Pernyataan Sikap JBMI Atas Tudingan Jumhur
Unknown
09:59
0
JARINGAN BMI CABUT UUPPTKILN NO. 39/2004
Sekretariat:
IMWU Office, 13/F, Fu Tak Building, 365 – 367 Hennessy Road
Wan Chai, Hong Kong SAR, China
Pernyataan Sikap
20 Februari 2014
Referensi:
Sringatin, + 852 69920878
Iweng Karsiwen + 62 81281045671
Tidak Mampu Lindungi Erwiana dan Buruh Migran
Bubarkan Saja BNP2TKI
JBMI (Jaringan BMI Cabut UUPPTKILN No. 39/2004), jaringan organisasi buruh migran mengecam keras pernyataan Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, yang menuduh JBMI memperkeruh suasana dalam kasus TKI Erwiana Sulistyaningsih.
Berikut poin-poin penting dari pernyataan Kepala BNP2TKI yang dimuat di Media Online Antaranews dan beberapa media Online lainnya tertanggal Jumat, 7 Februari 2014, 03:59 WIB:
- Jumhur di Jakarta menyesalkan sikap Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), Iweng Karsiwen yang sejauh ini justru terindikasi memberi pengaruh negatif pada keluarga Erwiana.
- Bahkan, cara JBMI yang sering menuduh pemerintah lalai dalam menangani kasus Erwiana, dinilai Jumhur seperti aktivis yang mencari panggung di atas penderitaan orang.
- Sebaliknya, kata Jumhur, dengan berbagai elemen pemerintah di antaranya Perwakilan RI di Hongkong ataupun yang berada di tanah air, BNP2TKI terus aktif membela kehormatan Erwiana agar mendapatkan rasa keadilan tertinggi akibat kasusnya.
- Jumhur menduga, adanya hambatan dalam perjalanan boleh jadi menyebabkan keluarga Erwiana tidak sabar, sehingga mengambil inisatif untuk melakukan pembayaran sendiri.
Kami menilai Jumhur Hidayat sengaja menyebarkan pernyataan yang salah dan menyesatkan masyarakat untuk menutupi kegagalan pemerintah melindungi Erwiana dan buruh migran Indonesia diluar negeri. Sejak awal, JBMI murni memperjuangkan kasus Erwiana di Hong Kong dan Indonesia agar majikannya ditangkap dan Erwiana mendapat keadilan. Berikut ini adalah fakta dan sanggahan dari JBMI atas pernyataan Kepala BNP2TKI:
Menuduh JBMI memberi pengaruh negatif keluarga Erwiana
Sejak beberapa hari setelah Erwiana dimasukan ke Rumah Sakit hingga sekarang, anggota JBMI yaitu Antik Pristiwahyudi dan Iweng Karsiwen terus melakukan pendampingan penuh kepada Erwiana dan keluarganya termasuk mencarikan kuasa hukum. Kedua perwakilan JBMI yang juga mantan buruh migran di Hong Kong memberi informasi yang benar tentang hukum di Hong Kong dan hak-hak yang seharusnya Erwiana dapatkan. Termasuk menyampaikan upaya-upaya advokasi yang sudah dilakukan di Hong Kong untuk menuntut keadilan bagi Erwiana. Pemahaman tentang hukum dan dukungan luas ini yang membuat Erwiana dan keluarganya lebih yakin hak-hak dan keadilan bisa mereka dapatkan.
Kami juga memberitahu Erwiana bahwa semua biaya pengobatan adalah kewajiban majikan. Kuasa hukum Erwiana di Hong Kong mengatakan siapapun bisa membayar biaya pengobatan tetapi sifatnya talangan dan nantinya harus dibayar oleh majikannya sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tetapi Jumhur Hidayat tidak menjelaskan hal tersebut kepada Erwiana dan hanya menyuruh PJTKI melunasi biaya pengobatan. Ketika keluarga meminta agar kwitansi diatasnamakan mereka dan diserahkan kepada mereka, PJTKI menolak. Kenapa itu, keluarga terpaksa memilih melunasi sendiri biaya pengobatan agar tuntutan terhadap majikan tidak terganggu.
Informasi ini seharusnya diberikan oleh BNP2TKI atau lembaga pemerintahan tetapi sayangnya tidak pernah dilakukan. Dan ironisnya, untuk menutupi kegagalannya, Jumhur menuduh kami memberi pengaruh negatif kepada keluarga Erwiana.
Menuduh JBMI sebagai aktivis yang mencari panggung di atas penderitaan orang
Ketika mengetahui foto-foto Erwiana yang tersebar melalui jejaring sosial pada tanggal 10 Januari 2014, JBMI langsung melacak keberadaannya. JBMI mengangkat kasus ini ke publik dengan menggelar aksi ke KJRI (12 /1/2014), ke agen Chan Asia Recruitment Centre (16/1/2014) dan kepolisian/pemerintah Hong Kong (19/1/2014) dihadiri 5000 orang.
