sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

Aksi Solidaritas Peduli Nuraini

Ayo Dukung Perjuangan Nuraini:
KOIN PEDULI NURAINI adalah cara berlawan Nuraini untuk menuntut UPAH-nya selama 10 Tahun Bekerja di Kuwait dan menuntut pemulihan phisiknya yang lumpuh akibat penyiksaan keji oleh majikannya di Kuwait. 
Ironisnya Rezim Jokowi-JK yg seharusnya membela Nuraini justru membenarkan tudingan majikan yang memfitnah Nuraini dengan tuduhan keji. Rezim penguasa negeri ini bahkan melepas tanggung jawab dan mengatakan kepada Nuraini tidak memiliki anggaran untuk pengobatan Nuraini apalagi menanggung gaji Nuraini dan menyatakan masalah yang dihadapi Nuraini bukan tanggung jawab pemerintah lagi.

Nuraini masih terus berjuang, ingin bisa berjalan kembali seperti semula memperjuangkan masa depannya.
Aksi Penggalangan
KOIN PEDULI NURAINI adalah mobilisasi SEDEKAH kepada Rakyat untuk menolong rezim Jokowi-JK yang MISKIN karena minimnya pundi-pundi anggaran Negara dari DEVISA keringat DARAH Buruh Migran Indonesia bagi pembangunan perputaran EKONOMI di Negeri yang kaya raya ini. 

Rakyat akan memberikan pelajaran kepada rezim Jokowi-JK yang
MALU dan TERHINA dengan TKI lalu Nuraini sebagai PAHLAWAN DEVISA mengajak kita berlawan dengan menggalang koin receh untuk disumbangkan ke pemerintah untuk membiayai pengobatan bagi dirinya dan semua BMI yang terluka.... .

Ayo Bersolidaritas Tanpa Batas mendukung perjuangan Nuraini...


Untuk Kawan-Kawan BMI di Luar Negeri silahkan kirim KOIN ke rekening milik Nuraini sendiri di Bank NTB Cabang Sumbawa, Nomor Rekening 0042214716106 atas nama Nuraini.
Donasi untuk Nuraini

SBMI - Saya hanya bisa kirim pesan, harapan dan yang lebih penting lagi selalu berdoa agar semua BMI baik di Hong Kong, Arab Saudi, Kuwait, Malaysia dan lain-lain agar selalu dilindungi olehNya. Kami hanya bisa berdoa agar semua BMI diberikan keselamatan dunia akhirat - Wal'aherat Amin, Amin Yarobbal Alamin.

Dan tak lupa kami juga mengucapkan terimakasih atas semua usaha dan perjuangan kepada BMI di Hong Kong yang tak bisa kami sebutkan namanya satu persatu untuk mau peduli kepada anak kami Nuraini. Sekali lagi kami ucapkan banyak terima kasih.

Kami akan terus berdoa, mudah-mudahan kalian semua dapat pulang dengan selamat dan sukses selalu.

Amin.
Kenaikan BBM
Pergerakan Merespon Kebijakan Politik Borjuasi
KORANMIGRAN, JAKARTA - Berbagai organisasi pergerakan di Jabotabek yang melibatkan serikat buruh, organisasi mahasiswa, organisasi kaum miskin kota, organisasi politik kerakyatan; Jumat (14/11) melakukan pertemuan awal untuk menyikapi rencana pemerintah menaikan harga BBM, sekaligus memberikan dukungan perjuangan upah.

Secara umum dalam pertemuan awal ini, pandangan tentang kebutuhan perjuangan bersama untuk merebut kekayaan sosial, yang selama ini terus mengalir hanya ke segelintir orang.  Wacana yang cukup kuat di awal pendiskusian. Redistribusi kekayaan ini bermakna tuntutan penambahan subsidi energi, pangan, kesehatan, pendidikan, perumahan dll juga kenaikan upah yang signifikan.

Dalam pertemuan awal inipun, peserta pertemuan menyadari bahwa dalam perjuangan sekarang, dalam berbagai momentum akan berhadapan dengan upaya-upaya represifitas negara, sehingga perjuangan untuk terus membuka ruang demokrasi menjadi sama pentingnya.

Sebagai rekomendasinya, Hari Rabu depan (19/11), akan diselenggarakan diskusi/dialog kalangan pergerakan yang rencananya akan mengundang Subiyanto Pudin (KSPSI), Mudofir (KSBSI), Nining Elitos (KASBI), Roedy HaBida (FPR), Anwar Sastro M I (KPRI), Perwakilan Aliansi Mahasiswa (KP Fmk, Semar UI dll), Agus Ahmad Sudrajat (FKI), Perwakilan Sekber Buruh, perwakilan Aljabar dan lain-lain.

Diskusi Antara Kalangan Pergerakan yang terbuka ini memang untuk semua kelompok pergerakan. Harapannya ada kesamaan kehendak untuk berjuang bersama-sama, agar kekuatan gerakan menjadi lebih kuat.

Diskusi ini digagas oleh Sekber Buruh, SBTPI, KP SGBN, KP SGMK, PPI, FPBI, KPO PRP, UMC, SBMI, SPRI, KPOP, POLITIK RAKYAT, GSPB, PEMBEBASAN, FRONTJAK, LBH JAKARTA, PMKRI, SBPR, GMJJB dan beberapa organisasi lainnya.
Upah
Aksi Protes Buruh Belgia
KORAN MIGRAN, Brussel – Sekitar 100.000 buruh Belgia turun ke jalan, Kamis (6/11). Mereka memprotes reformasi pasar bebas dan sejumlah penghematan yang diambil pemerintah yang dianggap merugikan kaum pekerja serta melemahkan negeri itu.

Aksi itu merupakan demonstrasi terbesar di Belgia, setelah perselisihan panjang tentang hubungan industrial. Sejumlah buruh dari berbagai daerah datang ke Ibu kota Belgia di Brussel.

Selama dua jam para demonstran melakukan aksi damai. Mereka memenuhi jalan utama di pusat kota Brussels. Dalam aksinya, para demonstran juga memprotes kebijakan pemerintah yang akan menaikkan usia pensiun menjadi 65-67, memotong upah untuk pelayanan publik, dan membekukan hubungan otomatis antara upah dan inflasi.

Namun, akhir damai itu berubah menjadi rusuh ketika polisi menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan pengunjuk rasa. Hingga berita ini diturunkan, belum dilaporkan adanya korban.

"Mereka memukul para pekerja, mereka yang tidak bekerja. Mereka tidak mencari uang, maksudku, mereka yang pemilik uang," kata Philippe Dubois, buruh yang datang dari kawasan industri Liege.

Aksi dengan jumlah yang besar itu membuka kampanye panjang yang rencananya akan berlangsung sebulan dan didukung banyak serikat buruh. Mereka menentang sikap pemerintah yang terlalu berkoalisi dengan pelaku bisnis. Aksi itu akan ditutup dengan pemogokan nasional pada 15 Desember mendatang.

