sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Sumiati Kini Di Tanah Air, Menunggu Godot?


Unknown 10:54 0

Hukuman Mati

KORAN MIGRAN, Jakarta - Masih adakah yang ingat Sumiati Bt Salan Mustafa asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang di aniaya oleh majikannya bernama Khalid Saleh Al Akhmin di Madinah Arab Saudi? Sumiati berusia 23 tahun bekerja ke Madinah Arab Saudi pada 18 Juli 2010.

Kini Sumiati telah berada di tanah air. Atas masalah yang dihadapinya, Sumiati mendapatkan sumbangan dari Presiden sebesar 50 juta rupiah, dari Kemen PPA 5 Juta rupiah, asuransi 40 Juta rupiah. Tapi kita harus bertanya cukupkah konpensasi itu bagaimana dengan hak-haknya yang lain sebagai buruh migran perempuan dan warga negara?

Selamat datang Sumiati, semoga kau akan dapat menjalani hidup seperti kawan2 yang lain. "Kepada kawan-kawan SBMI Dompu semoga dapat terus mendampinginya menjadi kawan bagi Sumiati dalam kesehariannya." harap Nisma, Ketua Umum SBMI kepada kawan-kawannya.

Penganiyaan sadis yang dilakukan warga Arab Saudi terhadap Sumiati Binti Salam Mustafa tergolong pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. 

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan hal ini dalam sebuah kesempatan di bulan Nopemeber 2010, di kantornya. "Di dunia ini, penganiayaan seperti itu tergolong pelanggaran HAM berat," tegas Patrialis.

Pemerintah, menurutnya, telah bertemu pihak keduataan besar Arab Saudi di Indonesia. Mereka berjanji menindaklanjuti kasus tersebut dan akan memproses majikan Sumiati sesuai hukum yang berlaku. "Kita sudah ketemu dengan Dubes Arab Saudi di sini. Dubes Arab Saudi mengutuk habis perbuatan kejam dan zalim itu. Kita bersyukur pemerintah Arab Saudi berjanji akan menindaklanjuti proses hukum," papar Patrialis.

Sebagaimana diberitakan, Buruh migran asal Dompu, Nusa Tenggara Barat itu dibawa ke RS King Fahad pada 8 November 2010 setelah mengalami penyiksaan oleh majikannya. Kondisi Buruh Migran Domestik malang tersebut sangat memprihatinkan dan sangat lemah.

Seorang petugas rumah sakit mengungkapkan, kedua kaki Sumiati nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepalanya terkelupas, jari tengah retak, alis matanya rusak. Yang lebih parah, bibir bagian atasnya hilang.

Diduga majikan wanita Sumiati kerap kali melakukan kekerasan terhadapnya, sebab terdapat banyak luka di sekujur tubuhnya. Antara lain luka bekas setrika panas. Sumiati diketahui tidak bisa berbahasa Arab maupun Inggris.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan kasus yang menimpa Sumiati binti Salan Mustapa, 23 tahun, buruh migran asal Indonesia yang disiksa majikannya di Arab Saudi, menjadi contoh bahwa TKI di Arab Saudi sangat rentan terhadap masalah ketenagakerjaan.
Marty mengatakan pemerintah telah mengajukan protes keras kepada Arab Saudi dalam kasus Sumiati. Perlindungan hukum terhadap Sumiati, kata dia, juga akan terus dilakukan meski pengadilan di Arab Saudi berbeda dengan pengadilan di negara lainnya.
Hasilnya pelaku DIBEBASKAN dengan jaminan, sebuah ironi jika kita membandingkan dengan ratusan buruh migran yang terancam hukuman mati di Luar Negeri. Kalau buruh migran tidak melawan maka akan menjadi bulan-bulanan kekerasan dan kalau melawan untuk mempertahankan hidup dan martabat hingga bertarung nyawa selanjutnya buruh migran perempuan akan menghadapi ancaman hukuman mati. TRAGIS...!
Seperti dilansir Al-Arabiya.net, pengadilan banding di Mekah membatalkan hukuman tiga tahun penjara dan memerintahkan pengadilan mengulang proses hukum terhadap majikan Sumiati yang dijatuhkan hakim di pengadilan tingkat pertama di Madinah karena kejahatan terdakwa dinilai tidak cukup kuat.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.