182 WNI di Malaysia Terancam Hukuman Mati
Unknown
00:03
0
Selamatkan BMI dari Ancaman Hukuman Mati |
Hal itu diungkap Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, melalui siaran pers yang diterima kantor media massa di Jakarta, Selasa (7/1/2014). Dijelaskan melalui siaran pers itu, dalam pelbagai kasus tersebut, KBRI Kuala Lumpur telah menugaskan pengacara retainer dari firma hukum Gooi & Azura untuk memberikan pendampingan hukum WNI yang terancam hukuman mati.
KBRI Kuala Lumpur dan tim pengacara juga secara reguler melakukan kunjungan ke penjara-penjara guna memberikan dukungan baik moral maupun bantuan keperluan sehari-hari kepada WNI yang tengah menghadapi permasalahan hukum di negara ini. Untuk WNI yang telah dijatuhi hukuman mati dan berkekuatan hukum tetap, KBRI Kuala Lumpur mengusahakan permohonan pengampunan kepada Sultan di negeri tempat tindak pidana terjadi. Permohonan pengampunan itu juga disampaikan kepada Yang Dipertuan Agong sebagai Kepala Negara Malaysia.
Sementara itu, terkait dengan penanganan kasus WNI yang terancam hukuman mati, maka dalam 5 tahun terakhir, sejak 2009, KBRI Kuala Lumpur telah berhasil mengupayakan pembebasan 164 WNI dari ancaman hukuman mati dengan rincian 63 WNI bebas murni dan 101 WNI mendapatkan pengurangan menjadi hukuman penjara.
Sedangkan terkait banyaknya kasus narkoba yang menimpa warga Indonesia, maka pihak KBRI Kuala Lumpur juga mengimbau kepada WNI di Malaysia untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah terbujuk rayu untuk menjadi kurir narkoba ataupun pengedar ataupun pemakai narkoba. “Para WNI/TKI yang akan datang untuk bekerja di Malaysia perlu lebih memahami dan mematuhi ketentuan hukum baik di Indonesia maupun di negara setempat,” tulis KBRI.
Setiap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tiba dan menetap di negara ini perlu segera melaporkan kedatangannya ke KBRI Kuala Lumpur agar bila terjadi permasalahan dapat segera diketahui oleh pihak KBRI. Dalam konteks ini, KBRI Kuala Lumpur sering mengalami kesulitan dalam menyelesaikan kasus TKI yang datang secara nonprosedural sebab proses hukum selalu menuntut adanya bukti-bukti tertulis sebagai dasar aparat hukum dalam menindaklanjuti proses hukumnya.
WNI juga diharapkan selalu berhati-hati atas tindak pidana penipuan yang kerap terjadi dalam pengurusan berbagai dokumen. Dalam hal itu, KBRI menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menunjuk agen ataupun perantara dalam memberikan pelayanan pengurusan berbagai dokumen. Untuk itu, kepada seluruh WNI di Malaysia diingatkan agar langsung menghubungi KBRI Kuala Lumpur jika ingin menguruskan berbagai dokumen yang sekiranya diperlukan selama di negara itu.
No comments