Meluasnya tekanan publik akhirnya membuat pemerintah HK merubah pernyataannya yang awalnya hanya menganggap kasus Erwiana sebagai kasus “miscellaneous (lain-lain)” menjadi kasus “assault (penganiayaan)”. Karena aksi publik tersebut, korban-korban Law Wan Tung lain bermunculan untuk memberi kesaksian.
Kepolisian berjanji akan melakukan penahanan pada Law Wan Tung jika korban lain segera melaporkan ke pihak polisi Hong Kong.
Minggu 19/1/2014,Susi korban penganiayaan Law Wan Tung melaporkan penganiayaan yang dialaminya selama 11 bulan. Ketika Law Wan Tung berusaha melarikan diri ke Thailan, majikan Erwiana ditangkap di Hong Kong International Airport (20/1/2014. Beberapa hari kemudian, Law Wan Tung langsung dipersidangkan dan diberi ijin menjadi tahanan luar dengan syarat jaminan HKD1 juta (Rp. 1,5 milyar), harus melapor ke polisi setiap hari dan dilarang keluar HK. Persidangan berikutnya ditetapkan tanggal 25 Maret 2014.
Tidak ada niat lain dari JBMI memperjuangkan kasus Erwiana kecuali solidaritas sesama buruh migran,karena Erwiana adalah Kami dan Kami adalah Erwiana. Kami tahu benar Erwiana tidak akan mendapatkan keadilan jika hanya bersandar kepada pemerintah. Belajar dari kasus-kasus sebelumnya, para korban kekerasan hanya menjadi sebuah berita dan cerita yang akan segera hilang dari peredaran. Tetapi apakah mereka benar-benar mendapatkan keadilan sesungguhnya? Apakah majikan ditangkap dan dipenjarakan? Apakah mereka mendapat kompensasi? Jawabnya TIDAK!
Maka dari itu, bermodal persatuan, kami turun ke jalan, mengangkat kasus Erwiana dan menuntut keadilan. Perjuangan tersebut telah membuahkan hasil, majikan ditangkap dan Erwiana mendapatkan dukungan luas.
Disisi lain, berikut fakta-fakta tindakan BNP2TKI dalam menyikapi kasus Erwiana:
- Pada saat Erwiana tiba di bandara Sukarno Hatta (transit ke Solo), petugas bandara langsung melaporkan ke BNP2TKI di bandara tapi waktu itu tidak ada satupun petugas yang di situ. Sehingga petugas bandara tidak jadi melaporkan.
- Setelah kasus ini mencuat ke publik, BNP2TKI (melalui Christoper Da Haan) justru menyarankan keluarga Erwiana untuk berdamai. Jumhur mengakui pernyataan pejabatnya salah dan meminta maaf.
- Sebelum memberikan pernyataan di media Jumhur tidak pernah menanyakan kronologi dari versi keluarga atau tim kuasa hukum LBH Yogyakarta yang mendampingi Erwiana.
- Jumhur datang ke HK untuk bertemu dengan Sekretaris Tenaga Kerja Hong Kong, menggunakan kasus Erwiana sebagai pintu masuk untuk memperjelas kepastian lowongan kerja di sektor perawat dan panti jompo.
- Lalu siapa yang memanfaatkan penderitaan orang lain untuk kepentingannya sendiri? Kami yang berjuang bagi keadilan Erwiana atau Jumhur Hidayat yang memanfaatkan kasus Erwiana untuk mencari lowongan kerja?
Pemulangan Erwiana dari Rumah Sakit dan Kwitansi Pembayaran
Berikut adalah kronologi hari pemulangan Erwiana dari RS dan konflik tentang kwitansi pembayaran dengan PT. Graha Ayu Karsa:
4 Februari (Selasa siang), wakil Direktur RSI Amat Sehat memberitahu orang tua Erwiana bahwa Erwiana sudah bisa pulang. Namun Ibunya meminta agar pemulangan dilakukan hari Rabu pagi sebab hari itu sudah terlanjur janjian di RS dengan tamu dari Hong Kong. Wakil Direktur menyampaikan pihak keluarga tidak perlu membayar karena sudah dibayar PT. Graha Ayu Karsa.
5 Februari (Rabu siang), Bapak Rohmat Saputro (ayah Erwiana) dan Tim kuasa hukum LBH Yogyakarta menemui Direktur dan Wakil Direktur RSI untuk meminta rekam medis dan meminta ijin agar Erwiana diperbolehkan pulang terlebih dulu walaupun transaksi pembayaran belum selesai. RSI mengijinkan.
Pukul 02:30 siang, Bapak Rohmad akan melunasi kekurangan biaya sebesar Rp. 5 juta tapi pihak keuangan RSI tidak bersedia dan tetap mengharuskan untuk menunggu kedatangan Bapak Hima dari PT. Graha Ayu Karsa. Pukul 02:50 siang, Bapak Rohmad menelpon Bapak Hima untuk menanyakan keberadaannya dan katanya sudah di Ngawi.
Keluarga dan kuasa hukum Erwiana menunggu hingga pukul 03:00 sore tapi Bapak Hima belum juga datang. Akhirnya Erwiana dan Ibunya diminta pulang dulu ke rumah didampingi Iweng Karsiwen dan Antik Pristiwahyudi dari JBMI. Sementara Bapak Rohmat dan Rianti serta kuasa hukum LBH Yogyakarta tetap ri RSI menunggu kedatangan perwakilan PT. Graha Ayu Karsa.