Meskipun sudah dimulai pembicaraan antara pemerintah dan pengusaha serta serikat buruh pada Kamis (6/11), namun pemimpin serikat buruh Sosialis Rudy De Leeuw bersumpah untuk melanjutkan protes selama berminggu-minggu. (AP)
Hari Untuk Tahu sedunia
Aksi Hari Untuk Tahu Sedunia
KORAN MIGRAN, JAKARTA - Informasi yang menjadi modal dasar masyarakat untuk terus berkembang dan mengembangkan lingkungannya sebagaimana pasal 28 f Undang-Undang Dasar 1945, telah mendorong masyarakat dan pemerintah untuk menginisiasi lahirnya Undang-undang Keterbukaan Infomasi Publik (KIP).
Alasan utama adanya Undang-undang KIP selain sebagai hak asasi manusia adalah pengalaman masa orde baru, dimana sistem informasi bersifat tertutup sehingga arus komunikasi bersifat satu arah dari atas ke bawah (top-down). Dan masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk memberikan feed-back.
Dengan adanya Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang didorong pasca Reformasi telah memberikan secercah harapan bagi masyarakat. Masyarakat memiliki jaminan secara hukum untuk mendapatkan akses informasi publik yang menjadi haknya. Sehingga masyarakat dapat memberikan feed-back yang baik dalam rangka membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Undang-undang KIP disebutkan bahwa, untuk menjamin hak warga atau masyarakat atas informasi, Negara menetapkan satu lembaga kuasi Negara yang memiliki fungsi utama sebagai penyelesai sengketa (Dispute Resolution) terhadap akses informasi warga Negara yang tidak dipenuhiKomisi Informasi sebagai lembaga penyelesaian sengketa informasi memiliki posisi strategis (Strategic Position), dimana komisioner yang berfungsi sebagai majelis dapat menentukan sebuah informasi dapat dibuka atau ditutup.
Namun, posisi strategis itu tidak dimanfaatkan oleh Komisi Informasi, dimana lembaga tersebut yang seharusnya menjadi pengawal dan penjamin hak warga Negara atas informasi Publik telah menjadi ancaman tersendiri terhadap hak warga atas informasi. Beberapa hal yang sudah muncul diantaranya adalah:
1.     Komisi Informasi di beberapa daerah dan Pemerintah Daerah telah menafsirkan secara sesat Undang-undang Ormas yang menetapkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai syarat formal permohonan sengketa informasi.
2.     Komisi Informasi Incumbent di Daerah mendorong Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) seleksi KI yang mempertimbangkan pengangkatan kembali tanpa melalui proses seleksi.
3.     Rapat Koordinasi Nasional tidak menghasilkan agenda-agenda strategis. Dan dinilai hanya membuang Anggaran Negara dan menunjukkan rendahnya kinerja Komisi Informasi.
Atas dasar itu, kami Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keterbukaan Informasi Publik atau FOINI (Freedom Of Information Network Indonesia) dalam rangka menyambut Hari Hak untuk Tahu menyatakan sikap:

Pertama, Menuntut Komisi Informasi Pusat bersama Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Bersama untuk meluruskan Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah yang mensyaratkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai syarat formal mengajukan permohonan informasi. 

Kedua, Menuntut Komisi Informasi Pusat untuk membatalkan atau menolak usulan rencana penyusunan Juklak dan Juknis seleksi KI yang mempertimbangkan pengangkatan kembali tanpa seleksi Komisi Informasi incumbent.

Ketiga, Menuntut Komisi Informasi Pusat, mempublikasikan kepada Masyarakat seluruh anggaran yang telah digunakan oleh Komisi Informasi, khusususnya anggaran dalam Rapat Koordinasi Nasional yang tidak menghasilkan apa-apa.

Keempat, Menuntut Komisi Informasi Pusat membuat Surat Edaran Kepada Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa dokumen APBD, Penjabaran APBD, DPA, RKA, dan Laporan keuangan adalah informasi publik yang wajib dibuka.  Komisi Informasi Pusat juga harus memastikan dilaksanakannya Surat Edaran tersebut melalui kerjasama dengan Kementerian terkait untuk menerepakan sistem penghargaan dan sanksi (punishment and reward) yang terintegrasi kepada badan publik yang tidak melaksanakan.

Kelima, Menuntut Komisi Informasi Pusat untuk melaksanakan mandat Renstra Komisi Informasi Pusat Periode 2013-2017 seperti misal KI Prudensi, aplikasi sengketa informasi, partisipasi aktif dalam penyusunan kebijakan negara, merumuskan dan menginternalisasi corporate culture khas Komisi Informasi dan membangun sistem dokumentasi arsip penyelesaian sengketa informasi yang lebih baik.

Keenam, Menuntut Komisi Informasi Pusat untuk fokus dalam mempercepat pembentukan KI Provinsi (Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat) dan pembentukan PPID, SOP pengelolaan dan pelayanan informasi, daftar informasi publik, mendorong keberfungsian PPID dalam pelayanan informasi dan publikasi informasi publik secara pro-aktif, dibanding upaya melakukan judicial review Pasal 29 UU KIP.

Siaran resmi ini dikeluarkan dalam rangka Hari Hak Untuk Tahu sedunia  pada tanggal 28 September 2014.

FOINI (Freedom Of Information Network Indonesia)
YAPPIKA, PATTIRO, ICW, IPC, TII, Seknas FITRA, ICEL, IBC, MediaLink, Perludem, IBC, PSHK, SBMI, Koak Lampung, PATTIRO Banten, PATTIRO Serang, Perkumpulan Inisiatif, PATTIRO Semarang, KRPK Blitar, Sloka Institute, SOMASI NTB,
Laskar Batang, PIAR NTT, KOPEL Makassar, SKPKC Papua, Mata Aceh, GerAk Aceh, JARI KalTeng, KH2Institute, PUSAKO Unand, FITRA Riau, LPI PBJ, Institute Tifa Damai Maluku, dan Perkumpulan IDEA Yogyakarta.
Kriminalisasi aktifis
Pokemon dan kawan-kawan FPL
SBMI, Surabaya - Pemukulan, bentakan dan makian sudah mereka rasakan setelah ditangkap anjing penjaga kapitalis itu. Kekurangan air minum...dan segala keterbatasan adalah bayaran yang harus ditanggung baik materil dan non materil.
semua bisa saja terjadi di LP ini.

Semoga kalian masih sehat dan kuat kawan....
Semoga kalian bisa saling menjaga, walau tidak satu sel....

Para istri akan terus berjuang menghidupi anak-anak, walau dalam kondisi lebih sulit tentunya.

Tempat hiburan tak ada lagi, parkiran sepi, pedagang asongan apalagi.
PKL mati... siapa yang peduli dengan nasip anak-anak mereka....?

Semua orang, penguasa dan orang-orang awam itu bahkan yang ngaku jadi aktivis pun sedang mabuk dengan moralnya, mabuk karena candu agama.
Entahlah.... 

