Galang Aksi Seribu Rupiah
Unknown
11:05
0
Solidaritas 100 rupiah |
KORANMIGRAN, BREBES - Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia Brebes menggalang aksi pengumpulan uang seribu rupiah untuk membebaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang telantar di Arab Saudi.
Gerakan yang digagas bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap pekerja Indonesia di luar negeri ini sengaja dilakukan saat pemerintah tak mampu menyelesaikan sejumlah kasus yang menimpa TKI.
“Ini langkah konkret kami ketika pemerintah tak peduli lagi dengan nasib para rekan kami yang selama ini telantar di negeri orang,” ujar Nur Salim, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Cabang Brebes, saat dimintai keterangan.
Aksi pengumpulan uang seribu rupiah yang baru digalang di awal tahun ini baru direalisasikan kepada sejumlah tenaga kerja dan keluarganya di tanah air. Nur Salim menargetkan aksi ini untuk membangun solidaritas masyarakat terhadap penderitaan TKI.
“Langkah awal kami kumpulkan uang seribuan dari mantan TKI maupun keluarga yang ditinggalkan, selanjutnya kami membangun solidaritas kepada masyarakat luas,” katanya.
Menurut dia, hasil penggalangan dana yang terkumpul akan digunakan untuk menyewa kapal laut guna mengangkut tenaga kerja Indonesia yang telantar di Arab Saudi. Nur Salim berjanji akan mengirimkan hasil sumbangan kepada organisasinya di tingkat pusat untuk dikelola sebagai biaya pemulangan.
Sementara itu Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes, Ahmad Zamroni, membantah tudingan tak ada kepedulian pemerintah terhadap perlindungan TKI di luar negeri. Menurut dia, perlindungan TKI sudah diatur oleh pemerintah pusat yang telah bertanggung jawab dalam diplomasi lintas negara.
“Daerah hanya membantu persiapan pemberangkatan termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ujar Zamroni.
Zamroni mengatakan saat ini DPRD Brebes telah memenuhi tuntutan dari SBMI yang menginginkan penerbitan peraturan daerah tentang tenaga kerja Indonesia. Langkah ini dilakukan dengan persiapan membuat rancangan perda dengan cara melibatkan dinas tenaga kerja dan organisasi buruh migran.
“Saat ini sudah dilimpahkan ke badan legislasi, saya yakin dalam waktu dekat akan dilaporkan melalui rapat paripurna,” katanya.
Keberadaan Perda ini menjadi acuan untuk mengatur sistem pengiriman TKI asal Brebes yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah maupun perusahaan penyalur tenaga kerja.
No comments