KBRI Singapura Kesulitan Pantau 160.000 TKI
Unknown
16:18
0
KBRI Singapore
|
KORANMIGRAN, JAKARTA - Sedikitnya 160.000 orang tenaga kerja Indonesia bidang penata laksana rumah tangga di Singapura, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Bahkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura tidak mengetahui keberadaan ribuan pekerja itu, bahkan mereka tidak berdokumen resmi, sehingga sulit dilakukan pemantauan.
Menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh. Jumhur Hidayat, KBRI Singapura melaporkan TKI itu berangkat tidak melalui prosedur legal sehingga perlindungannya menjadi sangat sulit.
“Dari laporan KBRI Singapura, pada umumnya TKI ilegal itu berangkat melalui embarkasi Batam dengan asal daerah Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, dan Jawa Timur,” katanya hari ini (10/12).
Dia menjelaskan keberadaan TKI ilegal itu baru diketahui pihak kedutaan setempat saat memperpanjang masa berlaku paspor dengan syarat harus ada kontrak kerja dan dokumen pendukung lain.
“Barulah dari proses perpanjangan paspor itu diketahui mereka datang melalui PPTKIS [pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta] atau lewat calo,” ungkapnya.
Mengenai gaji TKI, kini skema yang baru ditetapkan KBRI Singapura sebesar S$450 per bulan, sedangkan sebelumnya hanya S$350 per bulan.
Pemerintah negara itu menetapkan cost structure (biaya penempatan) sebesar S$2.040 dengan masa potongan gaji selama delapan bulan dan setelah dipotong maka TKI masih memiliki uang sebesar S$170.
Data KBRI Singapura mencatat sejak Juni hingga November 2012 ada sebanyak 3.500 orang TKI PLRT yang masuk ke negara itu dengan berdokumen.
No comments