Apa itu Kontrak Kerja dan Bagaimana Aturannya?
Unknown
14:51
1
Kontrak kerja |
KORANMIGRAN, JAKARTA - Jika Anda diterima kerja pada seorang majikan atau di suatu perusahaan, Anda pasti akan diberikan
surat perjanjian kerja/kontrak kerja. Sebelum Anda menanda-tangani
kontrak, baca dan pelajari kontrak kerja Anda terlebih dahulu. Dalam kontrak
kerja, kita dapat mengetahui syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban bagi
pekerja dan pemberi kerja/pengusaha yang sesuai dengan Undang-undang
ketenagakerjaan di negara tersebut, selain itu kita juga dapat
mengetahui status kerja, apakah kita berstatus pekerja/buruh tetap atau pekerja/buruh
kontrak.
Saya seorang PRT di Brunai yang ingin belajar tentang Kontrak Kerja, bagaimana sih aturannya? (Ami, Brunai)
KORANMIGRAN menjawab:
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja bagi pekerja/buruh migran adalah perjanjian antara pekerja/buruh migran dengan majikan dan atau pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak yang membuat perjanjian kerja atau kontrak kerja.
Majikan atau pemilik atau pihak manajemen perusahaan harus berstatus sebagai penduduk permanen atau sementara negara dimana kontrak kerja dibuat dengan visa kerja dan memegang kartu identitas Negara. Biasanya pemerintah setempat melalui departemen Imigrasi menetapkan pendapatan tahunan majikan yang diijinkan untuk mempekerjakan seorang pekerja rumah tangga asing. Misalnya saja pada tahun 2005, Departemen Imigrasi Hong Kong hanya akan mengijinkan majikan mempekerjakan seorang pekerja rumah tangga jika pendapatan tahunannya tidak kurang dari HK$186.000 setara dengan .
Kontrak kerja tersedia di Departemen
Imigrasi. Pengesahan terakhir dalam proses kontrak bergantung pada
Departemen Imigrasi karena visa kerja harus dikeluarkan sebelum
seseorang dapat bekerja secara legal.
Namun, pelanggaran atau perselisihan yang berkaitan dengan kontrak (tuntutan keuangan) adalah kewenangan Departemen Tenaga Kerja (Labour Department) melalui Layanan Hubungan Tenaga Kerja (Labour Relations Service atau LRS).
Semua ketentuan utama dalam kontrak
didasarkan pada Peraturan Perburuhan Hong Kong Bab 57 dan Peraturan
Kompensasi Pekerja Bab 282.
Prinsipnya bahwa para pihak, baik pekerja rumah tangga dan
majikan atau manajemen perusahaan, tidak bisa sesuka hati mengubah ketentuan kontrak kerja tanpa
persetujuan dari pemerintah misalnya Komisaris Tenaga Kerja. Bahkan meskipun mereka ada
perjanjian tertulis tetap tidak dapat mengubah ketentuan di dalam
kontrak kerja. Maka dari itu, perjanjian diluar kontrak kerja resmi
tidak bisa dilaksanakan atau tidak mengikat secara hukum.
Jadi ada dua dokumen penting yang perlu kita cermati berkaitan dengan kontrak kerja bagi BMI yakni SURAT PERJANJIAN PENEMPATAN dan SURAT PERJANJIAN KERJA atau Kontrak Kerja.
Bahwa UU PPTKILN tahun 2004 mengakui keberadaan PRT sebagai layaknya PEKERJA yang wajib punya PERJANJIAN KERJA tertulis yang isinya antara lain mencantumkan kondisi dan syarat kerja meliputi jam kerja, upah, dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial dll (Pasal 53 ayat (5) huruf e UU PPTKILN).
Fakta yang terjadi di lapangan banyak sekali BMI yang tidak diberikan kontrak kerjanya bahkan hal ini diketahui oleh BNP2TKI dan Kemanerkertrans tapi sampai saat ini masih banyak tidak diberikan, kalaupun ada yang diberikan hanya sepotong-potong saja dan tidak memberikan pemahaman kepada BMI.
Pekerja/buruh migran yang dipekerjakan tidak sesuai job dapat menuntut tanggung jawab pihak PJTKI karena pihak PJTKI alias PPTKIS bertanggung jawab melindungi BMI sesuai perjanjian penempatan (menurut pasal 82 UU PPTKILN) dan dalam Surat Perjanjian Penempatan dicantumkan klausul bahwa PJTKI bertanggung jawab beri jaminan kepada BMI dalam hal pengguna /majikan tidak memenuhi kewajibannya kepada BMI sesuai Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja (Pasal 52 ayat (2) huruf f UU PPTKILN).
Keberadaan TKI alias BMI PRT sebagai pekerja/buruh pada penggunapPerseorangan ditegaskan dalam penjelasan Pasal 24 UU PPTKILN. Sopir/pengemudi pun diakui sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sektor informal yang bekerja pada pengguna perseorangan seperti disebutkan dalam Penjelasan Pasal 24 UU PPTKILN.
Masalah kontrak kerja yang tidak diberikan kepada BMI, banyak ditemukan terjadi di Taiwan dan rata-rata hanya dipegang oleh pihak PPTKIS. Berkaitan dengan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sesungguhnya menjadi tanggung jawab pihak PJTKI dan Agensi sesuai materi muatan SURAT PERJANJIAN PENEMPATAN.