Maafkan aku, kami dan semua kawan-kawan, yang tidak melakukan pembelaan dengan sempurna ya.

Tidak semua kawan memahami pilihan perjuanganmu......
Yang kita lawan adalah kebijakan...
Yang kita lawan adalah penguasa....
Yang kita lawan adalah para pemodal yang memanipulasi simbol negara.

Tidak semua orang sanggup lapar sepertimu kawan...
Ideologi memang tidak membuat orang kenyang...bahkan buat orang yang mengajarkan ideologi itu sekalipun, hingga kita ada di garis ini.
Dharma, memang pelik....dan memang tidak patut rasanya ketika kita menjual sesuatu yang katanya diperjuangkan, hanya demi urusan perut....dalil, sesahih apapun, memang tak bisa mengalahkan kebutuhan untuk hidup, tapi ketika kita mau mengendapkan diri dan kembali pada nurani yang terdalam disitulah ada jawaban yang tidak bisa kita ingkari. 

Kamu tahu resikonya, kita tahu resikonya....
Aku yakin kau dan yang lain mampu melalui semua ini...
Kepalaku mulai penat, namun senyum anak-anak kecil itu selalu memberiku kekuatan untuk terus bertahan dan melawan. 
"Bunda, bantu bapakku ya....?" kata anak kecil itu lalu aku tersenyum semanis mungkin....menyembunyikan segala gemuruh dihati yang sebenarnya ingin menjerit sekuat tenaga...

Bukankah kita semua tidak akan membiarkan orang-orang yang tidak berhati dan tidak bernurani itu memimpin negeri ini?

(Dikutip dari dinding Anis Mahesaayu)
Lawan Perampasan Tanah dan Ruang Hidup Rakyat!
Bangun Persatuan Gerakan rakyat, dok. photo: istimewa
KORANMIGRAN, JAKARTA - Masalah utama agraria (tanah, air, dan kekayaan alam) di Indonesia adalah konsentrasi kepemilikan, penguasaan dan pengusahaan sumber-sumber agraria baik tanah,hutan, tambang dan perairan di tangan segelintir orang dan korporasi besar, di tengah puluhan juta rakyat bertanah sempit bahkan tak bertanah. Ironisnya, ditengah ketimpangan tersebut, perampasan tanah-tanah rakyat masih terus terjadi.

Perampasan tanah tersebut terjadi karena persekongkolan jahat antara Pemerintah, DPR-RI dan Korporasi. Mereka menggunakan kekuasaannya untuk mengesahkan berbagai Undang-Undang seperti UU No.25/2007 Tentang Penanaman Modal, UU No.41/1999 Tentang Kehutanan, UU 18/2004 Tentang Perkebunan, UU No.7/2004 Tentang Sumber Daya Air, UU No. 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No. 4/2009 Mineral dan Batubara, dan yang terbaru pengesahan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Keseluruhan perundang-undangan tersebut sesungguhnya telah melegalkan perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkap nelayan, wilayah kelola masyarakat adat dan desa, kesemuanya hanya untuk kepentingan para pemodal.

Perampasan tanah berjalan dengan mudah dikarenakan pemerintah pusat dan daerah serta korporasi tidak segan-segan mengerahkan aparat kepolisian dan pam swakarsa untuk membunuh, menembak, menangkap dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya jika ada rakyat yang berani menolak dan melawan perampasan tanah.

Kasus yang terjadi di Mesuji, Bima, Karawang, Moria dan lain-lain adalah bukti bahwa Polri tidak segan-segan membunuh rakyat yang menolak perampasan tanah. Hal ini terjadi karena Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara jelas dan terbuka telah menjadi aparat bayaran perusahaan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Kasus PT.Freeport dan Mesuji Sumatera Selatan membuktikan bagaimana polisi telah menjadi aparat bayaran tersebut.

Cara-cara yang dilakukan oleh rezim boneka kapitalisme dalam melakukan perampasan tanah dengan menggunakan perangkat kekerasan negara, mulai dari pembuatan undang-undang yang tidak demokratis hingga pengerahan institusi TNI/polri untuk melayani kepentingan modal asing dan domestik sesungguhnya adalah sama dan sebangun dengan cara-cara Rezim Fasis Orde Baru.

Kami menilai bahwa perampasan hak-hak rakyat atas tanah, hutan, tambang, wilayah tangkap nelayan, wilayah kelola masyarakat adat dan desa yang terjadi sekarang ini adalah bentuk nyata dari perampasan kedaulatan rakyat.

Bagi Kami Kaum Tani, Nelayan, Masyarakat Adat, dan Perempuan perampasan tersebut telah membuat kami kehilangan tanah yang menjadi sumber keberlanjutan kehidupan.

Bagi Kami Kaum Buruh, perampasan tanah dan kemiskinan petani pedesaan adalah sumber malapetaka politik upah murah dan sistem kerja out sourcing yang menindas kaum buruh selama ini. Sebab politik upah murah dan system kerja out sourcing ini bersandar pada banyaknya pengangguran yang berasal dari proses perampasan tanah. Lebih jauh, perampasan tanah di pedesaan adalah sumber buruh migran yang dijual murah oleh pemerintah keluar negeri tanpa perlindungan.

Melihat kenyataan tersebut, kami berkesimpulan: Bahwa dasar atau fondasi utama dari pelaksanaan sistem ekonomi neoliberal yang tengah dijalankan oleh rezim borjuis penguasa Indonesia adalah Perampasan Tanah atau Kekayaan Alam yang dijalankan dengan cara-cara kekerasan.

Kami berkeyakinan bahwa untuk memulihkan hak-hak rakyat Indonesia yang dirampas tersebut harus segera dilaksanakan Pembaruan Agraria, Pembaruan Desa demi Keadilan Ekologis.

Pembaruan Agraria adalah penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, untuk kepentingan petani, buruh tani, perempuan dan golongan ekonomi lemah pada umumnya seperti terangkum dalam UUPA 1960 pasal 6,7,9,10,11,12,13,14,15,17. Pembaruan Agraria adalah mengutamakan petani, penggarap, nelayan tradisional, perempuan dan masyarakat golongan ekonomi lemah lainnya untuk mengelola tanah, hutan dan perairan sebagai dasar menuju kesejahteraan dan kedaulatan nasional.

Pembaruan Desa adalah pemulihan kembali hak dan wewenang di Desa atau nama lain yang sejenis, yang telah dilumpuhkan dan diseragamkan oleh kekuasaan nasional sejak masa Orba melalui UU No.7/1979 tentang Pemerintahan Desa. Penyeragaman tersebut telah menghilangkan pranata asli masyarakat pedesaan yang merupakan kekayaan “Bhineka Tunggal Ika” yang tak ternilai harganya.

Pembaruan Desa adalah pemulihan hak dan wewenang desa dalam mengatur sumber-sumber agraria di desa dengan cara memberikan wewenang desa dalam mengelola kekayaan sumber-sumber agraria untuk rakyat, memberikan keadilan anggaran dari APBN, menumbuhkan Badan Usaha Bersama Milik Desa untuk mempercepat pembangunan ekonomi pedesaan.

