Sepanjang 2013, Pengiriman Buruh Migran Indonesia Naik 3,6 Persen
Unknown
14:10
0
Pusat Pengiriman BMI |
SBMI, JAKARTA - Pengiriman Buruh Migran Indonesia (BMI) ke luar negeri pada tahun 2013 terus ditingkatkan jumlahnya. Pada 2013, jumlah penempatan BMI tercatat mencapai sebanyak 512.168 orang.
Tercatat lewat data BNP2TKI peningkatan ekspor buruh Indonesia ini sekitar 17.559 orang atau 3,6 persen dibandingkan 2012 lalu. Data inilah yang dianggap sebagai keberhasilan bagi BNP2TKI kepada wartawan dalam acara ekpose capaian kinerja 2013 dan proyeksi 2014, di Kantor BNP2TKI, Jakarta, Selasa (7/1).
Pada 2012 jumlah BMI yang diberangkatkan menurut kantor yang didirikan rezim SBY Budiono itu mencapai sebanyak 494.609 orang. Hebatnya lagi, kenaikan pengiriman jumlah BMI agak terhambat karena adanya pengetatan penempatan didebarkasi perbatasan seperti Sambas dan Entikong. Belum lagi data pengiriman BMI yang penempatannya tidak terdata alias dilakukan secara ilegal atau diseludupkan.
Menurut BNP2TKI, tahun 2012 pengiriman BMI yang dikatagorikan formal (ABK, Perawat dan lain-lain mencapai 285.197 atau 56 persen. Sedangkan BMI dengan katagori informal (PRT) sekitar 226.871 orang.
Nol Perlindungan
Pengiriman BMI dengan target yang tersus meningkat ini diketahui juga sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan pasar buruh murah dunia, dan juga meningkatkan target pemasukan dari uang kiriman BMI sebesar Rp 125 triliun dan melipat gandakan pengerukan devisa dari proses ekpsor manusia ini, sebagai injeksi dari ketergantungan Indonesia terhadap impor yang sudah sangat akut.
Sejak awal pemerintahan rezim Sby, mereka tidak sedikitpun menunjukan upaya untuk meingkatkan perlindungan bagi buruh migran Indonesia (BMI), sebaliknya mereka secara sistematis terus memaksimalkan potensi ekonomi dari proses pengiriman BMI, hal ini tercermin dalam program pemerintah mengenai percepatan pemulihan iklim investasi yang dituangkan dalam Inpres No. 3 tahun 2006 yang memasukan pengiriman BMI sebagai bagian dari paket kebijakan ini.
Kerangka inilah yang kemudian yang mendorong lahirnya Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang terbukti hanya memiliki fungsi untuk semakin memperluas daerah tujuan pengiriman BMI, meningkatkan pemasukan negara, dan menggenjot peningkatan jumlah pengiriman BMI pertahunnya, namun lemah dalam peningkatan perlindungan. Selain itu, hal ini juga mendorong perubahan-perubahan regulasi untuk semakin memuluskan proses ekspor manusia ini, yang salah satunya tercermin dalam rencana amandemen UUPPTKILN No. 39/2004.
No comments