sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » KEK, Negara dan Ancaman terhadap Buruh dan Masyarakat Indonesia


Unknown 23:59 1

KEK, Negara dan Ancaman terhadap Buruh dan Masyarakat Indonesia
Buat Mereka Lari

A. Pengantar

Strategi pembangunan industri nasional Indonesia dengan menggunakan Kawasan Perdagangan Bebas (KPB) atau Kawasan Ekonomi Khusus Industri (KEKI) bukanlah hal yang baru. Program KEKI sebagai kelanjutan dari KPB adalah bentuk konsistensi stretegi negara dalam membangun industri yang mengabdi pada pasar bebas (sebagai ujung tombak neoliberalisme), walaupun rezim telah berulang kali berganti. Sebelum dibuat UU Nomor 1 Tahun 2007 sebagai perubahan UU Nomor 36 Tahun 2000 dan Perpu Nomor 1 Tahun 2000 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas telah ada undang-undang sebelumnya yang mengatur yakni UU Nomor 3 Tahun 1970.

Membahas soal KEKI tidak bisa serta-merta melompat hingga keberadaannya saat ini, namun ada landasan analisis kebijakan KEKI sekarang. Keberadaan TAP MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka “Demokrasi Ekonomi” masih dianggap oleh pemerintah sebagai pertimbangan utama bagi segala peraturan perundang-undangan terkait dengan ekonomi makro. Selain itu, UUD 1945 Amandemen IV tidak lagi menempatkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman rencana pembangunan nasional. Akhirnya, untuk menurunkan Pasal 33 UUD 1945 ke dalam rencana yang konkret, pemerintah memberlakukan seperangkat UU mengenai rencana pembangunan nasional. Yang saat ini berlaku adalah UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), yang kemudian strategi untuk tahun 2005-2025 diturunkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025. Ini didukung secara masif oleh sejumlah aturan yang dibuat oleh negara, yakni RPJM (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah) SBY-JK tahun 2004-2009 dan Inpres Nomor 03 Februari 2006 serta pengesahan UU Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal Asing (UU PM).

UU Investasi, Pasal 31
(1) Untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah, dapat ditetapkan dan dikembangkan kawasan ekonomi khusus.

(2) Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan penanaman modal tersendiri di kawasan ekonomi khusus.

(3) Ketentuan mengenai kawasan ekonomi khusus diatur dengan undang-undang.

Dengan analisis hukum secara garis besar tersebut, harus juga dilihat dari sisi ekonomi dan politik akanhidden agenda penetapan KEKI dengan menggunakan Perpu Nomor 1 Tahun 2007. Pun, bisa dilihat dampak-dampak ekonomi, politik dan sosial bagi penerima manfaat atau yang bersentuhan dengan KEKI tersebut, dalam hal ini masyarakat sekitar industri (KEKI), buruh dan keluarganya serta serikat buruhnya.

Secara hirarki hukum, yang terkait dengan KEKI :

  1. UU Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  2. RPJM (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah) SBY-JK tahun 2004-2009.
  3. Position Paper Bappenas 2004.
  4. Inpres Nomor 03 Februari 2006.
  5. UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  6. Perpu Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi UU.

B. Melihat Latar Belakang Lahirnya KEKI

Dengan jelas kita bisa melihat alasan mendasar lahirnya KEKI sebagai terjemahan kondisi sosial politik dalam teks peraturan mengenai KPB/KEKI pada ayat pertama dari poin pertimbangan :

UU Nomor 3/1970 :
Bahwa banyak kegiatan-kegiatan di sektor perdagangan, perindustrian, pelayaran dan kegiatan-kegiatan lainnya di bidang ekonomi dilakukan di luar negeri khususnya di daerah perdagangan bebas, yang sebenarnya dapat dan lebih baik dilakukan di dalam negeri, asal mendapat kesempatan yang luas.

PERPU 1/2000 dan UU No.36/2000 :
Bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan baik di dalam maupun di luar negeri perlu menjawab tantangan persaingan global dengan semangat otonomi daerah yang memberikan kewenangan luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional.