Bingkai utama dari pelaksanaan Pembaruan Agraria dan Pembaruan Desa adalah menuju Keadilan Ekologis. Dengan demikian, keseluruhan pemulihan hak-hak agraria rakyat, pemulihan desa adalah untuk memulihkan Indonesia dari kerusakan ekologis akibat pembangunan ekonomi neoliberal selama ini.

Kepada seluruh rakyat Indonesia yang terhimpun dalam organisasi-organisasi gerakan untuk merebut dan menduduki kembali tanah-tanah yang telah dirampas oleh pemerintah dan pengusaha. Diserukan agar seluruh rakyat Indonesia untuk membentuk organisasi-organisasi perlawanan terhadap segala bentuk perampasan tanah.

Juga mengajak kepada para cendikiawan, budayawan, agamawan, professional agar mengutuk keras dan melawan segala bentuk pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara sistematis oleh pemerintah dalam melakukan perampasan tanah.

Menghentikan Segala Bentuk Perampasan Tanah Rakyat dan Mengembalikan Tanah-Tanah Rakyat yang Dirampas.

Laksanakan Pembaruan Agraria Sejati sesuai dengan Konsitusi 1945 dan UUPA 1960

Tarik TNI/Polri dari konflik Agraria, membebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.

Melakukan Audit Legal dan Sosial Ekonomi terhadap segala Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan, Hak Guna Bangunan (HGB), SK Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik kepada Swasta dan BUMN yang telah diberikan dan segera mencabutnya untuk kepentingan rakyat.

Membubarkan Perhutani dan memberikan hak yang lebih luas kepada rakyat, penduduk desa, masyarakat adat dalam mengelola Hutan.

Pengelolaan sumber-sumber alam yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dengan mensegerakan UU PA-PSDA sesuai amanat TAP MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Penegakan Hak Asasi Petani dengan cara mengesahkan RUU Perlindungan Hak Asasi Petani dan RUU Kedaulatan Pangan sesuai tuntutan rakyat tani.

Penegakan Hak Masyarakat Adat melalui Pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat.

Pemulihan Hak dan Wewenang Desa dengan segera menyusun RUU Desa yang bertujuan memulihkan hak dan wewenang desa atau nama lain yang sejenis dalam bidang ekonomi, politik hukum dan budaya.

Penegakan Hak Asasi Buruh dengan Menghentikan Politik Upah Murah dan Sistem Kerja Kontrak, Out Sourcing dan membangun Industrialisasi Nasional. Bentuk Undang-undang yang menjamin hak-hak Buruh Migran Indonesia dan Keluarganya

Penegakan Hak Asasi Nelayan Tradisional melalui perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional dengan mengesahkan RUU Perlindungan Nelayan, Menghentikan kebijakan impor ikan dan privatisasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pencabutan sejumlah UU yang telah mengakibatkan perampasan tanah yaitu UU No.25/2007 Penanaman Modal, UU 41/1999 Kehutanan, UU 18/2004 Perkebunan, UU 7/2004 Sumber Daya Air, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 4/2009 Minerba, dan UU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan.
Konvensi ILO 189
Ratifikasi C189 sekarang juga
KORAN MIGRAN, Jakarta - Pekerjaan yang berada di sektor domestik atau rumah tangga adalah pekerjaan. Pekerja rumah tangga seperti juga pekerja-pekerja yang lainnya berhak atas kerja layak. Oleh karena itu maka pada tanggal 16 Juni 2011 konferensi Perburuhan Internasional (ILO) mengadopsi Konvensi mengenai kerja layak bagi pekerja rumah tangga, yang juga disebut sebagai konvensi pekerja rumah tangga (Konvensi ILO No 189 tahun 2011). 

Konvensi ILO adalah sebuah perjanjian yang diadopsi oleh Konferensi ILO yang terdiri dari delegasi pemerintah, pekerja dan pengusaha dari 183 negara anggota ILO. Konvensi No 189 ini menawarkan perlindungan khusus kepada pekerja rumah tangga. Konvensi tersebut menetapkan hak-hak dan prinsip-prinsip dasar dan mengharuskan Negara mengambil serangkaian langkah dengan tujuan untuk menjadikan kerja layak sebagai sebuah realitas bagi pekerja rumah tangga.

Bila sebuah Negara meratifikasi sebuah konvensi, pemerintahnya secara formal membuat komitmen untuk menerapkan seluruh kewajiban yang ditetapkan di dalam konvensi tersebut, dan secara periodik melaporkan kepada ILO mengenai langkah-langkah yang diambil.

Sesuai dengan konstitusi ILO, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyampaikan konvensi dan rekomendasi tersebut kepada badan legislative nasionalnya yang bertujuan untuk mempromosikan langkah-langkah di tingkat domestik untuk implementasi instrument-instrumen dan juga mempromosikan ratifikasi.
 

Menurut perkiraan global dan regional terbaru yang dibuat oleh progam kondisi kerja dan pekerjaan ILO (TRAVAIL), setidaknya ada 52,6 juta perempuan berumur diatas 15 tahun merupakan pekerja rumah tangga sebagai pekerjaan utama mereka. Angka ini mempresentasikan porsi signifikan dari pekerjaan berupah secara global, sebanyak 3,6 % di seluruh dunia. Perempuan merupakan mayoritas dari pekerja rumah tangga, 43,6 juta atau 83% dari jumlah total. Pekerjaan rumah tangga merupakan sumber penting pekerjaan berupah bagi perempuan, mencapai 7,5 % pekerja perempuan di seluruh dunia.

Data statistik menunjukkan bahwa pekerjaan rumah tangga merupakan sektor ekonomi yang sedang tumbuh. Pekerja rumah tangga memberi kontribusi penting pada berfungsinya rumah tangga dan pasar tenaga kerja. Namun demikian mereka sering dikecualikan dari perlindungan sosial dan ketenagakerjaan dan mengalami deficit kerja layak yang serius.

Pekerja rumah tangga sangat rentan terhadap diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Kelompok-kelompok pekerja rumah tangga tertentu, misalnya pekerja rumah tangga migran, pekerja rumah tangga anak, atau pekerja yang tinggal di rumah tempat mereka bekerja (pekerja rumah tangga yang tinggal di dalam) menghadapi kerentanan khusus.

Bagaimana implementasinya di Indonesia? Karena hampir sebagian kalangan menggunakan jasa pekerja rumah tangga. Coba kalau kita perhatikan di kota-kota besar, kalau hari raya Idul Fitri semua pekerja pada pulang kampung, maka dapat dibayangkan bagaimana seorang ibu atau keluarga yang sudah biasa dilayani oleh pekerja rumah tangga dengan tiba-tiba harus menyelesaikan pekerjaan rumah tangga sendirian. Maka dapat disimpulkan bahwa pastilah rumah tangga tersebut akan merasa kehilangan karena tidak ada yang mengurus rumah, memasak, membersihkan kamar dan lain-lain.

