Selama Dijual, Romana Disiksa Majikan dan Agen
Unknown
12:30
0
SBMI, Kualalumpur - Berbagai bentuk penyiksaan dialami oleh korban perdagangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Romana de Yesus (14) remaja asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selama dirinya dijual di Malaysia, perilaku kasar mulai dari tamparan, pukulan hingga tendangan diterimanya dari seorang agen penyalur, Mam dan mantan majikannya, Ooahong.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat III, Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Agung Yuda. Diungkapkannya, penganiayaan tersebut sudah dirasakan oleh Romana sesaat setelah menginjakkan kaki di negeri Jiran pada Maret 2013 lalu. Mam yang menampung Romana tersebut sering memukulinya dan mempekerjakannya tanpa digaji.
Romana pun katanya sering kali harus makan dari makanan tidak layak maupun makanan bekas milik Mam. Nasib tidak beruntung pun dirasakan oleh Romana saat disalurkan ke seorang Warga Malaysia bernama Ooahong. Bukannya mendapatkan kehidupan yang lebih baik, Romana juga mengaku kerap dipukuli walaupun baru bekerja selama dua minggu.
"Atas penganiayaan yang dideritanya, korban lantas meminta dipindahkan oleh Mam. Selama menunggu pekerjaan yang baru, Romana bekerja pada Mam tapi tidak digaji sampai akhirnya Romana disalurkan ke rumah Siti Aisyah," jelasnya.
Lebih lanjut ungkapnya, selama bekerja pada majikannya yang baru, Siti Aisyah, Romana merasa betah dan kerasan. Namun, nasib mujurnya hanya bertahan selama dua bulan, Romana ditarik kembali untuk bekerja kepada Mam. Perilaku kasar dan penyiksaan pun kembali dirasakannya hingga akhirnya Romana memberanikan diri melarikan diri ke rumah mantan majikanya, Siti Aisyah.
Kepada Siti, Romana menceritakan penderitaan dan penyiksaan yang dialaminya kemudian keduanya melaporkan hal tersebut ke kantor polisi untuk diteruskan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kualalumpur, Malaysia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri berhasil melakukan pengungkapan kasus penjualan manusia yang kerap terjadi pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal.
Kepala Sub Direktorat III, Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Agung Yuda mengatakan, awal mula terungkapnya kasus perdagangan manusia tersebut berawal dari laporan seorang korban bernama Romana de Yesus (14) asal Nusa Tenggara Barat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kualalumpur, Malaysia.
Romana yang berhasil dijual dan dipekerjakan di negeri Jiran itu berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada seorang Warga Negara Malaysia, Siti Aisyah setelah mendapatkan penyiksaan dari seorang penyalurnya, Mam. Berdasarkan laporan tersebut, ungkapnya, tim penyidik kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan Vita, seorang perekrut TKI ilegal di NTB.
"Tim penyidik berhasil menangkap pelaku perekrut perdagangan manusia berkedok penyalur tenaga kerja ke Malaysia. Pelaku bernama Vita ini berhasil menjual Romana ke Malaysia untuk disalurkan ke seorang agen penyalur bernama Mam," jelasnya.
Vita sendiri dijerat Pasal 2, 4, dan 6 UU Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar.
"Romana sekarang ditampung di shelter, safe house di Malaysia untuk menjalani sidang terkait penyiksaan dan praktik perdagangan manusia oleh Mam dan Ooahong. Sementara kasus masih terus didalami tim penyidik untuk mencari agen diatasnya Vita," jelasnya.
Selama dirinya dijual di Malaysia, perilaku kasar mulai dari tamparan, pukulan hingga tendangan diterimanya dari seorang agen penyalur, Mam dan mantan majikannya, Ooahong.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sub Direktorat III, Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Agung Yuda. Diungkapkannya, penganiayaan tersebut sudah dirasakan oleh Romana sesaat setelah menginjakkan kaki di negeri Jiran pada Maret 2013 lalu. Mam yang menampung Romana tersebut sering memukulinya dan mempekerjakannya tanpa digaji.
Romana pun katanya sering kali harus makan dari makanan tidak layak maupun makanan bekas milik Mam. Nasib tidak beruntung pun dirasakan oleh Romana saat disalurkan ke seorang Warga Malaysia bernama Ooahong. Bukannya mendapatkan kehidupan yang lebih baik, Romana juga mengaku kerap dipukuli walaupun baru bekerja selama dua minggu.
"Atas penganiayaan yang dideritanya, korban lantas meminta dipindahkan oleh Mam. Selama menunggu pekerjaan yang baru, Romana bekerja pada Mam tapi tidak digaji sampai akhirnya Romana disalurkan ke rumah Siti Aisyah," jelasnya.
Lebih lanjut ungkapnya, selama bekerja pada majikannya yang baru, Siti Aisyah, Romana merasa betah dan kerasan. Namun, nasib mujurnya hanya bertahan selama dua bulan, Romana ditarik kembali untuk bekerja kepada Mam. Perilaku kasar dan penyiksaan pun kembali dirasakannya hingga akhirnya Romana memberanikan diri melarikan diri ke rumah mantan majikanya, Siti Aisyah.
Kepada Siti, Romana menceritakan penderitaan dan penyiksaan yang dialaminya kemudian keduanya melaporkan hal tersebut ke kantor polisi untuk diteruskan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kualalumpur, Malaysia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri berhasil melakukan pengungkapan kasus penjualan manusia yang kerap terjadi pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal.
Kepala Sub Direktorat III, Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Agung Yuda mengatakan, awal mula terungkapnya kasus perdagangan manusia tersebut berawal dari laporan seorang korban bernama Romana de Yesus (14) asal Nusa Tenggara Barat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kualalumpur, Malaysia.
Romana yang berhasil dijual dan dipekerjakan di negeri Jiran itu berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada seorang Warga Negara Malaysia, Siti Aisyah setelah mendapatkan penyiksaan dari seorang penyalurnya, Mam. Berdasarkan laporan tersebut, ungkapnya, tim penyidik kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan Vita, seorang perekrut TKI ilegal di NTB.
"Tim penyidik berhasil menangkap pelaku perekrut perdagangan manusia berkedok penyalur tenaga kerja ke Malaysia. Pelaku bernama Vita ini berhasil menjual Romana ke Malaysia untuk disalurkan ke seorang agen penyalur bernama Mam," jelasnya.
Vita sendiri dijerat Pasal 2, 4, dan 6 UU Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar.
"Romana sekarang ditampung di shelter, safe house di Malaysia untuk menjalani sidang terkait penyiksaan dan praktik perdagangan manusia oleh Mam dan Ooahong. Sementara kasus masih terus didalami tim penyidik untuk mencari agen diatasnya Vita," jelasnya.
Sumber Tribun
No comments