sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » SBMI akan MK-kan UU Buruh Migran


Unknown 12:36 0

Justice for sale
SBMI, JAKARTA - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) akan mengajukan judicial review terhadap UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan TKI di Luar Negeri.

Rencana tersebut muncul disela-sela aksi Istiqosah Satinah di pelataran TIM pada Jum'at, 13 Desember 2012. Dalam salah satu catatan akhir tahunnya, SBMI menyoroti soal kontrak kerja mandiri di luar negeri, meski kontrak kerja mandiri menghanguskan asuransi BMI/TKI yang sudah dibayarkan selama ini.

“Dari hasil monitoring, kami sebagai buruh migran bisa melakukan kontrak kerja mandiri dan itu diakui Undang-Undang. Tetapi ketika kami mencoba melakukan kontrak kerja mandiri dan lepas dari PPTKIS/PJTKI, asuransi kami dihilangkan. Memang selama ini banyak aliran asuransi yang tidak diketahui alirannya,” kata anggota pengurus nasional SBMI, Andreas Soge di Jakarta, kemarin.

Karena itu, SBMI akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah ketentuan di Permenakertrans tersebut. Soge menilai langkah tersebut diperlukan karena tidak pernah ada perlindungan dan penanganan hukum yang jelas untuk BMI/TKI.

“BNP2TKI dan Kemenakertrans banyak pekerjaan rumahnya. Sektor buruh migran banyak menyumbang devisa, tapi pengelolaannya tidak pernah jelas,” kata Soge.

Sepakat dengan Soge, Hariyanto dari Front Transportasi Jakarta (Frontjak) mengatakan DPR harus mengubah Undang-Undang No 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri. Alasannya, UU tersebut dinilai tidak melindungi para TKI.

“UU No 39 Tahun 2004 harus diubah, harus secara komprehensif karena tidak memberikan kepastian hukum,” ujar Hariyanto.

Selain itu, kata Hariyanto, UU tersebut seperti menimbulkan kejahatan human trafficking. “Karena itu, UU No 39 Tahun 2004 harus diubah total, sistem penempatan TKI harus diubah,” tegasnya.

Hariyanto berpendapat, dalam UU No 39 Tahun 2004 tidak ada sistem yang berjalan dengan baik. 

“Artinya siapa terhadap siapa bertanggung jawab terhadap apa tidak jelas sehingga terjadi benturan-benturan antara menteri dan BNP2TKI, terjadi benturan-benturan di MA, misalnya. Itu jelas menunjukkan tidak ada sistem,” tukasnya.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.