sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Panduan Membuat Paspor


Unknown 18:33 8



Pasal 1 Angka 16 UU No. 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN;

“Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.”

http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2679&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2011
Sejak tanggal 15 November 2010 tidak ada lagi perbedaan antara Surat Perjalanan RI (SPRI) alias paspor yang dipergunakan untuk WNI pada umumnya dan paspor untuk TKI yang akan bekerja di luar negeri. Sama halnya dengan WNI yang lain, setiap TKI yang akan bekerja di luar negeri dapat mengajukan permohonan pembuatan Paspor Biasa 24 halaman atau Paspor Biasa 48 halaman. Paspor untuk TKI / WNI berlaku selama 5 (lima) tahun.

Biaya penerbitan paspor mengacu pada PP No. 38 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia, sbb :

http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2245&task=detail&catid=3&Itemid=42&tahun=2009

http://www.ditjenpum.go.id/hukum/2009/pp/2009pp38.pdf

A. Paspor Biasa 24 halaman :
Surat Perjalanan Republik Indonesia (paspor) untuk TKI / WNI berupa Paspor Biasa 24 halaman : Rp. 50.000,- per buku (lihat Lampiran PP 38 Tahun 2009 Bab III angka 1 huruf c).
Jasa penggunaan teknologi biometrik untuk pengambilan Foto dan sidik jari yang disebut biaya TI (Teknologi Informasi): Rp. 55.000,- (Lampiran PP 38 Tahun 2009 Bab III angka 1 huruf v ).
Jadi total biaya resmi pembuatan Paspor Biasa 24 halaman untuk TKI atau WNI adalah sebesar :
1. Buku paspor Rp 50.000,-
2. TI biometrik Rp 55.000,-

Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah).


B. Paspor Biasa 48 halaman :

Surat Perjalanan Republik Indonesia (paspor) untuk TKI / WNI berupa Paspor Biasa 48 halaman : Rp. 200.000,- per buku (lihat Lampiran PP 38 Tahun 2009 Bab III angka 1 huruf a).
Jasa penggunaan teknologi biometrik untuk pengambilan Foto dan sidik jari yang disebut biaya TI (Teknologi Informasi) : Rp. 55.000,- (Lampiran PP 38 Tahun 2009 Bab III angka 1 huruf v ).
Jadi total biaya resmi pembuatan paspor untk TKI atau WNI berupa Paspor Biasa 48 halaman adalah sebesar :

1. Buku paspor Rp 200.000,-

2. TI biometrik Rp 55.000,-

Rp 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Formulir permohonan paspor adalah gratis. Semestinya setiap pemohon atau kuasanya dapat memperoleh formulir permohonan paspor secara gratis dari petugas loket di Kantor Imigrasi. Tapi pada praktiknya ada biaya untuk bayar map Imigrasi atas nama Koperasi Pegawai Negeri Dephukham (bukan masuk kas negara) yang besarnya berbeda-beda antara satu kantor Imigrasi dengan kantor Imigrasi yang lain. Harga map sekitar Rp 7.000 - Rp 10.000,- (tujuh ribu hingga sepuluh ribu rupiah). Setelah membayar biaya map itu, setiap pemohon mendapatkan map imigrasi beserta formulir permohonan di dalamnya.

Sebelum tahun 2011 total biaya paspor ada tambahan sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan dalih biaya sidik jari. Padahal biaya sidik jari sudah terhitung dalam komponen biaya penggunaan teknologi sistem biometrik dengan total sebesar Rp 55.000,-. Dengan begitu sebenarnya selama ini telah terjadi dua kali pembebanan biaya sidik jari. Oleh karena itu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyarankan agar pungutan biaya sidik jari tersebut dihapus. Menindaklanjuti saran atau rekomendasi KPK, maka sejak awal tahun 2011 tambahan biaya sidik jari sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sudah ditiadakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Khusus untuk Calon TKI yang belum pernah terikat kontrak kerja di luar negeri atau baru pertama kali akan melakukan perjanjian kontrak kerja dengan pihak majikannya di luar negeri, maka Calon TKI yang bersangkutan hanya dikenakan biaya total sebesar Rp 55.000,- yaitu untuk biaya jasa penggunaan teknologi biometrik FOTO + SIDIK JARI biometrik. Sedangkan buku paspor 24 halaman bagi Calon TKI yang baru pertama kali akan bekerja di luar negeri dikenakan biaya Rp 0-,. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.01.01 Tahun 2010.


