Polisi Gerebek Penampungan Ilegal Di Perumahan KDA Batam
Unknown
14:19
0
Buruh Migran yang diselamatkan |
Penggerebekan dilakukan karena sebelumnya, ada laporan masyarakat tentang 3 orang TKI yang kabur dari tempat penampungan tersebut. Menindaklanjuti laporan, aparat kepolisian langsung terjun ke lapangan melakukan penggerebekan.
"Ada 26 orang calon TKI yang kami amankan dari tempat penampungan. Selanjutnya kami serahkan ke Polresta untuk proses hukum selanjutnya," kata Kapolsek Batam Kota, Kompol Suherman Zein.
Menurut Suherman, hal itu dilakukan karena pihaknya tak memiliki shelter untuk menampung para TKI dan penyidikan biasanya dilakukan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang hanya ada di Satreskrim Polresta Barelang.
Dari pantauan di Satreskrim Polresta Barelang, tampak puluhan calon TKI ini menjalani pemeriksaan di Unit PPA. Hingga berita ini diunggah belum ada keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indrio tentang hasil pemeriksaan kasus ini.
Sementara itu, Edo, Ketua Paguyuban Pemuda Flores Batam mengatakan bahwa dirinya dan beberapa tokoh masyarakat dari Flores, NTT dan NTB melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dikarenakan 3 orang calon TKW, Dina, Rani dan Jeni melarikan diri dari lokasi penampungan karena menolak akan diberangkatkan ke Malaysia.
Para calon TKI ini diberangkatkan dari kampung masing- masing melalui Surabaya dan menuju ke Jakarta. Saat berangkat dari Kupang, NTT, dari total 25 orang calon TKI, 2 orang melarikan diri setibanya di Surabaya sehingga hanya tersisa 23 orang.
Dari Jakarta, para calon TKI diberangkatkan ke Batam via kapal laut melalui pelabuhan domestik sekupang. Namun, setibanya di Batam, 3 orang lainnya juga melarikan diri karena mencium gelagat yang tidak baik dari proses pengiriman mereka ke Malaysia. (batamtoday)
No comments