Release SBMI: Selamatkan Satinah
Unknown
01:49
1
Tercatat ada 26 buruh migran Indonesia terancam hukuman pancung di Saudi Arabia dan 5 di antaranya telah mendapat vonis tetap hukuman mati, yaitu Satinah, Tuti Tursilawati, Siti Zaenab, Aminah dan Darmawati. SBMI menuntut agar pemerintah Indonesia segera melakukan tindakan pembebasan Satinah Binti Jumadi, Tuti Tursilawati, Aminah dan Darnawati dari ancaman hukuman mati.
Khususnya Satinah Binti Jumadi yang batas akhir pembayaran Diyatnya akan jatuh pada tanggal 14 Desember 2012, Diyat yang diminta keluarga adalah sekitar 7 juta riyal atau 20 Miliar rupiah.
Satinah Binti Jumadi BMI asal Dusun Mruten Wetan RT 02 RW 03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang dijatuhi hukaman mati atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap majikan perempuannya pada tahun 2007 silam. Sejak diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman mati sejak itu pula Satinah mengalami tekanan psikologis yang mendalam apalagi waktu batas akir pembayaran Diyat semakin dekat namun pembayarannya belum juga direalisasikan oleh pemerintah Indonesia.
Satinah memang tidak sendiri. Masih ada 4 TKI lain yang nasibnya sama dengannya, seperti Tuti Tursilawati, Siti Zaenah, dan Darwati. Inilah para terpidana mati yang masih diupayakan untuk diluputan eksekusinya oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Arab Saudi.
Vonis hukuman mati ini sungguh merupakan ketidakadilan yang nyata bagi Satinah, dan untuk itu harus ditolak. Tidak semata karena dia merupakan korban yang mempertahankan diri dari tindakan sewenang – wenang majikannya, tapi juga karena hak hidup setiap orang adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Hak hidup bagi setiap orang ini dijamin dalam International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah non-derogible rights. Indonesia sebagai negara yang meratifikasi ICCPR seharusnya mengadopsi prinsip ini dengan mengakhiri praktek hukuman mati dalam sistem pemidanaan. Dengan mengakhiri praktek hukuman mati, akan makin memperkuat posisi politik Indonesia dalam diplomasi pembelaan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati.
Walau sejak eksekusi terhadap Ruyati, pemerintah Indonesia membentuk Satgas Pembelaan untuk TKI Yang Terancam Hukuman Mati namun hingga saat ini institusi-institusi pragmatis begini sudah jelas tidak akan menjawab akar permasalahan dari buruh migran. Pemerintah rezim komprador SBY-Budiono pasti akan terus berkelit dan lebih mementingkan pendapatan negara daripada mengutamakan perlindungan sejati bagi buruh migran Indonesia.
Oleh karena itu kami segenap rakyat yang tergabung dalam Rakyat Indonesia Menggugat mengajak kepada seluruh rakyat dimanapun berada, untuk menolak tunduk, menuntut tanggung jawab kepada Rezim Soesilo Bambang Yoedoyono atas pelemparan tanggung jawab, kelalaian, dan kegagalan dalam melindungi Satinah Binti Jumadi dan semua BMI pada umumnya yang terancam oleh jeratan Hukuman Mati atau Hukuman lainnya di Luar Negeri.
Sbenernya mudah klo kita bersatu 250 juta warga INDONESIA nyumbang sama2 10 ribu dh cukup untuk menebus IBU Sutinah, tapi kita kurang bersatu dan kurang merapatkan sap Sperti Peluang Bisnis Dahsyat Yusuf Mansur. "Orang islam harus KAYA" menuju 10 juta komunitas tidak ada yg tidak mungkin
ReplyDeletedan TEBUS IBU Sutinah dan "Beli Kembali Aset Indonesia" dengan INDONESIA BERJAMAAH
Segera Amankan Posisi Anda, Segera JOIN bersama
Komunitas VSI , bisnis terbaru Ustadz Yusuf Mansur
Dengan Produk V-pay ( Virtual Payment ) Anda akan
dimudahkan dalam hal urusan pembayaran listrik,
telpon, pulsa, PDAM, TV Berbayar, Internet, Asuransi,
Kartu Kredit dan lain-lain. Transaksi dapat dilakukan
melalui Website, SMS, Android, BlackBerry, iPhone dan YM.
Penasaran Dengan Bisnis Ustd. Yusuf Mansur ini Kunjungi Website: KLIK DISINI