sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » » Konvensi ILO 189 Ratifikasi Perlu Direalisasikan


Unknown 14:06 0


PRT
Perlindungan PRT oleh Negara
KORAN MIGRAN, Jakarta - Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI Indonesia) dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) berharap pemerintah segera meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No.189 sebagaimana disampaikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada forum sidang ILO pada 16 Juni 2011.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk mewujudkan UU Perlindungan PRT dan segera mempercepat pengurusan dokumen BMI di Jeddah.


Wakil Ketua ATKI Karsiwen mengatakan dengan pengesahan Konvensi ILO 189 pada 16 Juni 2011 sehingga tanggal tersebut dijadikan sebagai Hari PRT se-Dunia adalah bentuk pengakuan bahwa PRT merupakan satu sektor pekerjaan yang wajib diberi hak-hak dasar dan perlindungan. Dengan konvensi tersebut, maka paradigma bahwa pekerjaan perempuan adalah pekerjaan kodrat perempuan pun terpatahkan.

"Konvensi ILO 189 ini adalah hasil dari jerih payah perjuangan dan teriakan PRT atas penindasan dan pengisapan yang dialami oleh PRT di seluruh dunia," kata Karsiwen, saat konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (14/6).


Karsiwen mengatakan sejak 11 Juni 2011 saat Presiden SBY mendapat standing ovation masing-masing dari berbagai negara, di mana dalam pidatonya Presiden mengatakan pekerja rumah tangga harus dilindungi dan pentingnya Konvensi ILO 189 harus diratifikasi dan dijadikan dasar hukum bagi perlindungan PRT di dalam maupun di luar negeri oleh setiap negara sebagai pengakuan atas hak-hak PRT.

"Tapi, hingga saat ini pemerintah belum membuat undang-undang perlindungan PRT dan belum ada kontrak standar yang dapat menjamin dan memastikan hak-hak PRT bisa dipenuhi oleh majikan atau pengguna PRT," ujarnya.


Karsiwen menjelaskan berdasarkan hasil kajian ATKI Indonesia di dalam dan luar negeri masih banyak PRT mengalami berbagai macam permasalahan serius, seperti upah tidak dibayar, rendahnya upah yang diterima PRT, jam kerja yang panjang, tidak ada hak libur, kekerasan, pelecehan seksual hingga pemerkosaan, adalah PR besar yang harus segera dipenuhi pemerintah.


"Karenanya, pemerintah harus segera meratifikasi Konvensi ILO 189, mewujudkan UU Perlindungan PRT, dan kontrak kerja standar bagi pemenuhan hak-hak PRT sebagai pekerja serta situasi kerja layak," katanya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga diminta untuk segera membuat posko-posko pembuatan paspor di pusat-pusat BMI dengan memperpanjang jam pelayanan yang disertai tenda peneduh, posko kesehatan, makanan dan minuman, toilet umum, serta pelayanan lain yang dibutuhkan.

"Kami juga mendesak pemerintah menyediakan biaya kepulangan bagi BMI yang tidak mampu," ujarnya.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.