TATA CARA DAN PERSYARATAN

Permohonan untuk memperoleh paspor bagi TKI waktu tertentu diajukan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir (gratis) yang telah ditentukan kepada :

  1. Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk;
  2. Kepala Perwakilan RI di luar negeri;
  3. Kepala Perwakilan Perekonomian Pemerintah RI di luar negeri;
  4. Pejabat Imigrasi atau Pejabat dinas Luar Negeri pada Perwakilan RI yang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri; atau
  5. Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Perekonomian Pemerintah RI di luar negeri.

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR:

  • Bukti identitas diri yang asli dan satu lembar foto copynya seperti Ijazah, atau Akte Kelahiran, atau Surat Nikah (cukup salah satu bukti identitas diri saja);
  • Bukti domisili yang asli dan satu lembar foto copynya yaitu KTP dan Kartu Keluarga;
  • Surat Rekomendasi dan/atau keterangan dari Kantor Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah Calon TKI / TKI. Sedangkan jika WNI (bukan TKI) PNS/TNI/POLRI/Karyawan swasta diperlukan ijin dari instansi yang bersangkutan. Jadi pengurusan paspor TKI adalah sama dengan pengurusan paspor untuk WNI pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada siapa pihak pemberi rekomendasi pembuatan paspor saja. Jika calon TKI / TKI, maka rekomendasi pembuatan paspor dikeluarkan oleh instansi dinas tenaga kerja atau BP3TKI setempat.
  • Paspor/SPLP lama (jika sudah pernah punya paspor atau pernah kerja sebagai TKI).
  • PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANG PASPOR TKI / WNI di Perwakilan RI KBRI / KJRI / KDEI di luar negeri :
  • n Bukti / petunjuk/ keterangan lain domisili atau bertempat tinggal di luar negeri asli dan satu lembar foto copynya seperti KTP yang diterbitkan oleh pemerintah negara penempatan (seperti ARC atau Alien Resident Card) ;
  • n Paspor lama [ lihat di situs Perwakilan RI di luar negeri]. Untuk KBRI Kuala Lumpur lihat situsnya : http://www.kbrikualalumpur.org/web/index.php?option=com_content&view=article&id=53&Itemid=57

PROSEDUR OPERASIONAL BAKU PENERBITAN SURAT PERJALANAN RI

SOP DIRJEN IMIGRASI NO. IMI.891.GR.01.01 TAHUN 2008 TANGGAL 30 JUNI 2008. Lihat SOP Penerbitan Paspor sesuai SOP IMI-891.GR.01.01 Tahun 2008: http://www.imigrasi.go.id/index.php?option=com_remository&Itemid=59&func=showdown&id=79&date=2011-11-01

Pemohon datang ke kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor dengan mengisi formulir dan melangkapi persyaratan dan diserahkan ke loket penerimaan berkas permohonan;

Berkas yang telah diperksa oleh petugas loket kemudian di entry data dan di pindai serta dilakukan pemeriksaan cegah dan tangkal;

Berkas tersebut kemudian di serahkan ke kasir untuk pembayaran Biaya Jasa Keimigrasian;

Pemohon di ambil photo diri dan sidik jari dan melakukan wawancara dengan petugas;

Proses identifikasi secara komputerisasi dilakukan di Pusat Data Keimigrasian (PUSDAKIM) di Jakarta untuk konfirmasi keabsahan data elektronik secara biometrik;

Setelah ada konfirmasi data, dapat dilakukan pencetakan paspor;
Setelah pencetakan, paspor ditanda tangani oleh Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk untuk itu;

Paspor yang telah ditanda tangani dapat diambil oleh pemohon di loket pengambilan paspor;

  • Secara keseluruhan proses waktu penyelesaian permohonan Paspor RI paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara; kecuali proses penggantian paspor hilang atau rusak. 