Di Indonesia sendiri untuk Rancangan Undang-Undang dari tahun 2004 sampai dengan 2010 belum dibahas, baru setelah bulan September 2011 dibahas, itupun hasilnya belum tentu bisa selesai secepatnya.

Untuk daerah Provinsi Bali sudah ada surat edaran gubernur yang melarang atau tidak mengizinkan pekerja rumah tangga keluar dari Bali (SE Gubernur Bali No 562/4729/III.2/Disnaker tanggal 25 Juli 2005) tentang penempatan Tenaga Kerja Indonesia.

Pemerintah Provinsi Bali mendukung konvensi ILO karena kebijakan Presiden yang “justice for all” dan pekerja rumah tangga adalah asset ketenagakerjaan yang perlu dibina dan dilindungi. Untuk itu tidak ada kata lain selain Indonesia harus mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apalagi kalau kita melihat data bahwa banyak pekerja rumah tangga Indonesia di luar negeri menunggu nasib diujung tanduk karena beberapa permasalahan yang belum dan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah Indonesia.

Dengan adanya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga tentu kita sangat mengharapkan bahwa mereka tidak akan didiskriminasi dan hak-haknya bisa dijamin sepenuhnya. Karena bagaimanapun juga mereka adalah penghasil devisa terbesar bagi bangsa Indonesia, sehingga mereka dijuluki pahlawan devisa.
Buruh tekstil asia
Buruh Asia, Murah dan Tanpa perlindungan
KORAN MIGRAN, BANGLADESH - Perlunya perbaikan kondisi kerja bagi pabrik di Asia, ditunjukkan oleh banyak kasus. Yang terakhir di Bangladesh sebuah pabrik ambruk. Sudah diketahui pabrik itu hampir runtuh, dan pagi hari saat terjadinya bencana, para pekerja hanya mau memasukinya karena dipaksa. Ratusan korban tewas. Baru September lalu pabrik tekstil di Bangladesh terbakar. Pintu daruratnya dikunci, banyak pekerja terbakar.



Itu menjadi kritik utama banyak pihak terutama gerakan buruh terhadap Adidas. Jika para pekerja di pabrik pemasok mengeluhkan kurangnya keamanan kerja, tidak terjadi apapun. SBMI lewat Sekjennya, Saputro tidak terlalu berharap dari banyak program-program charity yang dilakukan oleh perusahaan multinasional.

"Kondisi kerja buruh di Asia secara umum masih sangat buruk. Ini menyangkut banyak perusahaan tekstil multinasional. Mereka di satu sisi ingin meningkatkan kondisi kerja, tapi di sisi lain bertahan untuk memproduksi dengan murah dan cepat. Kedua hal itu tidak bisa dikombinasikan," ujarnya di sela-sela diskusi dengan banyak organisasi buruh tekstil yang sedang bertemu di Bangladesh.
Buruh Bangladesh Berlawan
Buruh Bangladesh Berlawan
KORANMIGRAN, DHAKA - Runtunnya sebuah pabrik tekstil di Bangladesh, para buruh menuntut kondisi kerja yang lebih baik. Pemerintah Bangladesh dan perusahaan tekstil memutuskan penutupan banyak pabrik.


Para buruh tekstil kaget mendapat kabar pabriknya ditutup. Mereka sudah menggelar aksi protes untuk perbaikan kondisi kerja. Mereka tidak menyangka bahwa pabriknya malah berhenti berproduksi, kata Shireen Huq, aktivis organisasi perempuan Nariphoko.

”Pekerja menggelar protes agar tuntutan mereka ditanggapi serius. Mereka tentu tidak ingin kalau pabriknya ditutup”, kata Huq. Ini sangat merugikan para buruh, sekalipun mereka menerima bayaran rendah.

Akhir April 2013, gedung pabrik dan pertokoan Rana Plaza di Dhaka rubuh. Lebih dari 1200 orang buruh tewas dan sekitar 2400 orang luka-luka. Sebagai konsekuensi, pemerintah Bangladesh lalu menutup 22 pabrik tekstil yang tidak memenuhi standar keamanan.

Amirul Haque Amin dari serikat buruh tekstil NGWF menuntut adanya pembayaran kompensasi bagi buruh. ”Ini memang langkah yang sudah benar, karena pekerja tidak boleh mengalami bahaya di tempat kerjanya. Tapi kami menuntut agar pekerja tetap mendapat upah atau pembayaran kompensasi.”

Perundingan Menghindari Penutupan
Di kompleks industri Ashulla, dekat gedung pabrik yang runtuh, ratusan pabrik tekstil rencananya akan ditutup juga. Disitu ada sekitar 500 pabrik dan para pemilik pabrik mengatakan, penutupan itu dilakukan karena ada aksi protes.

Sejak Senin (13/05) para pekerja di sekitar 400 pabrik menggelar aksi protes. Mereka menuntut pembayaran upah lebih tinggi dan hukuman keras bagi pemilik gedung yang runtuh. Amirul Haque Amin tidak setuju dengan penutupan pabrik.

”Ini tidak baik untuk pekerja maupun untuk pengusaha. Para buruh menuntut perundingan. Pengusaha harus memungkinkan perundingan. Penutupan pabrik tidak akan menyelesaikan konflik ini.“

Banyak pekerja tekstil kini takut kehilangan pekerjaannya. Salah satunya Shilpi Akhtar, 25 tahun. Ia bekerja sebagai penjahit pada perusahaan Star Garments di Dhaka. Suaminya menganggur. Mereka punya 3 anak. Akhtar mendapat gaji senilai 46 Euro per bulan. Upah minimum di Bangladesh saat ini senilai 30 Euro per bulan. ”Yang kami perlukan bukan penutupan pabrik, tapi gaji lebih baik dan tempat kerja lebih aman”, kata Akhtar.

Serikat Kerja dan Upah Minimum
Setelah mendapat tekanan dari dalam dan luar negeri, pemerintah Bangladesh akhirnya sepakat menaikkan upah minimum. Tapi belum ada keputusan akhir. Karena komisi yang terdiri dari wakil pemerintah, wakil perusahaan dan wakil pekerja masih harus melakukan rapat untuk menetapkan tingginya upah minimum.

Selain itu, pemerintah Bangladesh akan mengubah undang-undang dan mengijinkan para pekerja membentuk serikat buruh independen. Tapi teks rancangan undang-undang baru masih belum dipublikasi.

Aktivis Shireen Huq tidak terlalu optimis. Sejak dulu organisasi buruh sudah menuntut pembentukan serikat buruh, ”Seandainya ada serikat buruh independen, para pekerja tidak akan bisa dipaksa bekerja di bangunan yang akan rubuh”. Ia mengatakan, gerakan buruh di Bangladesh memang masih terpecah belah mengikuti kepentingan partai politik. Seharusnya, serikat buruh tidak tergantung pada kepentingan partai.

