Ribuan Desa Dapat Dana Rp 1,4 Miliar
Unknown
03:38
0
SBMI, Jakarta - Nilai besaran rata-rata yang diperoleh tiap desa di Indonesia, sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Desa, sebesar Rp1,4 miliar per tahun, kata anggota Komisi II DPR RI Budiman Sudjatmiko.
"Jadi, tidak benar jika hitungan desa rata-rata hanya akan mendapat Rp1 miliar. Yang benar adalah Rp1,4 miliar," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu melalui surat elektroniknya kepada Antara di Semarang, Jumat (3/1).
Calon tetap anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap) nomor urut 4 dari partai politik peserta Pemilu 2014 nomor 4 itu menegaskan bahwa besaran anggaran tersebut sesuai dengan
Penjelasan Pasal 72 Ayat (2) dan Pasal 72 Ayat (4) UU Desa.
Penjelasan Pasal 72 Ayat (2) yang dimaksud menerangkan bahwa alokasi anggaran yang diperuntukkan langsung untuk desa sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah.
"Namun, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap," kata Budiman Sudjatmiko, M.Sc., M.Phil., mantan Pimpinan Panita Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Desa, Dalam Pasal 72 Ayat (4), disebutkan bahwa desa juga mendapat sumber dana paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).
Budiman Sudjatmiko memaparkan, jika 10 persen dana APBN dari dan di luar transfer daerah dan 10 persen dari APBD telah dilaksanakan bersamaan per tahun 2014, penghitungan rata-rata pendapatan tiap desa per provinsi, misalnya, di Aceh sebesar Rp1 miliar, Sumatera Utara Rp1,1 miliar, dan Sumatera Barat Rp1,8 miliar.
Rata-rata pendapatan desa di Provinsi Riau Rp1,7 miliar, Kepulauan Riau Rp2,1 miliar, Jambi Rp1,3 miliar, Sumatera Selatan Rp1,2 miliar, Bangka Belitung Rp1,6 miliar, Bengkulu Rp1 miliar, dan Lampung Rp1,1 miliar.
Sementara itu, tiap desa di Pulau Jawa, yaitu Provinsi Jawa Barat akan menerima Rp1,2 miliar, Banten Rp1,1 miliar, Jawa Tengah Rp1,1 miliar, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1,7 miliar, dan Jawa Timur Rp1,2 miliar.
Kaltim Tertinggi Anggota Komisi II (Bidang Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria). DPR RI itu menyebutkan rata-rata pendapatan desa di Kalimantan Barat sebesar Rp1,2 miliar, Kalimantan Tengah Rp1,4 miliar, Kalimantan Selatan Rp1,2 miliar, Kalimantan Timur Rp2,4 miliar.
Berikutnya, Sulawesi Utara rata-rata pendapatan desa sebesar Rp1,1 miliar, Gorontalo Rp1,1 miliar, Sulawesi Tengah Rp1,1 miliar, Sulawesi Selatan Rp1,5 miliar, Sulawesi Barat Rp1,3 miliar, dan Sulawesi Tenggara Rp1,1 miliar.
Rata-rata pendapatan desa di Bali sebesar Rp1,6 miliar, Nusa Tenggara Barat Rp1,4 miliar, Nusa Tenggara Timur Rp1,1 miliar, Maluku Rp1,2 miliar, Maluku Utara Rp1,1 miliar, Papua Rp1,3 miliar, dan Papua Barat Rp1,2 miliar.
Data tersebut, kata Budiman Sudjatmiko, dihimpun berdasarkan ketentuan UU Desa yang dihitung menurut data dana alokasi daerah dan dana bagi hasil dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI tahun
anggaran 2013 dan menggunakan asumsi rata-rata pendapatan desa dari APBN sebesar Rp812,4 juta.
Sementara itu, menanggapi klaim berbagai pihak terhadap pengesahan UU Desa, dia menegaskan bahwa UU Desa adalah hasil perjuangan Pansus UU Desa.
Budiman Sudjatmiko juga menerangkan bahwa undang-undang itu akan mengikat setiap presiden yang terpilih nantinya.
"Jadi, siapa pun presidennya tidak masalah, UU Desa ini yang akan menjadi acuannya," katanya. (Ant)
No comments