Pukul 04:00 sore, perwakilan PT. Graha Ayu Karsa Ponorogo tiba di RSI bersama Dinas Tenaga Kerja Ngawi. Bapak Hima membayar kekurangan biaya dan meminta semua kwitansi bukti pembayaran. Kemudian Bapak Rohmad meminta agar kwitansi pembayaran diberikan kepada keluarga untuk memproses kasus perdata di Hong Kong menuntut majikan Erwiana. Bapak Hima bersedia memberikan namun dengan syarat mencantumkan nama PT. Graha Ayu Karsa. Namun Rohmad tidak menyetujui dan meminta diatasnamakan keluarga tetapi Bapak Hima menolak. Akhirnya Bapak Rohmad memutuskan untuk melunasi sendiri biaya pengobatan agar bisa mendapat kwitansi pengobatan.
Bapak Rohmad dan Rianti kemudian pergi ke Bank untuk mengambil uang sebesar Rp. 30 juta tapi Bank sudah tutup sehingga Rianti terpaksa pulang ke rumah untuk mengambil uang. Pukul 5:00 sore, Rianti tiba di RSI dan membayar lunas biaya pengobatan. Pihak RSI mengembalikan uang PT. Graha Ayu Karsa kepada Bapak Hima.
Berdasarkan hukum Hong Kong, pengobatan atas luka-luka Erwiana sepenuhnya kewajiban majikan. Mission for Migrant Workers (MFMW), kuasa hukum Erwiana di Hong Kong, menekankan bahwa siapapun bisa menalangi biaya pengobatan Erwiana tetapi biaya tetap harus dituntutkan dari majikan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Sebagai lembaga “pelindung”, Jumhur Hidayat dan pejabat BNP2TKI harusnya tahu peraturan di Hong Kong dan negara-negara penempatan lainnya. Mereka seharusnya memfasilitasi keluarga Erwiana demi kelancaran kasus di Hong Kong. Tetapi BNP2TKI malah membela PT. Graha Ayu Karsa dan mengkambinghitamkan organisasi yang mendampingi kasus Erwiana.
BNP2TKI Bukan Pelindung Buruh Migran
Jika ingin membela kehormatan dan menegakan keadilan bagi Erwiana, maka pemerintah melalui BNP2TKI harusnya mencabut surat ijin PT. Graha Ayu Karsa karena telah membutakan Erwiana dari hak-hak yang seharusnya dia ketahui sebelum bekerja ke HK. Pemerintah juga bisa menalangi biaya pengobatan Erwiana untuk kedepannya dituntutkan dari majikan. Tapi sebaliknya, Jumhur Hidayat membantu menutupi kesalahan PJTKI dan membebaskan majikan dari kewajibannya menyembuhkan Erwiana.
Dari fakta-fakta diatas tidak bisa dipungkiri bahwa:
- Pemerintah gagal menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya sehingga memaksa rakyat untuk bekerja keluar negeri dan harus menghadapi resiko-resiko eksploitasi bahkan kematian
- Pemerintah, melalui BNP2TKI dan Kedutaan Indonesia diluar negeri, juga gagal melindungi dan menyediakan pelayanan mendesak yang dibutuhkan buruh migran yang bermasalah, bukan hanya Erwiana tetapi juga seluruh buruh migran di Hong Kong dan semua negara penempatan
- Dalam kasus Erwiana, BNP2TKI bahkan mencoba untuk melindungi kepentingan PT. Graha Ayu Karsa dan majikan dengan meminta keluarganya untuk berdamai dan tidak menuntut kasusnya
- Hanya karena tekanan publik di tingkat internasional dan nasional yang memaksa pemerintah Indonesia dan BNP2TKI untuk “menunjukan dukungan” bagi kasus Erwiana. Namun hal ini tidak terjadi pada para buruh migran lain yang kasus-kasusnya tidak dipublikasikan.
Bukan dalam kasus Erwiana saja, pemerintah gagal melindungi tetapi banyak sekali serentetan kasus buruh migran yang tidak mampu diurusi BNP2TKI. Kini di saat organisasi seperti JBMI memperjuangkan keadilan bagi Erwina dan buruh migran, Jumhur justru memfitnah kami sebagai pihak yang memanfaatkan penderitaan orang lain. Sikap Jumhur adalah sikap pemerintah yang semakin menegaskan bahwa BNP2TKI sengaja menyesatkan dan memecah belah persatuan buruh migran dengan tujuan untuk menyelamatkan pemerintah dari kegagalannya melindungi Erwiana dan buruh migran diluar negeri.
Kami percaya pernyataan Jumhur tidak layak disampaikan seorang pejabat negara dan BNP2TKI terbukti sebagai lembaga yang tidak bermanfaat dalam perlindungan bagi buruh migran diluar negeri dan keluarganya. Jika masih punya rasa malu, maka Jumhur seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya. Lebih dari itu, BNP2TKI segera dibubarkan saja.
No comments