Shireen Huq kini ikut dalam sebuah Dialog Nasional, putaran diskusi yang melibatkan wakil-wakil pemerintah, pengusaha, pekerja dan kelompok masyarakat sipil. ”Kami ingin agar bencana seperti ini tidak terjadi lagi”, katanya. Forum Dialog Nasional sudah menetapkan lima agenda utama. Selain upah minimum dan pembentukan serikat buruh, agenda penting lainnya adalah keamanan tempat kerja, asuransi kerja yang ditanggung oleh perusahaan dan pelayanan kesehatan bagi pekerja.
ancaman hukuman mati
Ancaman Hukuman Mati terhadap BMI, Menunggu Godot
KORANMIGRAN, JAKARTA - Karena tenggat waktu eksekusi hukuman mati terhadap Satinah semakin dekat, yakni pada 3 April 2014, SBMI menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera melakukan penyelamatkan terhadap buruh yang ditempatkannya di luar negeri.

"SBY harus turun langsung menyelamatkan Satinah sekarang juga. Buruh migran yang terancam hukuman mati menurut data dari Kementerian Luar Negeri RI ada sebanyak 39 orang. Selain Satinah Binti Jumadi, tindakan pembebasan juga harus dilakukan terhadap Tuti Tursilawati, Aminah dan Darnawati yang eksekusinya bisa sewaktu-waktu dilaksanakan, ujar Saputro disela-sela diskusi sesama pimpinan buruh di Dhakka, Banglades.

SBMI mencatat, perjuangan Satinah untuk selamat dari ancaman hukuman mati kini tinggal 10 hari lagi. Seharusnya Satinah divonis pada bulan Agustus 2011, akan tetapi tenggat waktu diperpanjang hingga tiga kali yaitu Desember 2011, Desember 2012 dan Juni 2013.

Harapan bagi Satinah sesungguhnya ada karena keluarga atau ahli waris korban sudah menyatakan akan memberikan maaf asal mendapat imbalan diyat atau uang darah sebesar 10 juta riyal (setara dengan 21 Milyar Rupiah.

Pemerintah Indonesia hingga pekan kemarin baru sanggup menyetor 4 juta real atau setara Rp 12 miliar agar Satinah bisa dibebaskan.

"Diplomasi masih terus dilakukan. Namun diperlukan ketegasan posisi akhir mengenai jumlah diyat," kata Duta Besar RI di Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, di Jakarta, pada hari Kamis, 14 Maret 2013 seperti yang dimuat di Tempo.

Kementerian mengaku sudah melakukan banyak hal bahkan menginisiasi surat dari anaknya Satinah, Nur Afriana, kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul-Aziz untuk meringankan tuntutan diyat ahli waris korban.

"Kami bukannya tidak mau membayar," kata Gatot yang sekarang malah dihadiahkan jabatan basah sebagai Kepala BNP2TKI.

Kasus Satinah bermula ketika Satinah membunuh Nura Al Garib, majikan perempuannya, pada 2007 lalu. Ia mengatakan terpaksa membunuh lantaran tak terima dituduh mencuri uang sang majikan senilai 38 ribu riyal. Ia juga sering dianiaya dan diperlakukan tak senonoh oleh majikan.

Satinah Binti Jumadi BMI asal Dusun Mruten Wetan RT 02 RW 03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang dijatuhi hukaman mati atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap majikan perempuannya pada tahun 2007 silam. Sejak diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman mati sejak itu pula Satinah mengalami tekanan psikologis yang mendalam apalagi waktu batas akir pembayaran Diyat semakin dekat namun pembayarannya belum juga dibayarkan oleh pemerintah Indonesia.

Ancaman vonis hukuman mati ini sungguh merupakan ketidakadilan yang nyata bagi Satinah dan semua buruh migran yang dipaksa bekerja di luar negeri. Bahkan Arab Saudi yang sempat dimoratorium (penundaan penempatan) sebagai negara tujuan penempatan malah dibuka kembali.

Satinah bukanlah sekedar sosok rakyat yang menjadi korban yang mempertahankan diri dari tindakan sewenang – wenang majikannya belaka, tetapi juga karena inilah bentuk kegagalan kebijakan pemerintahan rezim SBY yang tidak bisa menjamin perlindungan bagi rakyatnya yang bekerja di luar negeri.

Dalam International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dinyatakan bahwa hak untuk hidup adalah non-derogible rights. Indonesia sebagai negara yang meratifikasi ICCPR seharusnya mengadopsi prinsip ini dengan mengakhiri praktek hukuman mati dalam sistem pemidanaan. Dengan mengakhiri praktek hukuman mati, akan makin memperkuat posisi politik Indonesia dalam diplomasi pembelaan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati.

Menjelang Pemilihan Umum tahun 2014 ini Satinah punya satu suara, lantas apakah semua caleg dan capres akan peduli dengan nasib Satinah dan buruh migran lainnya yang terancam hukuman mati? Buat apa visi misi partai dan janji-janji manis terus diiklankan di media bila caleg dan capres tak mampu menyelamatkan satu nyawa Satinah? Bukankah menyelamatkan nyawa Satinah sama nilainya dengan menyelamatkan bangsa dan negeri ini dari kemiskinan dan keterpurukannya juga?

Nyawa Satinah yang diujung tanduk dan rezim yang tidak mau menyelamatkannya adalah mimpi buruk yang membuat SBMI menyerukan kepada seluruh rakyat dimanapun berada, untuk menuntut tanggung jawab kepada rezim Soesilo Bambang Yoedoyono atas pelemparan tanggung jawab, kelalaian, dan kegagalan dalam melindungi Satinah Binti Jumadi dan semua buruh migran lainnya yang terancam hukuman mati di Luar Negeri.

Sikap atas tudingan kepala BNP2TKI untuk kasus erwiana

JARINGAN BMI CABUT UUPPTKILN NO. 39/2004
Sekretariat: 
IMWU Office, 13/F, Fu Tak Building, 365 – 367 Hennessy Road
Wan Chai, Hong Kong SAR, China

Pernyataan Sikap
20 Februari 2014
Referensi:
Sringatin, + 852 69920878 
Iweng Karsiwen + 62 81281045671

Tidak Mampu Lindungi Erwiana dan Buruh Migran
Bubarkan Saja BNP2TKI

JBMI (Jaringan BMI Cabut UUPPTKILN No. 39/2004), jaringan organisasi buruh migran mengecam keras pernyataan Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, yang menuduh JBMI memperkeruh suasana dalam kasus TKI Erwiana Sulistyaningsih.

