Polda Kepri Amankan 24 Calon TKI di Perumahan Palm Spring
Unknown
13:52
0
Penampungan ilegal di batam, ilustrasi |
"Dari penggerebekan di tempat penampungan TKI ilegal, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yakni Yoseph dan Bahrum," ujar Kasubdit IV PPAL Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Yos Guntur, kepada wartawan, Kamis (16/10/2014).
Kedua tersangka yang telah ditahan di Rutan Mapolda Kepri, lanjutnya, merupakan pengelola dan pemilik tempat penampungan yang telah lama beraktifitas. Rencananya, para TKI ilegal ini akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan feri internasional.
Menurutnya, dari 24 korban terdiri dari lima orang laki-laki dan 19 orang perempuan tersebut berasal dari daerah Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur dan Madura.
Di Malaysia, para TKI ini akan dijadikan pembantu rumah tangga. Sejauh penyelidikan dan penyidikan, tambah Yos, belum terindikasi ke-19 TKI ilegal wanita itu akan dijadikan PSK.
"Di Malaysia yang wanita disalurkan sebagai pekerja pembantu rumah tangga. Belum ada indikasi akan dijadikan seperti itu (PSK, red). Biasanya yang akan dijadikan seperti itu yang di bawah umur," tuturnya.
Kedua tersangka dikenakan pasal 102 dan 103 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. "Dan juga UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 102 dengan hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda maksimal sebanyak Rp15 miliar," tutup Yos. (batamtoday)
No comments