Pak Menteri Ke Kapolri Bukan Laporkan Hasil Sidaknya, Lho?
Unknown
03:07
0
Bukan melaporkan hasil sidak. Blusukan panjat pagar. Photo. kompas |
"Saya ke sini silaturahmi saja. Asli silaturahmi saja," ujar Hanif, seusai bertemu Sutarman, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis.
Pak Menaker itu mengatakan, penampungan TKI yang dikunjungi dalam sidak kemarin memang melanggar hukum. Dia akan segera menutup tempat penampungan TKI tersebut.
"Pasti akan saya tutup," kata Menaker itu.
Sebagai info bagi pembaca, adapun sanksi administratif langsung yang dapat diterapkan berupa skorsing (pemberhentian sementara) operasionil PPTKIS El Karim Makmur Sentosa sesuai kewenangan Menteri Tenaga Kerja berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (3) UU PPTKILN junto Permenakertrans NO. 17 Tahun 2012 tentang Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKi di Luar Negeri.
Dan selanjutnya Bapak Menakertrans itu juga harus segera membuat laporan ke polisi berkaitan dengan dugaan bahwa PT. EL KARIM Makmur Sentosa sudah melakukan tindak pidana memperlakukan calon TKI secara tidak wajar dan tidak manusiawi selama masa penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dengan melanggar Pasal 103 ayat (1) huruf h UU PPTKILN junto Permenakertrans No. 7 Tahun 2005 tentang Standar Penampungan.
Sementara itu, Kapolri Sutarman mengatakan, jika dalam praktiknya ada penampungan TKI yang melakukan pelanggaran hukum maka akan dilakukan tindakan hukum. Pelanggaran itu, misalnya, penyekapan atau mempekerjakan anak di bawah umur, dan tindakan lain yang melanggar hukum.
"Jadi semua aspek yang melanggar hukum itulah nanti untuk kita lakukan penegakan hukum, sehingga intinya bisa melindungi setiap orang yang akan mencari pekerjaan," ujar Sutarman.
Wah pak Kapolri, masalahnya sudah lama aturan tentang hukuman administratif dan sanksi pidana sepertinya tidak diterapkan kepada pemilik PJTKI. Ayo pak, segera diamankan dulu. Jangan kalau aktifis main tangkap saja pak. Mari kita tunggu.
No comments