Berikut poin-poin penting dari pernyataan Kepala BNP2TKI yang dimuat di Media Online Antaranews dan beberapa media Online lainnya tertanggal Jumat, 7 Februari 2014, 03:59 WIB:
  • Jumhur di Jakarta menyesalkan sikap Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), Iweng Karsiwen yang sejauh ini justru terindikasi memberi pengaruh negatif pada keluarga Erwiana.
  • Bahkan, cara JBMI yang sering menuduh pemerintah lalai dalam menangani kasus Erwiana, dinilai Jumhur seperti aktivis yang mencari panggung di atas penderitaan orang.
  • Sebaliknya, kata Jumhur, dengan berbagai elemen pemerintah di antaranya Perwakilan RI di Hongkong ataupun yang berada di tanah air, BNP2TKI terus aktif membela kehormatan Erwiana agar mendapatkan rasa keadilan tertinggi akibat kasusnya.
  • Jumhur menduga, adanya hambatan dalam perjalanan boleh jadi menyebabkan keluarga Erwiana tidak sabar, sehingga mengambil inisatif untuk melakukan pembayaran sendiri.

Kami menilai Jumhur Hidayat sengaja menyebarkan pernyataan yang salah dan menyesatkan masyarakat untuk menutupi kegagalan pemerintah melindungi Erwiana dan buruh migran Indonesia diluar negeri. Sejak awal, JBMI murni memperjuangkan kasus Erwiana di Hong Kong dan Indonesia agar majikannya ditangkap dan Erwiana mendapat keadilan. Berikut ini adalah fakta dan sanggahan dari JBMI atas pernyataan Kepala BNP2TKI:

Menuduh JBMI memberi pengaruh negatif keluarga Erwiana

Sejak beberapa hari setelah Erwiana dimasukan ke Rumah Sakit hingga sekarang, anggota JBMI yaitu Antik Pristiwahyudi dan Iweng Karsiwen terus melakukan pendampingan penuh kepada Erwiana dan keluarganya termasuk mencarikan kuasa hukum. Kedua perwakilan JBMI yang juga mantan buruh migran di Hong Kong memberi informasi yang benar tentang hukum di Hong Kong dan hak-hak yang seharusnya Erwiana dapatkan.  Termasuk menyampaikan upaya-upaya advokasi yang sudah dilakukan di Hong Kong untuk menuntut keadilan bagi Erwiana. Pemahaman tentang hukum dan dukungan luas ini yang membuat Erwiana dan keluarganya lebih yakin hak-hak dan keadilan bisa mereka dapatkan.

Kami juga memberitahu Erwiana bahwa semua biaya pengobatan adalah kewajiban majikan. Kuasa hukum Erwiana di Hong Kong mengatakan siapapun bisa membayar biaya pengobatan tetapi sifatnya talangan dan nantinya harus dibayar oleh majikannya sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tetapi Jumhur Hidayat tidak menjelaskan hal tersebut kepada Erwiana dan hanya menyuruh PJTKI melunasi biaya pengobatan. Ketika keluarga meminta agar kwitansi diatasnamakan mereka dan diserahkan kepada mereka, PJTKI menolak. Kenapa itu, keluarga terpaksa memilih melunasi sendiri biaya pengobatan agar tuntutan terhadap majikan tidak terganggu.

Informasi ini seharusnya diberikan oleh BNP2TKI atau lembaga pemerintahan tetapi sayangnya tidak pernah dilakukan. Dan ironisnya, untuk menutupi kegagalannya, Jumhur menuduh kami memberi pengaruh negatif kepada keluarga Erwiana.

Menuduh JBMI sebagai aktivis yang mencari panggung di atas penderitaan orang

Ketika mengetahui foto-foto Erwiana yang tersebar melalui jejaring sosial pada tanggal 10 Januari 2014, JBMI langsung melacak keberadaannya. JBMI mengangkat kasus ini ke publik dengan menggelar aksi ke KJRI (12 /1/2014), ke agen Chan Asia Recruitment Centre (16/1/2014) dan kepolisian/pemerintah Hong Kong (19/1/2014) dihadiri 5000 orang.

Meluasnya tekanan publik akhirnya membuat pemerintah HK merubah pernyataannya yang awalnya hanya menganggap kasus Erwiana sebagai kasus “miscellaneous (lain-lain)” menjadi kasus “assault (penganiayaan)”. Karena aksi publik tersebut, korban-korban Law Wan Tung lain bermunculan untuk memberi kesaksian.
Kepolisian berjanji akan  melakukan penahanan pada Law Wan Tung jika korban lain segera melaporkan ke pihak polisi Hong Kong.

Minggu 19/1/2014,Susi korban penganiayaan Law Wan Tung melaporkan penganiayaan yang dialaminya selama 11 bulan. Ketika Law Wan Tung berusaha melarikan diri ke Thailan, majikan Erwiana ditangkap di Hong Kong International Airport (20/1/2014. Beberapa hari kemudian, Law Wan Tung langsung dipersidangkan dan diberi ijin menjadi tahanan luar dengan syarat jaminan HKD1 juta (Rp. 1,5 milyar), harus melapor ke polisi setiap hari dan dilarang keluar HK. Persidangan berikutnya ditetapkan tanggal 25 Maret 2014.

Tidak ada niat lain dari JBMI memperjuangkan kasus Erwiana kecuali solidaritas sesama buruh migran,karena Erwiana adalah Kami dan Kami adalah Erwiana. Kami tahu benar Erwiana tidak akan mendapatkan keadilan jika hanya bersandar kepada pemerintah. Belajar dari kasus-kasus sebelumnya, para korban kekerasan hanya menjadi sebuah berita dan cerita yang akan segera hilang dari peredaran. Tetapi apakah mereka benar-benar mendapatkan keadilan sesungguhnya? Apakah majikan ditangkap dan dipenjarakan? Apakah mereka mendapat kompensasi? Jawabnya TIDAK!

Maka dari itu, bermodal persatuan, kami turun ke jalan, mengangkat kasus Erwiana dan menuntut keadilan. Perjuangan tersebut telah membuahkan hasil, majikan ditangkap dan Erwiana mendapatkan dukungan luas.

Disisi lain, berikut fakta-fakta tindakan BNP2TKI dalam menyikapi kasus Erwiana:
  • Pada saat Erwiana tiba di bandara Sukarno Hatta (transit ke Solo), petugas bandara langsung melaporkan ke BNP2TKI di bandara tapi waktu itu tidak ada satupun petugas yang di situ. Sehingga petugas bandara tidak jadi melaporkan.
  • Setelah kasus ini mencuat ke publik, BNP2TKI (melalui Christoper Da Haan) justru menyarankan keluarga Erwiana untuk berdamai. Jumhur mengakui pernyataan pejabatnya salah dan meminta maaf.
  • Sebelum memberikan pernyataan di media Jumhur tidak pernah menanyakan kronologi dari versi keluarga atau tim kuasa hukum LBH Yogyakarta yang mendampingi Erwiana.
  • Jumhur datang ke HK untuk bertemu dengan Sekretaris Tenaga Kerja Hong Kong, menggunakan kasus Erwiana sebagai pintu masuk untuk memperjelas kepastian lowongan kerja di sektor perawat dan panti jompo.
  • Lalu siapa yang memanfaatkan penderitaan orang lain untuk kepentingannya sendiri? Kami yang berjuang bagi keadilan Erwiana atau Jumhur Hidayat yang memanfaatkan kasus Erwiana untuk mencari lowongan kerja?


