sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Rumus dan Menghitung Tuntutan Upah Di Luar Negeri


Unknown 19:51 0

Upah PRT
Menghitung Upah di Luar Negeri
KORANMIGRAN, TAIWAN - Ada sedikitnya 52,6 juta orang bekerja di dunia yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT), termasuk yang dikirim ke luar negara mereka. Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa jumlahnya bisa mendekati 100 juta orang dan 80% diantaranya adalah pembantu rumah tangga wanita, dilansir dari data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Pekerja Rumah Tangga (PRT) rentan terhadap ekploitasi dan perlakuan semena-mena, seperti gaji rendah dan penganiayaan, karena mereka dianggap bukan pekerja formal dan tidak berhak mendapatkan kondisi kerja seperti pekerja di sektor formal. Untuk itu, Konvensi ILO No. 189 disetujui dalam sidang ILO di Geneva, Swiss,  Konvensi yang merupakan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di seluruh dunia ini akan menjadi landasan untuk memberi pengakuan dan menjamin Pekerja Rumah Tangga mendapatkan kondisi kerja layak sebagaimana pekerja di sektor lain.

Tanya: Redaksi KORANMIGRAN yang baik, Saya mau tanya bagimana mengetahui besaran tentang upah dan perhitungannya sebagai PRT di luar negeri? (Nisa, Taiwan)

KORANMIGRAN menjawab:
Berikut kami paparkan tentang rumus dan perhitungan mengenai gaji kita sebagai PRT:

A. Gaji per hari

Gaji dalam satu bulan x 12 bulan dibagi 365 hari
Contoh: [HK$3920 x 12 bulan] : 365 hari = HK$128.87

B. Cuti Tahunan

Harap perhatikan table untuk hak cuti tahunan

Jika kurang dari 3 bulan bekerja dengan majikan, maka pekerja rumah tangga atau pekerja kontrak tidak dapat menuntut cuti tahunan.

Selama tahun-tahun bekerja yang telah selesai (1, 2, 3, dan seterusnya), tabel tersebut akan memandu Anda untuk menghitung hari cuti tahunan yang berhak didapatkan pekerja. Jumlah hari hak cuti tahunan Anda dikalikan dengan gaji per hari akan menghasilkan jumlah yang dapat Anda tuntut dari majikan.

Untuk tahun bekerja yang belum selesai, katakanlah 1 tahun 4 bulan, 3 tahun 7 bulan dan seterusnya, jumlah bulan (dalam contoh di atas adalah 4 dan 7) dikalikan dengan jumlah hari dari hak cuti tahunan anda kemudian dibagi 12 (bulan dalam setahun) akan menghasilkan jumlah hari hak cuti tahunan anda. Tambahkan jumlah ini pada jumlah hari pada tahun lengkap anda bekerja dan anda akan mendapatkan jumlah total berapa hari hak cuti tahunan anda. Jumlah total ini dikalikan dengan gaji per hari akan menghasilkan jumlah yang dapat anda klaim dari majikan anda. Dalam contoh di atas, adalah satu tahun dan 4 bulan. Jadi, 4 dikalikan dengan 7 (hak tahun kedua 7 hari cuti tahunan untuk seseorang) kemudian bagi dengan 12 akan menghasilkan 2,33 hari. Tambahkan hasil ini ke 7 hari dari tahun pertama maka akan menghasilkan total 9,33 hari.

Contoh: [4/12 bulan] x 7 hari cuti tahunan = 2.33 x gaji per hari

C. Satu bulan gaji sebagai pengganti pemberitahuan

Tanpa peringatan pemutusan kontrak = satu bulan gaji

Sudah ada pemberitahuan pemutusan, akan tetapi majikan memutuskan kontrak sebelum pemberitahuan berakhir. Jumlah sisa hari (dari tanggal pemutusan kontrak sampai pada akhir pemutusan yang sebenarnya), dikalikan dengan gaji per hari akan menghasilkan jumlah tuntutan terhadap majikan anda. Contoh, peringatan pemutusan dikeluarkan pada tanggal 1 April. Jadi hari kerja terakhir akan dibayarkan pada tanggal 30 April. Tapi kemudian majikan memaksa anda untuk pergi pada tanggal 16 April dan hanya memberi anda gaji sampai tanggal 16 April. Dalam hal ini, anda dapat menuntut sisa hari mulai tanggal 17 sampai 30 April (14 hari) dan jumlah hari tersebut kalikan dengan jumlah gaji per hari.

Contoh: 14 hari x gaji per hari

D. Uang bonus masa jangka lama dan uang pesangon mempunyai rumus perhitungan yang sama

Gaji per bulan dikalikan dengan 2/3 (contohnya: kalikan 2 lalu bagi 3). Jawabannya kemudian kalikan dengan berapa tahun masa kerja akan menghasilkan jumlah tuntutan terhadap majikan. Jumlah bulan harus dirubah menjadi titik desimal.

Contoh:
7 bulan akan dibagi 12 (bulan per tahun) maka hasilnya 0.58 sehingga jumlah tahun menjadi 5.58 tahun. Untuk 2 tahun dan 4 bulan maka menjadi 2.33 tahun. Kalikan 5.58 atau 2.33 dengan gaji per bulan.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.