sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Kontrak Kerja Mandiri, Pemerintah Harus Serius Perhatikan!


Unknown 16:20 2

TKI/BMI Mandiri, Terus bergantung sama swasta?  - dok. photo: istimewa
KORANMIGRAN, Jakarta ; Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono mengkritik UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN). Soalnya undang-undang ini terkesan lebih banyak membebankan porsi perlindungan BMI kepada pihak swasta ketimbang pemerintah.


Tanya: TKI atau BMI Mandiri ada dalam Undang-Undang tapi kenapa perjanjian Kerja atau Kontrak Kerjanya masih sangat bergantung dengan PJTKI?

KORANMIGRAN menjawab:
Besarnya kewenangan PJTKI dalam menempatkan BMI di negara tujuan adalah permasalahan utama dalam perlindungan karena pihak swasta telah gagal. Para BMI yang bekerja dengan majikan tanpa melalui perjanjian dengan PJTKI dikategorikan sebagai BMI yang tidak terdokumentasi karena tak tercatat di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

UU PPTKLN, hanya memberi perlindungan kepada BMI yang kembali ke Indonesia setelah kontraknya selesai. Perlindungan kembali diberikan bila BMI ingin bekerja lagi setelah mendapat dokumen lengkap lagi atau ada izin resmi yang diterbitkan untuk BMI.

Berbelitnya proses perizinan itu dinilai merugikan para BMI. Oleh karenanya kami berharap UU PPTKLN direvisi dengan memasukkan ketentuan yang memungkinkan BMI membuat kontrak kerja secara mandiri dengan pemberi kerja bila masa kontrak sebelumnya sudah berakhir.

Kontrak kerja mandiri itu lebih menguntungkan BMI karena BMI dapat terus bekerja setelah kontrak kerjanya selesai dengan cara mencari pemberi kerja baru. Namun, dalam UU PPTKLN, BMI harus kembali ke Indonesia dan mengurus dokumen lengkap sebelum bekerja lagi dan harus melewati PJTKI/PPTKIS.

Dalam UU PPTKLN kami menilai langkah itu juga wajib dilakukan oleh semua BMI yang ingin bekerja lewat kontrak kerja mandiri. Persyaratan itu jelas memberatkan BMI. Sehingga BMI yang tak melewati proses itu ketika menandatangani kontrak kerja mandiri dengan majikan harus menanggung beban BMI Tak Berdomumen karena tidak tercatat di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Para aktifis BMI diingatkan, dari tiga tahapan pengelolaan BMI, hukum yang berlaku berbeda-beda. Pertama, perekrutan, peraturan yang digunakan adalah yang berlaku di Indonesia. Seperti, masa pendidikan dan pelatihan. Kedua, penempatan, hukum yang berlaku, khususnya BMI dengan kontrak mandiri adalah peraturan yang berlaku di negara tujuan BMI.

Misalnya, terkait kontrak kerja antara BMI dan pemberi kerja. Untuk menjamin perlindungan bagi BMI, PJTKI harus menempatkan kantor perwakilan di negara tujuan penempatan. Namun, ada produk hukum lain yang dapat berfungsi memaksimalkan perlindungan BMI di masa penempatan. Seperti, MoU antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan BMI. Ketiga, purna penempatan, hukum yang digunakan mengacu peraturan yang berlaku di Indonesia.

UU PPTKLN tak memberi perlindungan yang maksimal terhadap BMI dan anggota keluarganya. Pasalnya, terdapat sejumlah pasal yang dinilai merugikan BMI. Misalnya, dalam pasal 60 UU PPTKLN, BMI yang memperpanjang kontrak kerja mandiri maka PJTKI tak bertanggung jawab atas perlindungan BMI yang bersangkutan. Lalu siapa yang melindungi BMI?

Tumpang tindih peraturan peraturan yang ada terkait BMI. Misalnya, dalam UU PPTKLN, BMI dibolehkan untuk melakukan kontrak kerja mandiri. Namun, Peraturan Kepala BNP2TKI No:PER.04/KA/V/2011, melarang BMI yang bekerja di bidang rumah tangga (domestik) melakukan kontrak kerja mandiri. Harus ada regulasi yang jelas dan dipatuhi bersama terkait mekanisme kontrak kerja mandiri. Dengan begitu diharapkan perlindungan terhadap BMI pun semakin terjamin.

Terkait asuransi BMI, mengacu UU PPTKLN, semua BMI wajib menjadi peserta asuransi. Namun, heran kenapa pihak swasta yang ditugaskan untuk menyelenggarakan asuransi itu. Menurutnya, penyelenggara asuransi untuk BMI itu harus dipegang oleh lembaga pemerintah yang khusus menangani asuransi. Lagi-lagi kami menilai hal itu dapat memaksimalkan perlindungan terhadap BMI yang hingga saat ini terus diabaikan.

Jadi asuransi untuk BMI yang ada saat ini jelas sangat merugikan BMI. Pasalnya, ketika BMI melakukan klaim asuransi, ada proses berbelit yang wajib dipenuhi BMI. Padahal, kondisi BMI tergolong sulit untuk memenuhi persyarataan yang dimaksud. Misalnya, BMI harus kembali ke Indonesia untuk mengajukan klaim.

Selain itu ketika BMI sudah kembali ke daerahnya, dia harus mengurus klaim ke Jakarta. Bahkan pengelolaan uang BMI oleh asuransi kami nilai tidak jelas. Karena, BMI yang bekerja di suatu negara, kemudian BMI di pindah ke negara lain tanpa keinginannya, maka hak BMI atas asuransi hangus. Padahal, dalam peraturan yang ada menyebut BMI berhak atas upah selama beberapa bulan. Klaim asuransi cenderung susah.