 

Catatan :

  • TKI / WNI wajib datang sendiri untuk proses foto dan sidik jari. Sedangkan untuk pengajuan berkas permohonan dan pengambilan paspor yang telah jadi dapat diwakilkan kepada orang lain.
  • Pembuatan paspor 24 halaman di Perwakilan RI Luar Negeri (Perwalu) seperti di KBRI / KJRI / KDEI semestinya semua mengacu pada Peraturan Pemerintah N0. 38 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia yaitu total biaya sebesar Rp 105.000 (buku paspor Rp 50.000 + jasa teknologi biometrik Rp 55.000,-). Uang sejumlah Rp 105.000,- itu adalah Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang langsung masuk ke kas negara.
  • Pembuatan paspor 48 halaman di Perwakilan RI Luar Negeri (Perwalu) seperti di KBRI / KJRI / KDEI semestinya semua mengacu pada Peraturan Pemerintah N0. 38 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia yaitu total biaya sebesar Rp 255.000 (buku paspor Rp 200.000 + jasa teknologi biometrik Rp 55.000,-). Uang sejumlah Rp 255.000,- itu adalah Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang langsung masuk ke kas negara.
  • Dulu di kantor Perwalu RI /KBRI/KJRI/KDEI belum digunakan teknologi sistem foto dan sidik jari biometrik, maka biaya pembuatan paspor seharusnya adalah Rp 50.000,- untuk ganti biaya buku paspor saja ( dikurs-kan kepada mata uang di mana Perwalu berada). Di KBRI Kuala Lumpur, misalnya, pembuatan atau perpanjangan paspor 24 halaman (untuk TKI) hanya dibebani biaya RM 18 saja atau sekitar ( Rp 50.000,-). Lihat situs KBRI Kula Lumpur atau buletin terbitan KBRI Kuala Lumpur “Caraka” edisi 14 / 10 Juni 2010 halaman 5. Sedangkan foto close up untuk paspor adalah gratis.
  • Begitu pula misalnya di KJRI Hong Kong atau KDEI Taiwan, kalau tanpa teknologi foto dan sidik jari biometrik, maka biaya pembuatan paspor hanya Rp 50.000,- untuk buku paspor saja ataupun tambah sidik jari Rp 15.000,-. Apabila ada pungutan lebih dari itu, maka itu adalah pungutan liar (pungli) yang melanggar hukum.
  • Saat ini di Perwakilan Luar Negeri RI / KBRI/KJRI/KDEI telah diberlakukan penerbitan paspor dengan sistem teknologi foto dan sidik jari biometrik. Karena itu di seluruh dunia biaya pembuatan paspor RI biasa 24 halaman totalnya adalah sebesar Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah). Sedangkan biaya paspor RI biasa 48 halaman totalnya adalah sebesar Rp 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah).
  • Jika ada WNI / TKI yang dipulangkan atau dideportasi oleh negara asing di luar negeri setelah menjalani hukuman, maka ia akan dikenakan biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebesar Rp 0,- (nol rupiah) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (6) PP No. 38 Tahun 2009 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
  • Bila ada WNI / TKI yang mengalami bahaya nyata, maka Perwakilan Luar Negeri RI / KBRI / KJRI juga wajib melindungi dan memulangkan atas biaya negara sebagaimana ditegaskan Pasal 20 UU No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Pasal 24 Ayat (4) UU No. 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN : “Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen negara.”

Bunyi Penjelasan Pasal 24 Ayat (4) UU No. 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN :

“Yang dimaksud dengan “dokumen negara” adalah dokumen yang setiap saat dapat ditarik kembali apabila diperlukan untuk kepentingan negara. Dokumen itu bukanlah surat berharga sehingga Dokumen Perjalanan Republik Indonesia tidak dapat digunakan untuk hal yang bersifat perdata, antara lain dijadikan jaminan utang.”

Pasal 130 UU No. 6 Tahun 2011 tentang KEIMIGRASIAN :

“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai Dokumen Perjalanan atau Dokumen Keimigrasian lainnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).“

Jadi menurut ketentuan Pasal 24 ayat (4) junto Pasal 130 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai (menyimpan/menahan) paspor orang lain sebagai jaminan hutang atau sebagai jaminan atau alat sandera agar TKI / BMI tidak melarikan diri adalah tindak pidana yang diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Karena itu Pasal 8 huruf A butir xiii Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Malaysia Tahun 2004 yang menyepakati Pengguna jasa (majikan) harus bertanggung jawab menyimpan paspor TKI sejatinya adalah kesepakatan dua negara yang melanggar HAM dan bersifat melawan hukum lantaran bertentangan dengan hukum Indonesia dan hukum Malaysia sesuai Akta Imigresen dan Akta Pasport Malaysia.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