PERPU 1/2007 :
Bahwa globalisasi ekonomi yang menuntut dikuranginya berbagai hambatan di bidang perdagangan selain merupakan kondisi yang memberi peluang untuk mencapai pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan ekspor dan investasi, juga mengakibatkan menurunnya daya saing nasional sehingga menimbulkan dampak yang sangat serius terhadap perekonomian dan perdagangan nasional serta meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan.

Kita bisa melihat perubahan pemaknaan motif utama dari penerapan KPB/KEKI sebagai keperluan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi ke dalam negeri, menjadi usaha menjawab persaingan global dan pada akhirnya mengakui bahwa lemahnya posisi Indonesia dalam persaingan global mengakibatkan keharusan tunduk pada tuntutan globalisasi ekonomi.

Dari sini kita melihat jelas korelasinya dengan UU PMA, di mana penanaman modal dikonsentrasikan pada produksi hulu-hilir. Pengkonsentrasian ini tidak secara lugas dinyatakan pembuat undang-undangdalam pasal-pasal UUPM ataupun konsideran. Konsideran ‘menimbang’ huruf b menyebutkan bahwa, sesuai dengan Tap MPR No. XVI/MPR/1998, kebijakan penanaman modal selayaknya selalu mendasari ekonomi kerakyatan yang melibatkan pengembangan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.[1] Kemudian, konsideran ‘menimbang’ huruf b UUPM diturunkan dalam Bab VII UUPM tentang Bidang Usaha dan Bab VIII tentang Pengembangan Penanaman Modal bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi. Selanjutnya, dalam penjelasan umum disebutkan bahwa pelibatan tersebut merupakan upaya-upaya dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.[2]

Sejak penandatanganan MOU antara Indonesia dan Singapura hampir setahun yang lalu untuk membangun Batam, Bintan dan Karimun sebagai SEZ, Pemerintah tidak melakukan apapun untuk menerbitkan peraturan terkait daerah tersebut. Dari Januari ke Mei tahun 2007, empat investor menutup kegiatannya di Batam dan Bintan, awal Pebuari ini investor electronic Malaysia, PT Livatech Electronic menutup kegiatan operasinya di Batam, menyebabkan 1.300 pekerja menganggur. Investor Singapura dan Italia telah menutup kegiatan bisnisnya di Kawasan Indutri Bintan menyebabkan 1000 pekerja menganggur. Pada bulan Juni, perusahaan lain PT National Garment akan menutup perusahaan, 2.670 orang akan menganggur. (Jakarta, ANTARA NEWS, 24/04/07)

Mengabdinya keberadaaan KPB/KEKI kepada kepentingan Ekonomi global/kapitalisme internasional unuk mendapatkan kemudahan-kemudahan seperti diurai di atas. Struktur ekonomi global dengan tata kerja internasional baru (New International of Labour) “mensyaratkan” fleksibilitas modal dan tenaga kerja. Fleksibilitas yang dibutuhkan modal untuk menghindar dari kejaran krisis yang terus datang bergelombang sejalan dengan bobroknya fondasi ekonomi kapitalisme. Fleksibilitas terus terjadi di tingkat global karena situasi dunia berubah cepat pasca Perang Dunia ke 2. Pergerakan modal tidak lagi bisa dengan mudah ekspansi lama yang bergantung pada peperangan penundukan modal.

Otonomi daerah ternyata menjadi persoalan tersendiri bagi pergerakan modal internasional di Indonesia, dibuktikan dengan banyaknya peraturan daerah (Perda) yang lebih banyak “pungutan” dengan dalih untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kekuasaan-kekuasaan lokal/daerah ternyata lebih tertarik untuk menarik rente atas proses ekonomi-industri, termasuk atas arus investasi. Pilihan keputusan tingkat lokal dan nasional yang tidak sinkron menimbulkan ketegangan-ketegangan politik. Sementara itu tekanan modal internasional terus terjadi sehingga memaksakan ketegangan lokal-nasional berkompromi atas tekanan tersebut. Tentu kompromi mengalami banyak kelambatan dan sulit sinkron, bukti ketegangan dan ketidaksinkronan tersebut adalah dengan berjalannya KPB Batam, Bintan dan tidak berkembang lebih maju.

