sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Bebaskan Wilfrida Dari Ancaman Hukuman Mati


Unknown 23:39 0

 
Siaran Resmi

Tim Advokasi Hukuman Mati untuk TKI
Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia
(DPN SBMI)

Selamatkan Wilfrida Soik
Dari Ancaman Tiang Gantungan Hukuman Mati
Untuk Perlindungan Sejati Bagi Seluruh Buruh Migran Indonesia

Kita semua harus menolak jika Wilfida hidupnya berakhir di tiang gantungan. Walau hakim akan memutuskan vonis terhadap Wilfrida pada 30 September 2013. Kita segenap rakyat Indonesia dimanapun berada masih punya waktu, mari kita perjuangkan Wilfrida agar hakim di Malaysia menolak tuntutan mati terhadap dirinya. Sudah terang bahwa karena tidak adanya jaminan kepastian perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga migrant dimana Wilfrida harus berhadapan dengan tuduhan melakukan kejahatan karena membunuh majikannya.

Sesungguhnya yang dia lakukan adalah upaya untuk membela diri dan martabatnya dari tindak kekerasan dan tindak pelanggaran HAM lainnya yang dikatagorikan berat. Saat kejadian, 7 Desember 2010, ia tengah berupaya membela diri dari perlakuan kekerasan majikan.

Sejatinya kasus ini adalah dampak dari tidak adanya jaminan perlindungan sejati terhadap buruh migrant Indonesia dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, kerja paksa/perbudakan, trafiking, hilang kontak dan upah rendah dan lain sebagainya yang dialami oleh BMI/TKI. Persoalan kemiskinan dan minimnya lapangan pekerjaan menjadi latar belakang atas dikeluarkannya kebijakan pragmatis Pemerintahan rezim SBY dengan melakukan pengerahan besar-besaran rakyat Indonesia secara “paksa” menjadi buruh di luar negeri.

Tak pernah dibayangkan Wilfrida sebelumnya kalau ia dipekerjakan untuk merawat majikan berumur tua. Hanya selama dua bulan bekerja, Wilfrida merasakan perlakuan layaknya bukan manusia. Menerima pukulan, bahkan siksaan.

Selain itu, saat diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja, Wilfrida adalah anak di bawah umur, belum genap 17 tahun. Ia lahir di Belu tahun 1993. Keterangan ini dipalsukan calo pada paspornya menjadi tahun 1989.

Di dalam kehidupannya yang dimiskinkan oleh system secara sistematis di Belu, ia termakan oleh iming-imingi gaji besar oleh calo yang memberangkatkannya ke Malaysia sebagai PRT.

Saat itu (Oktober 2010) pemerintah Indonesia tengah menghentikan sementara penempatan TKI ke Malaysia. Tak ada satu pun TKI boleh ditempatkan ke Malaysia. Lalu mengapa masih terjadi?

Wilfrida adalah korban sindikat perdagangan orang lintas negara dengan modus rekrutmen yang memalsukan umurnya menjadi 21 tahun. Atas dasar kemanusiaan, Wilfrida harus kita selamatkan dari hukuman mati. Apalagi Indonesia dan Malaysia sama sama memiliki komitmen dalam melindungi anak-anak dan perempuan, termasuk memberantas tindak pidana perdagangan orang.

Kami buruh migran Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengutuk praktek perbudakan moderen dan praktek menjual rakyat ke negeri kapitalis lainnya di luar negeri untuk dihisap secara semena-mena. Mayoritas dari BMI adalah pekerja domestik sebagai Pekerja Rumah Tangga di luar negeri yang bekerja tanpa jaminan perlindungan. Sejatinya tugas untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan sejati bagi kaum buruh migran adalah tanggung jawab negara akan tetapi hal tersebut diabaikan.

Untuk itu kami Tim Advokasi Ancaman Hukuman Mati Terhadap BMI menuntut:

1. Mendesak pemerintah untuk menyelamatkan Wilfrida dari hukuman mati tiang gantungan di Malaysia dengan cara extraordinary dan melaporkan perkembangan informasi kepada keluarga korban, organisasi buruh migrant dan masyarakat sipil lainnya.

2. Mendesak agar upaya membuka kembali pengerahan rakyat Indonesia untuk dijadikan buruh migrant ke negara-negara yang terbukti melakukan pelanggaran HAM Berat terhadap BMI/TKI yakni Malaysia dan Arab Saudi dihentikan secara permanen dan selama-lamanya.

3. Mendesak agar Pemerintah RI segera menghentikan pengiriman BMI/TKI ke Malaysia secara permanen untuk selamanya. Tidak ada lagi kompromi pengerahan rakyat Indonesia untuk menjadi buruh di luar negeri karena SBMI tidak percaya dengan janji memberikan perlindungan sejati bagi BMI/TKI. Bahkan SBMI mendesak agar pemerintah memutuskan hubungan dengan negara Arab Saudi dan negara-negara lain yang tidak bisa memberikan jaminan perlindungan bagi rakyat Indonesia yang bekerja di negaranya.

4. Mendesak Negara Republik Indonesia dalam hal ini melalui Pemerintahan Rezim SBY untuk menangani langsung seluruh kasus ancaman hukuman mati terhadap warga negara Indonesia di luar negeri secara extraordinary dan terfokus.

5. Mendesak agar DPR RI meninjau ulang seluruh mekanisme perekrutan, penempatan dan sistem perlindungan dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengerahan buruh migran ke luar negeri.

Lawan Sekarang atau Tertindas Selamnya!

Jakarta, 26 September 2013
PIMPINAN KOLEKTIF DPN SERIKAT BURUH MIGRAN INDONESIA

TTD

NISMA ABDULLAH
Ketua Umum

Contact Persons:
Ramses D Aruan (081364578636)
Koord. Tim Advokasi Ancaman Hukuman Mati Terhadap BMI

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.