8 komentar Panduan Membuat Paspor

  1. Anonymous05 June, 2015

    Saya ingin menyampaikan kepada seluruh Tki yang bekerja di negeri orang saya Muhamad Iskandar seorang TKI DARI MALAYSIA pengen pulang ke indo tapi gak ada ongkos sempat saya putus asah apalagi dengan keadaan hamil gaji suami itupun buat makan sedangkan hutang banyak, kebetulan suami saya buka-buka internet mendapatkan nomor AKI NANDA IRAWAN katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan TOGEL dengan keadaan susah jadi saya coba hubungi aki karna saya pikir tidak ada salah,nya kita coba dan minta angka bocoran angka yang di berikan aki 4D ternyata betul- betul tembus 100% bagi saudarah-saudar yang ada indo maupun di luar negeri apabila punya masalah hutang sudah lama belum lunas jangan putus asah beliau bisa membantu meringankan masalah anda hubungi AKI NANDA IRAWAN di nomor 0852-1834-6024-silahkan buktikan sendiri demi allah saya sudah membuktikan angka dari aki sekrang giliran anda membuktikan.

    ReplyDelete
  2. Sebelumnya saya haturkan matur thank you kepada Pondok Supranatural Inti Tunggal. Walaupun hanya mendapat Bantuan 7 Milyar, tapi perekonomian saya sdh bisa membaik, sampai saat ini Dana Ghoib yang bpk berikan terus bertambah, Karena saya kembangkan di saham, Bagi saudara-saudaraku yang butuh dana mendesak, buruan aja konsultasi ke beliau. mengingat Mahar yg ditawarkan Pondok supranatural inti tunggal juga tidak terlalu mahal dibanding seller lainnya dan satu lagi setiap Peserta yang mengambil Program Hibah Dana Ghoib akan dicarikan khodam yg sesuai dgn yang bersangkutan (buyer) jadi jangan takut.UNTUK INFO LEBIH JELAS KLIK DISINI

    ReplyDelete
  3. Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatu.
    Saya ingin berbagi cerita siapa tau bermanfaat kepada anda bahwa saya ini seorang TKI dari johor bahru (malaysia) dan secara tidak sengaja saya buka internet dan saya melihat komentar bpk hilary joseph yg dari hongkong tentan MBAH WIRANG yg telah membantu dia menjadi sukses dan akhirnya saya juga mencoba menghubungi beliau dan alhamdulillah beliau mau membantu saya untuk memberikan nomer toto 6D dr hasil ritual beliau. dan alhamdulillah itu betul-betul terbukti tembus dan menang RM.457.000 Ringgit selama 3X putaran beliau membantu saya, saya tidak menyanka kalau saya sudah bisa sesukses ini dan ini semua berkat bantuan MBAH WIRANG,saya yang dulunya bukan siapa-siapa bahkan saya juga selalu dihina orang dan alhamdulillah kini sekaran saya sudah punya segalanya,itu semua atas bantuan beliau.Saya sangat berterimakasih banyak kepada MBAH WIRANG atas bantuan nomer togel Nya. Bagi anda yg butuh nomer togel mulai (3D/4D/5D/6D) jangan ragu atau maluh segera hubungi MBAH WIRANG di hendpone (+6282346667564) & (082346667564) insya allah beliau akan membantu anda seperti saya...






    ReplyDelete
  4. Assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatu.
    Saya ingin berbagi cerita siapa tau bermanfaat kepada anda bahwa saya ini seorang TKI dari johor bahru (malaysia) dan secara tidak sengaja saya buka internet dan saya melihat komentar bpk hilary joseph yg dari hongkong tentan MBAH WIRANG yg telah membantu dia menjadi sukses dan akhirnya saya juga mencoba menghubungi beliau dan alhamdulillah beliau mau membantu saya untuk memberikan nomer toto 6D dr hasil ritual beliau. dan alhamdulillah itu betul-betul terbukti tembus dan menang RM.457.000 Ringgit selama 3X putaran beliau membantu saya, saya tidak menyanka kalau saya sudah bisa sesukses ini dan ini semua berkat bantuan MBAH WIRANG,saya yang dulunya bukan siapa-siapa bahkan saya juga selalu dihina orang dan alhamdulillah kini sekaran saya sudah punya segalanya,itu semua atas bantuan beliau.Saya sangat berterimakasih banyak kepada MBAH WIRANG atas bantuan nomer togel Nya. Bagi anda yg butuh nomer togel mulai (3D/4D/5D/6D) jangan ragu atau maluh segera hubungi MBAH WIRANG di hendpone (+6282346667564) & (082346667564) insya allah beliau akan membantu anda seperti saya...