Nah, PERPU 1/2007 adalah jawaban atas ketegangan dan ketidaksinkronan pusat dengan lokal/daerah, sehingga pengabdian pada sistem ekonomi global terimplementasikan. Walaupun pada kenyataannya masih mengalami kesulitan-kesulitan penerapan di daerah (propinsi dan kota) namun pengesahan PERPU tersebut disambut baik oleh pengusaha. Gejala awalnya pun bisa dilihat dengan maraknya perusahaan tutup dan berelokasi masih di dalam negeri serta menerapkan sistem kerja kontrak-outsourcing. 

C. Melihat Tujuan KEKI

"Sangat mungkin (kami berikan insentif pajak). Tapi paling tidak kami bisa beri keringanan pajak," ujar Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, Jumat (11/8) usai membuka seminar di Jakarta International Investment Expo (JIVEST) 2006. [3]

Dari berbagai ungkapan dan literatur yang didapatkan serta melihat gejala yang terjadi KEKI memiliki tujuan :
  1. Memudahkan pemerintah untuk memfasilitasi investor-investor di daerah[4].
  2. Pemerintah menetapkan KEK untuk meningkatkan usaha dan industri dalam negeri
  3. Kawasan industri terpadu dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
  4. Memberikan fasilitas khusus dengan menjauhkan kawasan industri dengan pusat kota/pemerintahan dan kawasan pemukiman. Ini dimaksud sebagai upaya menjauhkan hubungan sosial sesame buruh maupun masyarakat sehingga mengurangi bahaya demonstrasi dan sabotase.
  5. Pelaku industri di KEKI memiliki keleluasaan mengelola industri tanpa gangguan birokrasi dan jenis gangguan lainnya

Untuk mewujudkan tujuan besar diatas maka pemerintah memberikan fasilitas khusus terhadap pelaku industri yang berada di KEKI, yakni :
  1. Insentif administrasi berupa pelayanan investasi satu atap dan insentif fiskal berupa pengurangan pajak.[5]
  2. Pemberian insentif berupa keringanan pajak PPN ekspor sejatinya sudah meringankan pelaku usaha di kawasan ini. Apalagi pemerintah juga akan menghapuskan PPh. Dia mengingatkan pengusaha tidak meminta keringanan atas pajak impor.[6]
  3. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan memberi insentif pajak dan kepabeanan untuk menunjang KEK.

D. Dampak Keberadaaan KEKI

Uraian diatas adalah fakta yang akan dinikmati oleh pemodal sementara kaum buruh semakin terasing dalam proses produksi, proses sosial dan politik dalam kehidupan sebagai warga Negara maupun manusia. Dampak besar dengan keistimewaaan yang diberikan kepada pemodal dalam KEKI tidak setara dengan pemberian kesejahteraan kepada kaum buruhnya. Maka perlu dilihat lebih mendalan ancaman yang akan diterima oleh :

  • Buruh dan keluarganya, Keberadaan KEKI dengan segala kebebasan dan fleksibilitasnya akan diterapkan sistem kerja kontrak dan outsourcing secara masif. Sehingga nilai upah yang diterima akan semakin rendah dan tidak memiliki kepastian kerja, jaminan sosial serta jam kerja panjang.[7] Disinilah keterasingan sosial, ekonomi dan politik buruh serta keluarganya akan terjadi semakin masif.
  • Serikat Buruh, Kekuatan serikat buruh akan semakin kecil, karena penerapan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Selain itu dalam KEKI diberikan satu kebebasan khusus untuk menghadang keberadaan serikat buruh dengan aturan-aturan yang dibuat.[8] Keistimewaan KEKI yang begitu bebas dan fleksibel dalam gerak modal dan ketenagakerjaan akan menghambat gerak politik organisasi buruh sampai pada tingkat pengorganisasiannya. Kesulitan pengorganisasian ini juga dikarenakan KEKI diletakkan secara khsusus jauh dari lingkar kekuasaan kota dan memiliki akses khusus keamanan dan birokrasi.
  • Komunitas masyarakat sekitar Industri, Keberadaan KEKI juga akan emmatikan perekonomian masyarakat sekitar Industri, karena KEKI akan membangun satuan unit kerja yang dalam satu rantai. Artinya ketersediaan akan bahan baku, proses produksi dan penunjangnya (Kantin, security, transportasi dll) dikelola secara khusus. Dengan hal tersebut akses masyarakat sekitar industri untuk mendapat kerja, membuka warung, menyediakan kontrakan buruh, menyediakan angkutan umum (Aspek Ekonomi dan Sosial) menjadi hilang dan diambil perannya oleh pengelola KEKI.
  • Ekonomi secara nasional, Secara umum, apabila KEKI diserahkan kepada swasta/investor dan Negara (pemerintah pusat dan daerah) hanya melayani maka harapan untuk menggerakkan perekonomian nasional hanyalah mimpi. Ini berbeda dengan produksi industri China yang mampu berkompetisi ditingkat global karena peran Negara dalam menggerakkan industri serta mengatur dan mengontrolnya masih terus terjaga, sehingga hasil dari eksport dan semua produksi tersentralisasi di Negara.

