sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Polda Kepri Amankan 24 Calon TKI di Perumahan Palm Spring


Unknown 13:52 0

Penampungan Ilegal
Penampungan ilegal di batam, ilustrasi
KORAN MIGRAN, Batam - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan 24 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal setelah menggerebek tempat penampungan di Perumahan Palm Spring Blok I nomor 5, Kamis (9/10/2014) lalu. Polisi juga telah mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pengelola dan pemilik tempat penampungan. 

"Dari penggerebekan di tempat penampungan TKI ilegal, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yakni Yoseph dan Bahrum," ujar Kasubdit IV PPAL Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Yos Guntur, kepada wartawan, Kamis (16/10/2014).

Kedua tersangka yang telah ditahan di Rutan Mapolda Kepri, lanjutnya, merupakan pengelola dan pemilik tempat penampungan yang telah lama beraktifitas. Rencananya, para TKI ilegal ini akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan feri internasional.

Menurutnya, dari 24 korban terdiri dari lima orang laki-laki dan 19 orang perempuan tersebut berasal dari daerah Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur dan Madura.

Di Malaysia, para TKI ini akan dijadikan pembantu rumah tangga. Sejauh penyelidikan dan penyidikan, tambah Yos, belum terindikasi ke-19 TKI ilegal wanita itu akan dijadikan PSK.

"Di Malaysia yang wanita disalurkan sebagai pekerja pembantu rumah tangga. Belum ada indikasi akan dijadikan seperti itu (PSK, red). Biasanya yang akan dijadikan seperti itu yang di bawah umur," tuturnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 102 dan 103 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. "Dan juga UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 102 dengan hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda maksimal sebanyak Rp15 miliar," tutup Yos. (batamtoday)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.