sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Kedubes RI Black List 48 Perusahaan Malaysia


Unknown 16:55 0

KBRI Malaysia
KORANMIGRAN, Kuala Lumpur — Ada imbauan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, agar pemda di berbagai daerah di Jateng, dan umumnya Indonesia, agar tidak berhubungan langsung dengan perusahaan di Malaysia, untuk mencari peluang mengirimkan tenaga kerja (TKI).


“Bukan kami tidak percaya, tetapi kami hanya memohon agar ketika berhubungan dengan berbagai perusahaan yang mengaku siap menampung TKI, kami dilibatkan dari awal. Sebab kami tahu banyak kinerja perusahaan itu di Malaysia,” kata Mulya Wirana, Wakil Dubes RI di Kuala Lumpur.

Bupati Karanganyar Rina Iriani yang didampingi Kadinsosnaker Sumarno, Kabid Penempatan dan Perlindungan Teho Martadi, dan beberapa staf lainnya yang berkunjung ke Malaysia, terhenyak. Informasi itu menjadi masukan berharga.

“Selama ini kami memang mencoba menjalin hubungan langsung dengan beberapa perusahaan. Mereka kami undang ke Karanganyar untuk paparan, seberapa besar mereka bisa menampung TKI dari Karanganyar, agar peluang itu bisa dimanfaatkan,” kata dia.

Ketika datang ke Malaysia, Rina menyempatkan diri menjenguk para TKI yang sudah bekerja di perusahaan yang memang menampung. Selain melihat berbagai fasilitas yang disediakan, perlakuan mereka pada pekerja, dan sebagainya.

Wirana mengatakan, perusahaan yang diblack list karena dinilai melakukan kesalahan besar. Mereka menampung dan mempekerjakan TKI secara ilegal. Selain itu ada pula yang tidak membayar gaji pekerja sesuai dengan ketentuan, fasilitas yang kurang dan lainnya.

“Yang begitu itu, kami tentu merasa terpanggil untuk melindungi warga Indonesia yang bekerja di situ. Karena itu perusahaan itu kami black list. Kami merekomendasikan ke Menaker untuk tidak dikirim TKI ke perusahaan itu. Sebab kami tidak punya kewenangan menindak,” kata dia. “Karena itulah mestinya, ketika datang pertama kali, seluruh data TKI masuk ke Kedubes. Dengan begitu kami bisa melakukan pemantauan. Ketika ada apa-apa, datanya jelas, perusahaannya jelas, majikannya juga kami ketahui, sehingga kami mengurusnya mudah”.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.