E. Penutup

Dengan situasi penuh dengan fleksibelitas tersebut dan tidak diimbangi oleh kekuatan skill buruh/pekerja maka akan menjadi suatu bom waktu bagi proses industri diIndonesia dengan keberadaaan KEKI. Daerah hanya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pemerintah pusat mengekploitasi buruh dan masyarakat sekitar untuk kepentingan ekonomi internasional.

Maka kedepan, bila kebijakan KEKI ini dipaksakan untuk dijalankan maka pemerintah pusat dan daerah hanyalah raja tanpa mahkota, artinya penguasa yang tidak memiliki kekuasaan akan daerahnya. Karena KEKI sesungguhnya adalah “negara” dalam “negara”, sebuah kawasan yang memiliki kekuasaan luar biasa dalam wilayah ekonomi dan politik. Bila ini akan terus dipaksakan, selesailah sudah sebuah bangsa bernama Indonesia.

Maka dalam proses ke depan yang perlu dilakukan dengan sistuasi ini adalah :
Melihat kembali untung rugi adanya KEKI dan melakukan judicial review atu hal lainnya dalam melakukan advokasi, dengan didahului survei/riset tentang BBK; Bintan, Batam dan Karimun yang telah berjalan.

Melakukan penguatan pemahaman akan organisasi dan perjuangan ekonomi-politik kepada mayarakat industri dan Kaum buruh itu sendiri. Penguatan ini dilakukan dengan diskusi, pendidikan, bahan bacaan dan kursus-kursus hukum dan politik.

Pengorganisiran komunitas masyarakat industri dan kaum buruh di KEKI untuk mendapatkan kekuatan sejati untuk perubahannya.

REFERENSI
[1] Indonesia, Undang-undang tentang Penanaman Modal, UU No. 25 Tahun 2007, LN No. 67 Tahun 2007, TLN. No...
[2] Ibid., penjelasan ‘umum’ paragraph 2.
[3] Tempo interaktif, 12 agustus 2006
[4] Fahmi Idris, Antara News 14 september 2006
[5] Tempo Interaktif, 14 september 2006
[6] Tempo Interaktif, 14 september 2006
[7] Hasil survey tentang kontrak dan outsourcing dan dampak sosialnya, KASBI dengan LBH Bandung 2007.
[8] Tempo interaktif, februari 2007

Penulis: Beno Widodo
Penulis adalah Koord. Dep. Pengembangan Organisasi
Pegurus Pusat Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)


«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

1 komentar KEK, Negara dan Ancaman terhadap Buruh dan Masyarakat Indonesia

  1. Kabar baik untuk semua pelanggan terhormat kami, kami di JUDITH FRANKLIN PINJAMAN PERUSAHAAN tawaran pinjaman dari 2% bunga, tetapi saat ini kami menawarkan pinjaman dari 1,5% bunga karena akhir kami dari bonanza tahun. Anda datang pada waktu yang tepat, kami mendesak Anda bahwa jika Anda mengikuti instruksi dan direktif kami, Anda akan bisa mendapatkan pinjaman Anda dalam waktu 24 jam setelah aplikasi. hubungi kami melalui judithfranklinloanfirm@gmail.com.
    Terima kasih Untuk Binaan Anda.

    ReplyDelete

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.