sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Catatan Sidang ILO ke 100


Unknown 15:40 0

Catatan Sidang ILO ke 100
Hapuskan Perbudakan Modern

KORANMIGRAN, JAKARTA - Pengadopsian Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang Kerja Layak bagi PRT pada sidang ke 100 Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada 16 Juni 2011 lalu, merupakan sejarah baru bagi pengakuan, perlindungan dan penciptaan kondisi kerja layak bagi Pekerja Rumah Tangga. Momentum bersejarah tersebut kemudian disepakati sebagai hari PRT Internasional yang pada 2012 dirayakan pertama kali secara bersamaan di seluruh dunia.

Pada peristiwa bersejarah tersebut, pemerintah RI melalu Presiden SBY mendapat kehormatan untuk menyampaikan pidato yang berjudul “ Forging A New Global Employment Framework for Social Justice and Equality”. Salah satu hal penting disampaikan dalam pidato tersebut adalah komitmen pemerintah RI pada dunia Internasional dalam perlindungan PRT dan Pekerja Migran yang mayoritas bekerja sebagai PRT. Presiden RI juga menyampaikan arti penting Kovensi ILO 189 bagi Pemerintah RI sebagai salah satu Negara dengan warganegara yang banyak bekerja sebagai PRT.


Menurut data ILO jumlah PRT saat ini diperkirakan sebanyak 52,6 Juta, berdasarkan sensus yang dilakukan di 117 negara. Namun, ILO tidak mengabaikan keterangan para ahli yang menyampaikan kemungkinan jumlah PRT di seluruh dunia mencapai 100 Juta orang, mengingat pekerjaan rumah tangga saat ini masih dianggap bukan pekerjaan dan profesi tersendiri. Di Indonesia, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2008 jumlah PRT hampr mendekati 2 Juta orang,12% diantaranya merupakan PRT anak dan 90% adalah perempuan. Sementara itu berdasarkan hasil Rapid Assesment yang dilakukan oleh JALA PRT, jumlah PRT diperkirakan mencapai 16.117.331 orang. Sedangkan data lain menyebutkan, 72-80% pekerja migran Indonesia di luar negeri bekerja sebagai PRT.

Pada perkembangannya, saat ini baru tiga negara yang sudah meratifikasi Konvensi ILO 189, yaitu Uruguay, Costa Rica dan Filipina. Sementara itu, Indonesia belum menunjukan signal untuk meratifikasi Konvensi ILO 189. Bahkan pada forum Internasional yang sangat penting lainnya, yaitu sidang UPR, pemerintah Indonesia bahkan sama sekali tidak menyinggung perihal kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan khususnya PRT. Namun, sejumlah negara dalam sidang tersebut merekomendasikan Indonesia agar meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.