    ReplyDelete
  5. Bagi yang mampu berpikir jernih setelah jadi BMI pasti sukses, pada dasarnya di perantauan cari modal dulu , terima kasih banyak kpd teman sy yg ada di singapura..! berkat postingan dia di halaman facebook TKI Sukses sy baca. sy bsa kenal nma nya Mbah Suro Guru spiritual PESUGIHAN ANKA GHAIB TOGEL 2D sampai 6D dan PESUGIHAN DANA GHAIB. . pikir-pikir kurang lebih 7 tahun kerja jd Tkw di Hongkong hanya jeritan batin dan tetes air mata ini selalu menharap tp tdk ada hasil sm sekali. Mana lagi dapat majikan galak. salah sedikit kena marah lagi . Tiap bulan dapat gaji hanya separoh saja . . itu pun tdk cukup biaya anak di kampung. Tp sy beranikan diri tlpon nmr beliau untuk minta bantuan nya. melalui PESUGIHAN DANA GHAIB Nya . syukur Alhamdulillah benar2 terbukti sekarang. terima kasih ya allah atas semua rejeki mu ini. Sy sudah bs pulang ke kmpung halaman buka usha skrg. jk tman minat ingin tlpn beliau . ini nmr nya +62 82354640471 & 082354640471 siapa tau anda bisa di bantu dan cocok sprti sy . aminn




    ReplyDelete
  6. Mohon maaf jika postingan ini menyinggung perasaan anda semua tapi saya hanya mau menceritakan pengalaman pribadi saya yang mengubah kehidupan saya menjadi sukses sekarang. Perkenalkan terlebih dahulu saya Sahra Atifah biasa di panggil Sahra, dulu Saya bekerja di salah satu Seafood restaurant di Dubai, tapi saya sudah menyerah tinggal disana. Tapi saya tetap ikhtiar. Dulu pengen pulang ke indonesia tapi gak ada ongkos. sempat saya putus asa,gaji pun selalu di kirim ke indonesia untuk biaya orang tua di kampung, sedangkan hutang banyak, kebetulan buka-buka internet mendapatkan website jobstkwluarnegeri.blogspot.com waktu itu saya buka alamat nya di google. Dan Kebetulan ada nama Mbah Suro katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan Pesugihan Dana Ghaib. dengan keadaan susah jadi saya coba beranikan diri menhubungi langsung nomernya +6282354640471 dan berkenalan dengan beliau Mbah Suro, Dan saya menceritakan keadaan saya. Beliau menyarankan untuk mengatasi masalah perekonomian saya dengan Pesugihan Dana Ghaib nya. Dan alhamdulillah benar-benar terbukti nyata hasil nya sekarang. terima kasih banyak ya allah atas semua rejekimu ini. Beliau juga bisa bantu seperti Pesugihan Anka nomor Togel, Penglaris Usaha/Dagang, Jampi pelet, dll...

    ReplyDelete
  7. Sy tidak tau apa ini cara kebetulan saja atau gimana. Yg jelas sy berani sumpah kalau ada ke bohongan sy sama sekali. Kebetulan saja buka internet dpt nomer ini +6282354640471 Awalnya memang sy takut hubungi nomer trsebut. Setelah baca-baca artikel nya. ada nama Mbah Suro katanya sih.. bisa bantu orang mengatasi semua masalah nya. baik jalan Pesugihan dana hibah maupun melalui anka nomer togel. Setelah sy telpon melalui whatsApp untuk dengar arahan nya. bukan jg larangan agama atau jalan sesat. Tergantung dari keyakinan dan kepercayaan saja. Syukur Alhamdulillah melalui bantuan beliau benar2 sudah terbukti sekarang. Amin...

    ReplyDelete

  8. agen togel terbesar dan terbaik indonesia klik4d yang sudah lama menemani anda bermain togel secara online, kami bandar togel dan togel online

    hubungi kami :
    Telegram : +62812-2222-995
    Wechat : Bolavita
    WA : +62812-2222-995
    Line : cs_bolavita
    Link Official Bolavita : http://159.89.197.59/

    ReplyDelete

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.