Pemulangan Erwiana dari Rumah Sakit dan Kwitansi Pembayaran

Berikut adalah kronologi hari pemulangan Erwiana dari RS dan konflik tentang kwitansi pembayaran dengan PT. Graha Ayu Karsa:

4 Februari (Selasa siang), wakil Direktur RSI Amat Sehat memberitahu orang tua Erwiana bahwa Erwiana sudah bisa pulang. Namun Ibunya meminta agar pemulangan dilakukan hari Rabu pagi sebab hari itu sudah terlanjur janjian di RS dengan tamu dari Hong Kong. Wakil Direktur menyampaikan pihak keluarga tidak perlu membayar karena sudah dibayar PT. Graha Ayu Karsa.

5 Februari (Rabu siang), Bapak Rohmat Saputro (ayah Erwiana) dan Tim kuasa hukum LBH Yogyakarta menemui Direktur dan Wakil Direktur RSI untuk meminta rekam medis dan meminta ijin agar Erwiana diperbolehkan pulang terlebih dulu walaupun transaksi pembayaran belum selesai. RSI mengijinkan.

Pukul 02:30 siang, Bapak Rohmad akan melunasi kekurangan biaya sebesar Rp. 5 juta tapi pihak keuangan RSI tidak bersedia dan tetap mengharuskan untuk menunggu kedatangan Bapak Hima dari PT. Graha Ayu Karsa. Pukul 02:50 siang, Bapak Rohmad menelpon Bapak Hima untuk menanyakan keberadaannya dan katanya sudah di Ngawi.

Keluarga dan kuasa hukum Erwiana menunggu hingga pukul 03:00 sore tapi Bapak Hima belum juga datang. Akhirnya Erwiana dan Ibunya diminta pulang dulu ke rumah didampingi Iweng Karsiwen dan Antik Pristiwahyudi dari JBMI. Sementara Bapak Rohmat dan Rianti serta kuasa hukum LBH Yogyakarta tetap ri RSI menunggu kedatangan perwakilan PT. Graha Ayu Karsa.

Pukul 04:00 sore, perwakilan PT. Graha Ayu Karsa Ponorogo tiba di RSI bersama Dinas Tenaga Kerja Ngawi. Bapak Hima membayar kekurangan biaya dan meminta semua kwitansi bukti pembayaran. Kemudian Bapak Rohmad meminta agar kwitansi pembayaran diberikan kepada keluarga untuk memproses kasus perdata di Hong Kong menuntut majikan Erwiana. Bapak Hima bersedia memberikan namun dengan syarat mencantumkan nama PT. Graha Ayu Karsa. Namun Rohmad tidak menyetujui dan meminta diatasnamakan keluarga tetapi Bapak Hima menolak. Akhirnya Bapak Rohmad memutuskan untuk melunasi sendiri biaya pengobatan agar bisa mendapat kwitansi pengobatan.

Bapak Rohmad dan Rianti kemudian pergi ke Bank untuk mengambil uang sebesar Rp. 30 juta tapi Bank sudah tutup sehingga Rianti terpaksa pulang ke rumah untuk mengambil uang. Pukul 5:00 sore, Rianti tiba di RSI dan membayar lunas biaya pengobatan. Pihak RSI mengembalikan uang PT. Graha Ayu Karsa kepada Bapak Hima. 

Berdasarkan hukum Hong Kong, pengobatan atas luka-luka Erwiana sepenuhnya kewajiban majikan. Mission for Migrant Workers (MFMW), kuasa hukum Erwiana di Hong Kong, menekankan bahwa siapapun bisa menalangi biaya pengobatan Erwiana tetapi biaya tetap harus dituntutkan dari majikan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Sebagai lembaga “pelindung”, Jumhur Hidayat dan pejabat BNP2TKI harusnya tahu peraturan di Hong Kong dan negara-negara penempatan lainnya. Mereka seharusnya memfasilitasi keluarga Erwiana demi kelancaran kasus di Hong Kong. Tetapi BNP2TKI malah membela PT. Graha Ayu Karsa dan mengkambinghitamkan organisasi yang mendampingi kasus Erwiana.

BNP2TKI Bukan Pelindung Buruh Migran

Jika ingin membela kehormatan dan menegakan keadilan bagi Erwiana, maka pemerintah melalui BNP2TKI harusnya mencabut surat ijin PT. Graha Ayu Karsa karena telah membutakan Erwiana dari hak-hak yang seharusnya dia ketahui sebelum bekerja ke HK. Pemerintah juga bisa menalangi biaya pengobatan Erwiana untuk kedepannya dituntutkan dari majikan. Tapi sebaliknya, Jumhur Hidayat membantu menutupi kesalahan PJTKI dan membebaskan majikan dari kewajibannya menyembuhkan Erwiana.

Dari fakta-fakta diatas tidak bisa dipungkiri bahwa:
  • Pemerintah gagal menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya sehingga memaksa rakyat untuk bekerja keluar negeri dan harus menghadapi resiko-resiko eksploitasi bahkan kematian
  • Pemerintah, melalui BNP2TKI dan Kedutaan Indonesia diluar negeri, juga gagal melindungi dan menyediakan pelayanan mendesak yang dibutuhkan buruh migran yang bermasalah, bukan hanya Erwiana tetapi juga seluruh buruh migran di Hong Kong dan semua negara penempatan
  • Dalam kasus Erwiana, BNP2TKI bahkan mencoba untuk melindungi kepentingan PT. Graha Ayu Karsa dan majikan dengan meminta keluarganya untuk berdamai dan tidak menuntut kasusnya
  • Hanya karena tekanan publik di tingkat internasional dan nasional yang memaksa pemerintah Indonesia dan BNP2TKI untuk “menunjukan dukungan” bagi kasus Erwiana. Namun hal ini tidak terjadi pada para buruh migran lain yang kasus-kasusnya tidak dipublikasikan.

Bukan dalam kasus Erwiana saja, pemerintah gagal melindungi tetapi banyak sekali serentetan kasus buruh migran yang tidak mampu diurusi BNP2TKI. Kini di saat organisasi seperti JBMI memperjuangkan keadilan bagi Erwina dan buruh migran, Jumhur justru memfitnah kami sebagai pihak yang memanfaatkan penderitaan orang lain. Sikap Jumhur adalah sikap pemerintah yang semakin menegaskan bahwa BNP2TKI sengaja menyesatkan dan memecah belah persatuan buruh migran dengan tujuan untuk menyelamatkan pemerintah dari kegagalannya melindungi Erwiana dan buruh migran diluar negeri.

Kami percaya pernyataan Jumhur tidak layak disampaikan seorang pejabat negara dan BNP2TKI terbukti sebagai lembaga yang tidak bermanfaat dalam perlindungan bagi buruh migran diluar negeri dan keluarganya. Jika masih punya rasa malu, maka Jumhur seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya. Lebih dari itu, BNP2TKI segera dibubarkan saja.