Kartika Disekap dan Dianiaya di Hong Kong KJRI Senyap
Unknown
10:10
0
SBMI, Hong Kong - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia menjadi korban penganiayaan majikan di Hong Kong. PRT ini diikat di kursi dan ditinggal berlibur selama 5 hari, tanpa diberi makan dan minum.
Atas tindakan keji ini, pasangan suami-istri yang merupakan majikan PRT ini diadili oleh pengadilan setempat. Pasangan bernama Tai Chi-wai (42) dan Catherine Au (41) ini menjalani sidang perdana mereka di pengadilan setempat pada Jumat (23/8).
Keduanya dijerat dakwaan penganiayaan yang berujung melukai orang lain. Pasangan ini juga dijerat dakwaan penyekapan, penyerangan dan 6 dakwaan melukai orang lain. Demikian seperti diberitakan South China Morning Postdan dilansir AFP, Sabtu (24/8/2013).
Kedua terdakwa membantah seluruh dakwaan. Namun dalam persidangan diungkapkan bahwa keduanya kerap mengikat si PRT setiap kali mereka pergi keluar rumah atau pergi tidur. Bahkan si majikan perempuan, Au pernah menggunakan pisau pemotong kertas untuk melukai tangan dan perut si PRT.
Tidak hanya itu, kepada si PRT juga pernah dibenturkan pada keran air. Kemudian si PRT juga pernah dipukuli dengan rantai sepeda dan sepatu. Yang lebih parah lagi, kedua terdakwa menempelkan setrika pada lengan dan wajah si PRT hingga hangus.
Perbuatan keji ini dilakukan terhadap PRT bernama Kartika Puspitasari ini selama beberapa kali selama 2 tahun dia bekerja pada majikannya tersebut. Hingga akhirnya, Kartika berhasil kabur pada Oktober 2012 lalu.
Saat itu, Kartika tengah menjalani hukuman karena memakan ayam dan sepotong kue dari dalam kulkas majikannya. Hal ini dilakukan Kartika setelah dia dibiarkan kelaparan selama dua hari. Si majikan menamparnya 3 kali dan kemudian menyekapnya di dalam kamar mandi.
Kartika berhasil melepas ikatan pada dirinya dan berlari ke jalanan mencari bantuan. Dia dibawa ke kantor KJRI dan kasus ini pun diproses secara hukum. Persidangan selanjutnya akan digelar pada Senin (26/8) mendatang. (sumber)
No comments