sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Pak Menteri Ke Kapolri Bukan Laporkan Hasil Sidaknya, Lho?


Unknown 03:07 0

Sidak Penampungan Hitam
Bukan melaporkan hasil sidak. Blusukan panjat pagar. Photo. kompas
KORAN MIGRAN, JAKARTA - Pak Menteri Kabinet Jokowi yang sidak ke penampungan hitam PPTKIS itu membantah pertemuannya dengan Kapolri Jenderal Pol Sutarman untuk membahas tentang inspeksi mendadak yang dilakukannya di penampungan TKI di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/11/2014) kemarin. Pak Menteri itu bilang kunjungannya ke Kapolri hari ini, Kamis (6/11/2014), hanya untuk silaturahim. Gitu toh....

"Saya ke sini silaturahmi saja. Asli silaturahmi saja," ujar Hanif, seusai bertemu Sutarman, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis.

Pak Menaker itu mengatakan, penampungan TKI yang dikunjungi dalam sidak kemarin memang melanggar hukum. Dia akan segera menutup tempat penampungan TKI tersebut.

"Pasti akan saya tutup," kata Menaker itu. 





Sebagai info bagi pembaca, adapun sanksi administratif langsung yang dapat diterapkan berupa skorsing (pemberhentian sementara) operasionil PPTKIS  El Karim Makmur Sentosa sesuai kewenangan Menteri Tenaga Kerja berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (3) UU PPTKILN junto Permenakertrans NO. 17 Tahun 2012 tentang Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKi di Luar Negeri.


Dan selanjutnya Bapak Menakertrans itu juga harus segera membuat laporan ke polisi berkaitan dengan dugaan bahwa PT. EL KARIM Makmur Sentosa sudah melakukan tindak pidana memperlakukan calon TKI secara tidak wajar dan tidak manusiawi selama masa penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dengan melanggar Pasal 103 ayat (1) huruf h UU PPTKILN junto Permenakertrans No. 7 Tahun 2005 tentang Standar Penampungan.

Sementara itu, Kapolri Sutarman mengatakan, jika dalam praktiknya ada penampungan TKI yang melakukan pelanggaran hukum maka akan dilakukan tindakan hukum. Pelanggaran itu, misalnya, penyekapan atau mempekerjakan anak di bawah umur, dan tindakan lain yang melanggar hukum.

"Jadi semua aspek yang melanggar hukum itulah nanti untuk kita lakukan penegakan hukum, sehingga intinya bisa melindungi setiap orang yang akan mencari pekerjaan," ujar Sutarman.



Wah pak Kapolri, masalahnya sudah lama aturan tentang hukuman administratif dan sanksi pidana sepertinya tidak diterapkan kepada pemilik PJTKI. Ayo pak, segera diamankan dulu. Jangan kalau aktifis main tangkap saja pak. Mari kita tunggu.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.