sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Upah dan Potongan: Hapus Underpayment dan Overcharging!


Unknown 10:28 0

Underpayment dan Overcharging!
Hapus Underpayment dan Overcharging, dok. istimewa
KORANMIGRAN, HONG KONG - Peraturan tentang upah dan pemotongannya sudah tertulis didalam peraturan perburuhan di Hong Kong, Namun sampai hari ini pemerintah Indonesia lewat PJTKI dan Agen, masih melanggengkan upah di bawah standar. Seharusnya PRT menerima upah Hk $ 4010/bulan tetapi faktanya masih banyak ditemukan kasus upah yang hanya dibayar setengah upah standar saja dengan alasan PRT belum berpengalam kerja.

Agar kita tidak dirugikan kami menyajikan peraturan perburuhan di Hong Kong untuk PRT:

a) Gaji atau upah dari kontrak pekerja tertulis di dalam kontrak. Jumlahnya bisa lebih (tergantung pada majikan) tetapi tidak boleh kurang dari yang tertera di dalam kontrak. Inilah yang disebut upah minimum yang diijinkan (minimum allowable wage).

b) Majikan harus memberikan gaji pekerja rumah tangga tepat waktu dan harus mengeluarkan tanda terima. Pekerja rumah tangga, sebelum menandatangani tak dirugikan anda terima, harus memeriksa bahwa jumlah gaji yang tertulis sama dengan jumlah yang ia terima. Akan lebih baik, jika tanda terima tidak ditulisi jumlahnya sehingga pekerja bisa menulis sendiri jumlah sesungguhnya yang dia terima.

c) Pemerintah Hong Kong mengkaji upah minimum yang diijinkan secara reguler. Ketika pemerintah Hong Kong menurunkan upah minimum, majikan tidak boleh mengurangi gaji yang sudah tertulis di dalam kontrak. Sebaliknya, pekerja juga tidak bisa menuntut kenaikan gaji. Hal ini dikarenakan kontrak kerja telah ditandatangani oleh kedua belah pihak sebelum gaji dinaikan.

d) Perubahan gaji (oleh pemerintah Hong Kong) hanya dapat berlaku ketika pekerja dan majikan menandatangani kontrak baru.

e) Tunjangan makanan tidak termasuk di dalam gaji. Jika majikan tidak menyediakan makanan, maka majikan harus memberi tunjangan makanan pada pekerja dan harus dicantumkan di dalam kontrak.

f) Adakalanya majikan memotong gaji pekerja dalam jumlah tertentu secara semena-mena untuk mengganti kerusakan barang meski terjadi karena kecelakaan/ketidaksengajaan. Penting untuk dicatat bahwa majikan hanya boleh memotong sesuai dengan harga barang yang dirusakan akan tetapi tidak boleh lebih dari HK$300. Dan, maksimum jumlah potongan gaji tidak boleh lebih dari ¼ dari gaji satu bulan tiap bulannya.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.