sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Novita Sari, PRT Anak Yang Disetrika Dan Dimartil


Unknown 04:15 0

PRT Anak
Kerja Layak PRT, Lindungi dengan Undang-Undang
KORANMIGRAN, MEDAN - Kasus kekerasan terhadap PRT terus berjatuhan bahkan di negara ini tidak dilindungi oleh Undang Undang. Belum lagi pupus dari ingatan kita me­ngenai peristiwa pengania­yaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Medan, kasus serupa rupanya terjadi lagi terha­­dap Novita Sari (16) di kota yang sama.
 
PRT anak asal Kampung Guntung, Limapuluh, Asahan itu, ternyata tidak saja dianiaya menggunakan tangan kedua majikannya, tapi juga pernah dimar­til, disetrika, dan lengannya di­sayat dengan pisau cutter yang kini masih meningggalkan bekas.

Mirisnya, kedua terduga pelaku, MYS (37) dan istrinya FS (34) tinggal di Jalan Murai Gang Kadar, Kelurahan Sei Sikam­bing B, Kecamatan Medan Sunggal, masih pamannya sendiri. Novita dibawa ke rumah mereka untuk dijadikan PRT enam bulan lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan per­buatan mereka, pasangan suami istri itu kini harus mendekam di tahanan.

Dikatakan Kapolsek Medan Sunggal AKP Aldi Subar­tono, Sabtu (6/12) sore, karena pihaknya sampai saat ini belum bisa menghubungi orangtua kor­ban, untuk sementara Novita dititipkan ke Dinas Sosial Kota Me­dan.

Dari hasil penyelidikan Polisi, peristiwa penganiayaan ini terjadi beberapa hari sejak korban mulai bekerja. Selain luka di wajah, MYS dan FS juga pernah memartil tangan korban, me­nyayat lengannya, dan menyetrika pung­gung gadis malang itu. Luka bekas setrikaan masih membekas dan jelas terlihat.

Barang bukti kejahatan yang diamankan berupa satu setrika listrik, satu gagang sapu yang pernah digunakan untuk memukuli korban, dan satu pisau cutter. Kepada polisi, korban mengaku selama bekerja tak pernah diberi uang.

Kasus ini terungkap ketika Novita di­suruh FS membeli rokok untuk MYS di sebuah warung tidak jauh dari rumah tem­patnya bekerja, Jumat (5/12) malam. Karena melihat wajah Novita penuh dengan luka dan me­mar, si pemilik warung memfotonya secara diam-diam menggu­nakan kamera telepon seluler.

Keesokannya, sejumlah tetangga men­jum­pai Novita dan memper­tanya­kan apa yang menyebabkan wajahnya sampai be­gitu. Setelah mendapat jawaban dari korban, para tetangga membawa Novita ke Polsek Medan Sunggal.

Dengan bantuan kepala lingkungan dan warga setempat, pihak kepolisian akhirnya menangkap pasangan suami istri tersebut atas dugaan melakukan penganiayaan ter­hadap Novita.

Pasal yang dikenakan terhadap MYS dan FS adalah Pasal 44 Ayat 1 subsider Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 81 Ayat 1 subsider Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindu­ng­an Anak dengan ancaman hukuman penjaranya di atas 10 tahun.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.