sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Perlindungan PRT, Sudah Menjadi Keharusan


Unknown 23:59 0

Pementasan teater Sapu (16/6/12)

”Saya sudah empat tahun menjalani sebagai PRT yang memiliki kontrak kerja. Saya menempatkan diri bekerja sesuai dengan kontrak yang ada. Tapi memang berbeda. Kalau majikan hendak pergi, walaupun kita libur, mereka bisa menitipkan anaknya pada kita. Tapi tidak mungkin, bila kita yang memiliki urusan keluar, menitipkan anak kepada majikan. Saya sih, tetap berpatokan pada kontrak kerja. Walau majikan pernah menyindir saya bahwa saya tidak mau diajak untuk berhubungan keluarga. Hubungan keluarga sebagai PRT pasti rugi, karena artinya kita harus terus bekerja,” demikian protes yang disampaikan oleh Ririn, seorang PRT yang aktif di Serikat Pekerja Rumah Tangga, ketika seorang pembicara membahas mengenai hubungan kekeluargaan dalam mensikapi persoalan PRT.




Persoalan PRT memang merupakan persoalan yang tiada kunjung selesai. Keberadaannya sangat dibutuhkan, namun perlindungan dan kesejahteraan mereka sering terabaikan. Berbagai kasus yang menimpa PRT baik yang bekerja di dalam negeri ataupun PRT migran di negeri seberang, seringkali membuat kita miris lantaran perlakuan yang dialami sangat buruk dan tidak manusiawi.

Para organisasi masyarakat sipil yang selama ini giat melakukan advokasi di tingkat lokal dan nasional, menghadapi berbagai tantangan berat ketika mendesakkan kebijakan negara untuk menempatkan PRT sebagai pekerja formal. RUU Perlindungan PRT, terus mengalami penundaan hingga saat ini.

Angin segar terasa ketika ILO dalam konferensi ke 100 telah mengadopsi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi PRT. Terlebih pada konferensi yang berlangsung di di Palais des Nations, Jenewa, Swiss, pada 1-17 Juni 2011, Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono menjadi salah satu yang menyampaikan pidatonya. SBY telah menyatakan komitmen Indonesia mengenai dukungan dan adopsi terhadap Konvensi ILO tentang Kerja Layak bagi PRT. Ia bahkan menyatakan akan menjadikan Konvensi tersebut sebagai acuan dalam melakukan perlindungan bagi PRT migran maupun PRT dalam negeri melalui penyusunan peraturan-perundangan yang efektif.

”Kita berharap itu bukan sekedar janji manis dan politik pencitraan belaka,” tulis Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JPPRT) Yogya yang beranggotakan puluhan organisasi masyarakat sipil termasuk pula organisasi-organisasi PRT, dalam pernyataan pers-nya.

Terkait dengan tanggal pengesahan Konvensi ILO 189 pada tanggal 16 Juni 2011, maka tanggal tersebut diperingati sebagai Hari PRT Internasional. Setahun konvensi tersebut digunakan oleh JPPRT untuk menyelenggarakan diskusi publik ”Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT: Sosialisasi, Sinergisitas dan Komitmen Pemerintah” yang dilangsungkan di Pendopo Karta Pustaka, Yogyakarta pada tanggal 16 Juni 2012.

Diskusi publik yang diawali dengan pementasan teater oleh para PRT yang tergabung dalam Teater Sapu yang mengisahkan tentang kehidupan para PRT ini menghadirkan pembicara, diantaranya Drs. Nuryanto (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY), DR Sarimurti SH. M.Hum (Fakultas Hukum Universitas Atmaja), Murtini (JPPRT), dan perwakilan dari ILO Indonesia.

Para Pembicara

Pada diskusi ini disampaikan mengenai uraian singkat mengenai Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 mengenai PRT, yang disertai penjelasan mengenai gambaran umum situasi PRT di Indonesia.

Estimasi ILO, jumlah PRT secara global sekitar 52,6 juta jiwa. Namun ILO juga tidak mengabaikan keterangan para ahli yang menyampaikan kemungkinan jumlah PRT di seluruh dunia mencapai 100 Juta orang. Di Indonesia, perkiraan dari JALA PRT, pada tahun 2010 jumlah PRT mencapai 10,744,887 orang.
DR Sarimurti SH M.Hum

”Diadopsinya Konvensi ILO 189 dan Rekomendasi 201 tentang kerja layak bagi PRT merupakan sejarah baru bagi pengakuan, perlindungan dan penciptaan kerja layak bagi Pekerja Rumah Tangga,” demikian dikatakan Sarimurti. ”Konvensi tersebut menetapkan hak-hak dan prinsip-prinsip dasar, dan mengharuskan Negara mengambil langkah untuk mewujudkan kerja layak bagi PRT.

Disinggung Sarimurti tentang pidato SBY dalam konferensi ILO ke 100 yang menyatakan komitmen Indonesia. ”Konvensi ini akan membantu pemerintah Indonesia untuk merumuskan perundangan dan peraturan nasional yang lebih efektif untuk tujuan perlindungan ini,”

Drs. Nuryanto, memberikan penjelasan tentang langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Propinsi DIY di dalam merespon persoalan PRT. ”Memang, pada UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan belum menjangkau perlindungan bagi PRT. Namun, Gubernur DIY pada tanggal 1 Maret 2003 telah mengeluarkan edaran No. 568/0807 tahun 2003 yang isinya agar pemerintah Kabupaten/Kota membuat peraturan yang mengatur hubungan kerja antara PRT dengan pengguna jasa,”

Selanjutnya, Gubernur telah mengeluarkan SK No. 244 tahun 2009 sebagai klarifikasi terhadap Perda kota Yogyakarta No. 13 tahun 2009 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yang pada pasal 37 memuat tentang PRT yang kemudian menjadi polemik di Indonesia. Kebijakan lainnya, Gubernur DIY telah mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 31 tahun 2010 tentang pekerja rumah tangga yang disahkan pada 1 Oktober 2010 dan efektif enam bulan sejak diundangkan.

”Hadirnya Konvensi ILO No. 189 tahun 2011, tentunya akan menjadi bahan bagi penyempurnaan Pergub di masa yang akan datang,” tegas Nuryanto.

Para pembicara dan peserta diskusi publik sepakat bahwa ratifikasi Konvensi ILO No. 189 dan Rekomendasi 201 harus segera diratifikasi oleh Indonesia, dan selanjutnya adalah mengesahkan Undang-undang Perlindungan PRT.

Memang adanya instrumen dan peraturan perundangan yang mengatur perlindungan PRT tidak akan serta merta membuat kehidupan PRT berubah secara cepat menjadi lebih baik. Tapi setidaknya hal itu bisa menjadi dasar yang kuat bagi gerakan-gerakan advokasi agar PRT bisa mendapatkan perlindungan dan memperoleh hak-haknya sebagai pekerja.

Perjuangan memang membutuhkan perjalanan panjang. Ketahanan untuk selalu bergerak pastilah dibutuhkan. Jagalah semangat dan terus menggemakan kehidupan yang lebih baik bagi para PRT.

Selamat hari PRT Internasional 2012

Yogyakarta, 17 Juni 2012

Ditulis oleh Odi Shalahuddin dan diterbitkan untuk pendidikan

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.