sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Pengadilan Malaysia: Bebaskan Wilfrida dari hukuman mati!


Unknown 18:44 0



Gambar ini adalah foto rumah alang-alang di Belu, NTT, tempat tinggal Wilfrida Soik bersama ibunya. Saat ini, Wilfrida sedang di penjara di negara tetangga kita, Malaysia. Ia dituntut vonis mati oleh jaksa dan menanti keadilan dari sang hakim.


SBMI DPN, Jakarta - Akankah hidupnya berakhir di tiang gantungan? Hakim akan memutuskan-nya pada 30 September ini. Kita masih punya waktu, mari kita perjuangkan Wilfrida agar hakim menolak tuntutan mati tersebut. Wilfrida memang dituduh melakukan kejahatan. Membunuh majikannya. Namun itu di luar kesengajaan-nya. Saat kejadian, 7 Desember 2010, ia tengah berupaya membela diri dari perlakuan kekerasan majikan.

Tak pernah dibayangkan Wilfrida sebelumnya kalau ia dipekerjakan untuk merawat majikan berumur tua. Hanya selama dua bulan bekerja, Wilfrida merasakan perlakuan layaknya bukan manusia. Menerima pukulan, bahkan siksaan.
Selain itu, saat diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja, Wilfrida adalah anak di bawah umur, belum genap 17 tahun. Ia lahir di Belu tahun 1993. Keterangan ini dipalsukan calo pada paspornya menjadi tahun 1989.
Di dalam kehidupan miskinnya di Belu, ia diiming-imingi gaji besar oleh calo yang memberangkatkannya ke Malaysia sebagai PRT.
Saat itu (Oktober 2010) pemerintah Indonesia tengah menghentikan sementara penempatan TKI ke Malaysia. Tak ada satu pun TKI boleh ditempatkan ke Malaysia. Lalu mengapa masih terjadi?
Bisa jadi, Wilfrida adalah korban sindikat perdagangan orang lintas negara dengan modus rekrutmen yang memalsukan umurnya menjadi 21 tahun.
Atas dasar kemanusiaan, Wilfrida harus kita selamatkan dari hukuman mati. Apalagi Indonesia dan Malaysia sama sama memiliki komitmen dalam melindungi anak-anak dan perempuan, termasuk memberantas tindak pidana perdagangan orang.
Saya bersama Rieke Diah Pitaloka membuat petisi ini meminta majelis hakim untuk menolak tuntutan mati terhadap Wilfrida. Bantu kami ya, tanda tangan dan sebar petisi!
Di bawah ini pernyataan dari mbak Rieke:
-------------
Saya Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI komisi Perburuhan bersama-sama dengan Anis Hidayah beberapa aktivis HAM lainnya sedang memperjuangkan Wilfrida. Wilfrida adalah warga NTT yang diindikasikan menjadi korban sindikat perdagangan manusia yang dikirim dibawah umur ke malaysia.

Bantu perjuangan kami agar Wilfrida tidak dijatuhi hukuman mati dalam putusan sela pengadilan di Malaysia dengan cara menandatangani petisi ini.

Satu Nyawa adalah Nyawa Indonesia

SAVE WILFRIDA SAVE INDONESIA

Rieke Diah Pitaloka

Untuk:
YAB Dato Seri Najib Tun Razak, Prime Minister of Malaysia
Honorable Tan Sri Zulkefli Ahmad Makinudin, Chief Judge of the High Court in Malaya 
Bebaskan Wilfrida dari Hukuman Mati

Gambar ini adalah foto rumah alang-alang di Belu, NTT, tempat tinggal Wilfrida Soik bersama ibunya, Magdalena Tiwu. Saat ini, Wilfrida sedang di penjara di negara tetangga kita, Malaysia. Ia dituntut vonis mati oleh jaksa dan menanti keadilan dari sang hakim.

Akankah hidupnya berakhir di tiang gantungan? Hakim akan memutuskan-nya pada 30 September ini. Kita masih punya waktu, mari kita perjuangkan Wilfrida agar hakim menolak tuntutan mati tersebut.

Wilfrida memang dituduh melakukan kejahatan. Membunuh majikannya. Namun itu di luar kesengajaan-nya. Saat kejadian, 7 Desember 2010, ia tengah berupaya membela diri dari perlakuan kekerasan majikan.

Tak pernah dibayangkan Wilfrida sebelumnya kalau ia dipekerjakan untuk merawat majikan berumur tua. Hanya selama dua bulan bekerja, Wilfrida merasakan perlakuan layaknya bukan manusia. Menerima pukulan, bahkan siksaan.

Selain itu, saat diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja, Wilfrida adalah anak di bawah umur, belum genap 17 tahun. Ia lahir di Belu tahun 1993. Keterangan ini dipalsukan calo pada paspornya menjadi tahun 1989.

Di dalam kehidupan miskinnya di Belu, ia diiming-imingi gaji besar oleh calo yang memberangkatkannya ke Malaysia sebagai PRT.

Saat itu (Oktober 2010) pemerintah Indonesia tengah menghentikan sementara penempatan TKI ke Malaysia. Tak ada satu pun TKI boleh ditempatkan ke Malaysia. Lalu mengapa masih terjadi?

Bisa jadi, Wilfrida adalah korban sindikat perdagangan orang lintas negara dengan modus rekrutmen yang memalsukan umurnya menjadi 21 tahun.

Atas dasar kemanusiaan, Wilfrida harus kita selamatkan dari hukuman mati. Apalagi Indonesia dan Malaysia sama sama memiliki komitmen dalam melindungi anak-anak dan perempuan, termasuk memberantas tindak pidana perdagangan orang.

Yuk, bantu saya menandatangani dan menyebarkan petisi ini, dan meminta majelis hakim untuk menolak tuntutan mati terhadap Wilfrida. 
Salam,
[Nama Anda]

Untuk ikut menandatangani klik disini

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.