Banyak peristiwa yang menunjukkan bahwa PJTKI berusaha lepas tangan begitu BMI sampai di negara tujuan. Akibatnya, nasib BMI tidak jelas di negeri orang. Sebagian diantaranya bahkan terancam oleh hukuman mati. Sebagian besar mendapat perlakuan tidak manusiawi , disamping gaji yang tidak dibayar.
Jadi ada dua dokumen penting yang perlu kita cermati berkaitan dengan kontrak kerja bagi BMI yakni SURAT PERJANJIAN PENEMPATAN dan SURAT PERJANJIAN KERJA atau Kontrak Kerja.
Bahwa UU PPTKILN tahun 2004 mengakui keberadaan PRT sebagai layaknya PEKERJA yang wajib punya PERJANJIAN KERJA tertulis yang isinya antara lain mencantumkan kondisi dan syarat kerja meliputi jam kerja, upah, dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial dll (Pasal 53 ayat (5) huruf e UU PPTKILN).
Karena
itu jika BMI PRT tidak ada jam kerja, tidak ada waktu
istirahat/cuti/libur, maka kawan-kawan BMI dapat menuntut tanggung jawab PJTKI
berdasarkan ketentuan Pasal 55 UU PPTKILN yang mengatur tentang Kontrak Kerja atau
Perjanjian Kerja tertulis bagi setiap TKI/BMI, baik formal maupun
informal seperti PRT dan sopir.
Fakta yang terjadi di lapangan banyak sekali BMI yang tidak diberikan kontrak kerjanya bahkan hal ini diketahui oleh BNP2TKI dan Kemanerkertrans tapi sampai saat ini masih banyak tidak diberikan, kalaupun ada yang diberikan hanya sepotong-potong saja dan tidak memberikan pemahaman kepada BMI.
Pekerja/buruh migran yang dipekerjakan tidak sesuai job dapat menuntut tanggung jawab pihak PJTKI karena pihak PJTKI alias PPTKIS bertanggung jawab melindungi BMI sesuai perjanjian penempatan (menurut pasal 82 UU PPTKILN) dan dalam Surat Perjanjian Penempatan dicantumkan klausul bahwa PJTKI bertanggung jawab beri jaminan kepada BMI dalam hal pengguna /majikan tidak memenuhi kewajibannya kepada BMI sesuai Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja (Pasal 52 ayat (2) huruf f UU PPTKILN).
Keberadaan TKI alias BMI PRT sebagai pekerja/buruh pada penggunapPerseorangan ditegaskan dalam penjelasan Pasal 24 UU PPTKILN. Sopir/pengemudi pun diakui sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) sektor informal yang bekerja pada pengguna perseorangan seperti disebutkan dalam Penjelasan Pasal 24 UU PPTKILN.
Masalah kontrak kerja yang tidak diberikan kepada BMI, banyak ditemukan terjadi di Taiwan dan rata-rata hanya dipegang oleh pihak PPTKIS. Berkaitan dengan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sesungguhnya menjadi tanggung jawab pihak PJTKI dan Agensi sesuai materi muatan SURAT PERJANJIAN PENEMPATAN.
Banyak peristiwa yang menunjukkan bahwa PJTKI berusaha lepas tangan begitu BMI sampai di negara tujuan. Akibatnya, nasib BMI tidak jelas di negeri orang. Sebagian diantaranya bahkan terancam oleh hukuman mati. Sebagian besar mendapat perlakuan tidak manusiawi , disamping gaji yang tidak dibayar.
Tegasnya, BMI dapat menuntut pihak PJTKI yang tidak memberi kontrak kerja dan kasus-kasus pelanggaran kontrak kerja yang tidak sesuai job berdasarkan
pasal 103 ayat (1) huruf e UU PPTKILN, PJTKI yang menempatkan BMI tanpa
dokumen yang wajib dimiliki BMI, seperti kontrak kerja dan surat
perjanjian penempatan, dapat dijatuhi pidana penjara dan denda.
ReplyDeleteMohon maaf jika postingan ini menyinggung perasaan anda semua tapi saya hanya mau menceritakan pengalaman pribadi saya yang mengubah kehidupan saya menjadi sukses. Perkenalkan terlebih dahulu saya Sri Wahyuni biasa di panggil Mba Sri, TKI tinggal di kota Pontian johor Malaysia,Saya berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, tapi saya tidak menyerah dengan keadaan saya, tetap ikhtiar.
pengen pulang ke indonesia tapi gak ada ongkos pulang. sempat saya putus asa,gaji pun selalu di kirim ke indonesia untuk biaya anak sekolah,sedangkan hutang banyak, kebetulan teman saya buka-buka internet mendapatkan nomor hp Mbah Suro (+6282354640471) katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan togel dengan keadaan susah jadi saya coba beranikan diri hubungi dan berkenalan dengan beliau Mbah Suro, Dan saya menceritakan keadaan saya.Beliau menyarankan untuk mengatasi masalah perekonomian saya,baiknya melalui jalan togel saja.Dan angka yang di berikan beneran tembus ,4607 dan saya dapat 275 juta alhamdulillah terima kasih banyak ya allah atas semua rerjekimu ini. walaupun ini melalui togel