Peringati Hari Migran Internasional 2011, SBMI Ajukan 10 Tuntutan
Unknown
17:33
0
BMI Menggugat |
Acara ini dihadiri anggota SBMI dengan dialog bertajuk "Memberikan Perlindungan dan Keadilan yang Lebih Baik terhadap Pekerja Migran Indoensia" di Gedung YTI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (18/12).
"Peringatan ini sekaligus mendorong semua pihak untuk memerhatikan nasib para buruh migran yang hanya diperhatikan rematansi saja oleh pemerintah, tapi tak diimbangi dengan penguatan perlindungan hak-hak sebagai pekerja," ujar Ketua SBMI Miftah Farid.
Sebanyak sepuluh tuntutan SBMI dibacakan oleh Duta Buruh Migran, Franky Sahilatua, dan pengurus SBMI periode 2008-2011. "Kami, atas nama seluruh buruh migran Indonesia, menuntut Pemerintah Indonesia, Pertama, untuk meratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 dan Konvensi ILO Nomor 97 tentang Perlindungan terhadap Pekerja Migran dan keluarganya," ujar Franky Sahilatua.
Kedua, mengamandemen Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Ketiga, mempertegas Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006.
Keempat, merevisi Keputusan Menteri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Kelima, mempertegas wewenang antarinstansi pemerintah terkait buruh migran. Keenam, meninjau ulang biaya penempatan dan sistem perlindungan di terminal 4.
Ketujuh, mengusut segala bentuk korupsi yang merugikan buruh migran. Kedelapan, mengaudit dana perlindungan buruh migran. Kesembilan, memperbaiki sistem perlindungan dan pengiriman buruh migran. Kesepuluh, melibatkan serikat buruh migran dalam proses pra keberangkatan (PAP).
No comments