Polri Gerebek Penampungan TKW Ilegal di Bekasi
Unknown
14:26
0
Penampungan Ilegal di Bekasi |
Kepala Unit (Kanit) IV pada Unit Traficking, Direktorat Pidana Umum Subdit III, Kompol Arie Dharmanto menyatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
Menurutnya, penyidik telah mengamankan dua orang tersangka yakni Y dan V di NTT. Keduanya hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "Kedua tersangka diperiksa berkaitan dengan dugaan human trafficking," tuturnya.
Ratusan para calon TKW tersebut didatangkan dari sejumlah desa di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), berbagai daerah di Pulau Jawa, serta Pulau Sumatra.
Tempat penampungan TKW milik PT Mahkota Ulfa Sejahtera (PT MUS) ini dinilai menyalahi prosedur perekrutan calon tenaga kerja, yaitu dengan merekrut anak-anak di bawah umur. Dari lokasi penampungan itu polisi mengamankan 161 calon TKW, 22 di antaranya masih anak-anak di bawah umur.
Hingga Selasa (24/12) siang, sebanyak 139 calon TKW masih berada di dalam penampungan, sedangkan 22 anak di bawah umur sudah dibawa ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Mabes Polri.
Para calon TKW itu mengaku telah ditampung antara 1 hari hingga 4 bulan lalu. Belum satupun diantara mereka disalurkan ke negara tujuan sesuai janji PT MUS, penyalur tenaga kerja yang akan mempekerjakan mereka ke luar negeri.
Heni (30) salah satu TKW yang berasal dari Lampung mengaku sudah tiga bulan berada di penampungan. Rencananya dia hendak disalurkan ke Singapura sebagai pembantu rumah tangga. "Katanya gajinya Rp4,2 juta, tapi sampai sekarang belum juga diberangkatkan," kata Heni, Selasa (24/12).
Nana (35), rekan Heni, bahkan mengaku telah menerima uang muka Rp4 juta dari sponsor yang mengajaknya ikut bekerja. "Sponsor saya, Pak Roy. Awalnya dapat Rp4 juta, tapi dipotong Rp1 juta, dan Rp2 juta dikirim ke orangtua saya di kampung," kata dia.
Anggota Komisi III yang juga Wakil Ketua Tim Pengawas TKI DPR RI, Komjen Adang Daradjatun saat mengunjungi lokasi sempat menanyai langsung para TKW itu. Karena belum juga ada kejelasan kapan diberangkatkan, umumnya para calon TKW itu ingin dipulangkan ke kampung mereka masing-masing.
Anisa Raihana (23), calon TKW asal Brebes, Jawa Tengah yang baru satu hari di penampungan sudah putus asa.
Awalnya, dia tergiur hendak bekerja di Singapura dengan gaji Rp4 juta per bulan. "Tapi kalau keadaannya begini, lebih baik pulang saja," tuturnya sembari terisak.
Tempat penampungan dua lantai ini terlihat sangat berantakan. Para calon TKW mengaku tidur dengan alas seadanya di ruang tamu. Tidak ada tempat tidur khusus yang diperuntukkan bagi mereka.
Adang Daradjatun mengatakan bahwa kasus seperti itu tidak bisa didiamkan, karena sudah menyangkut masalah human traficking, ketenagakerjaan, dan hak-hak anak.
Tim Pengawas TKI yang dibentuk DPR, kata dia, telah mendatangi beberapa lokasi di Batam, Kuala Lumpur, dan Pangkal Pinang. Hasil kunjungan itu, diketahui pola kriminalisasi terhadap TKW itu semakin beragam.
"Mereka umumnya tidak tahu, dibawa ke suatu tempat penampungan, dan diberlakukan tidak manusiawi. Mereka juga tidak tahu keberadaan paspornya," kata dia.
Menurut Adang, banyak lembaga yang semestinya bertanggungjawab terhadap masalah TKW itu. Negara juga harus bertanggungjawab untuk memulangkan mereka. "Apapun juga, ini tanggungjawab pemerintah untuk membawa mereka kembali ke kampung masing-masing," kata dia.
Adang menegaskan, aparat penegak hukum semestinya tak segan menghukum perusahaan perekrut tenaga kerja yang tak becus. "Banyak saudara kita yang ditipu, kalau terbukti memenuhi unsur pidana, harus pidanakan perusahaan perekrutnya," tandasnya. (wartakota)
No comments