sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » MAYDAY 2014: Sahkan RUU PRT dan Revisi UU Perlindungan TKI No 39 Tahun 2004


Unknown 19:01 0

Mayday 2014, Sah RUU PRT dan Revisi UU 39/2014
KORANMIGRAN, JAKARTA - Pada peringatan May Day 2014, salah satu tuntutan buruh yang diusung oleh buruh migran adalah sahkan RUU PRT dan Revisi UU Perlindungan TKI No 39/2004. Buruh Migran yang memperingati Mayday 2014 di Banyak negara penempatan menggugat pemerintah Indonesia untuk segera memenuhi tuntutannya. Bergabung dengan ratusan ribu buruh dari sejumlah aliansi serikat pekerja, Serikat Buruh Migran Indonesia turun ke jalan memerahkan istana. Setidaknya ada 13 provinsi yang menjadi kantong pengirim Buruh Migran yang akan dijadikan lokasi aksi peringatan Mayday 2014.

Slogan-slogan dan tuntutan-tuntutan yang diusung buruh luas pada May Day 2014 tidak lagi berkutat pada tuntutan normatif (masalah upah, outsourching, dan sistem kerja kontrak), tetapi telah bergerak melewati gerbang pabriknya dengan tuntutan-tuntutan seperti menentang RUU Kamnas, tolak kenaikan BBM, dan jaminan kesehatan untuk rakyat. Dengan ini gerakan buruh telah mengikat dan memimpin perjuangan kaum proletar yang senasib untuk bergerak memimpin pembebasan seluruh rakyat tertindas, Buruh Berkuasa Rakyat Sejahtera.

Adapun tuntutan yang diusung buruh yang dicatat adalah sebagai berikut.

  1. Naikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen dan revisi KHL menjadi 84 item;
  2. Tolak penangguhan upah minimum;
  3. Jalankan Jaminan Pensiun Wajib bagi buruh pada Juli 2015;
  4. Jalankan Jaminan Kesehatan seluruh rakyat dengan cara cabut Permenkes 69/2013 tentang tarif, serta ganti INA CBG's dengan Fee For Service, audit BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
  5. Hapus outsourcing, khususnya outsourcing di BUMN dan pengangkatan sebagai pekerja tetap seluruh pekerja outsourcing;
  6. Sahkan RUU PRT dan Revisi UU Perlindungan TKI No 39/2004;
  7. Cabut UU Ormas ganti dengan RUU Perkumpulan;
  8. Angkat pegawai dan guru honorer menjadi PNS, serta subsidi Rp 1 Juta per orang/per bulan dari APBN untuk guru honorer;
  9. Sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk buruh;
  10. Jalankan wajib belajar 12 tahun dan beasiswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi.
  11. Industrialisasi nasional yang ramah lingkungan bagi kemandirian nasional dan pembukaan lapangan pekerjaan. 
  12. Nasionalisasi aset-aset strategis bangsa dibawah kontrol rakyat, demi pengadaan sumber-sumber keuangan negara dan kesejahteraan rakyat. Aset-aset ini berada di berbagai sektor yang semakin dimiliki oleh swasta dan asing seperti: kehutanan, kelautan, perkebunan, tambang mineral dan energi, telekomunikasi, perbankan, transportasi, pendidikan dan kesehatan.
  13. Tangkap, adili dan sita kekayaan koruptor.
  14. Penghapusan hutang.
  15. Reforma agraria sejati; yaitu melakukan tata kelola tanah dan sumber-sumber agraria yang modern dan berkeadilan.
  16. Pemberlakuan upah layak nasional dan penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing serta membentuk Undang-Undang Perlindungan Buruh.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.