TKI wajib menyertakan dokumen pendukung yang diperlukan. Misalnya, ketika BMI di-PHK sepihak oleh pemberi kerja. Untuk mendapatkan klaim, BMI bersangkutan harus membawa dokumen lengkap sebagai bukti yang memperkuat bahwa dia di-PHK. Seperti surat keterangan dari perwakilan duta besar RI di negara tempat BMI bekerja.

Berbagai persyaratan yang cendrung susah dipenuhi inilah yang mempersulit BMI dan anggota keluarganya susah untuk mencairkan klaim. Aturan itu tidak ditujukan untuk mempersulit BMI mengajukan klaim, apalagi perusahaan asuransi mengharuskan secara detail apa penyebab terjadinya kasus itu. Jika memenuhi peraturan yang ada, maka klaim itu pun akan dicairkan. Keluhan yang didapat SBMI terhadap asuransi karena klaim tak kunjung cair adalah kegagalan sistem asuransi itu sendiri.

Belum lagi ketentuan terkait asuransi BMI yang dirasa memberatkan bagi TKI yang gagal berangkat. Walau Peraturan jelas-jelas menjadikan pra pemberangkatan menjadi bagian dari tanggungan perusahaan asuransi untuk membayar kerugian BMI. Masalahnya PJTKI sering tidak mengasuransikan BMI saat mulai keluar dari rumah dan tinggal selama di penampungan PJTKI.

Semoga membantu.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

2 komentar Kontrak Kerja Mandiri, Pemerintah Harus Serius Perhatikan!

  1. Halo, Ramadan adalah di sini sudah tidak Anda berpikir itu adalah waktu untuk mendapatkan berkah dari Allah dihubungkan dengan kami hari ini dan Anda yakin untuk menjadi bahagia dan aman dengan kasih karunia Allah.

    Dangote Group of Companies departemen pinjaman kredit dan juga pinjaman dari pinjaman pribadi, yang meminjamkan uang kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan mendesak, dan mereka yang telah ditolak kredit dari bank karena skor rendah kredit, pinjaman usaha, pinjaman mahasiswa, kredit mobil, rumah pinjaman, perusahaan kredit dan lebih, atau Anda ingin membayar utang atau biaya, atau sebelum Anda telah scammed oleh pemberi pinjaman uang palsu? Selamat Anda sekarang berada di tempat yang tepat, berlian kelompok asuransi kredit handal, yang menyediakan pinjaman pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%, kami datang untuk mengakhiri semua masalah. kita menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa kami memberikan bantuan rahasia dan akan bersedia untuk menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini via email di: DangoteGrouploandepartment@gmail.com
    Banyak cinta,
    mr Dangote

    ReplyDelete
  2. MUNGKIN ALLAH dipuji nama saya Humaira Kiyoraka, saya dari kota Jayapura, Indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua orang di grup ini mencari uang pinjaman dengan sangat hati-hati, karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu, saya mengalami kesulitan keuangan dan bank-bank menolak memberi saya pinjaman karena saya tidak memiliki jaminan sehingga saya memutuskan untuk mencari pinjaman dari Man di Malaysia dan saya dibodohi oleh orang-orang di Malaysia. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya yang telah mengubah saudara perempuan saya, Ny. Mira Binti Muhhamed, yang merujuk saya kepada pemberi pinjaman yang sangat andal dan bernama Rossastanley, seorang pemberi pinjaman pribadi, ketika dia memberi tahu saya tentang hal itu, saya menggalinya bagaimana mungkin untuk mendapatkan pinjaman dari internet, tetapi dia tertawa dan mengatakan kepada saya bahwa, itu adalah pemikirannya pada awalnya tetapi dia memutuskan untuk menghubungi Nyonya Rossa stanley dan bahwa ketika pinjaman itu disetujui dia tidak percaya sampai ibu Rossa menjelaskan kepadanya bahwa PBB adalah orang yang mendukung mereka secara finansial untuk membantu orang-orang miskin dari ASIA sehingga saya memutuskan untuk menghubungi ibu Rossa stanley layanan pelanggan perusahaan pinjaman melalui email dan segera mereka menjawab bagaimana mereka dapat membantu sehingga saya memberi tahu mereka Ny. Mira Binti Muhammed memberi saya kontak perusahaannya dan saya mengisi formulir dan lihat pinjaman saya disetujui, bagian yang menakjubkan adalah suku bunga rendah hanya 2% jadi saya melanjutkan untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp250.000.000,00 dan lihatlah setelah melewati proses verifikasi, pinjaman saya untuk Rp250.000.000 disetujui dan mereka meminta perincian bank saya, saya segera mengirim perincian Rekening Bank Negara Indonesia (BNI) dan Lihatlah pinjaman saya ditransfer ke ACCOUNT saya, saya tidak bisa TERIMA kasih cukup dengan MOTOS ROSSA dan adik saya Mira Binti Muhammed And juga Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk skema Kredit yang luar biasa ini sehingga saran saya untuk Anda semua adalah jangan menghubungi semua pemberi pinjaman palsu ini tetapi hubungi layanan pelanggan perusahaan ibu rossa pinjaman melalui email untuk kebutuhan pinjaman cepat dan Anda akan bersaksi seperti saya juga email layanan pelanggan perusahaan Ibu Rossa adalah Rossastanleyloancompany@gmail.com, tetapi jika Anda memerlukan bantuan dalam memproses pinjaman Anda, jangan ragu untuk menulis saya di humairakiyoraka@gmail.com atau saudari saya di Mirabintimuhammed@gmail.com dan Anda pasti akan seperti kami yang sekarang bersaksi kepada ibu rossas bantuan keuangan yang besar,

    Semoga ALLAH memberkati kalian semua,

    ReplyDelete

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.