sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » »Unlabelled » Pemerintah Paling Bertanggungjawab Dalam Kasus TKI


Unknown 13:41 0

SBMI, JAKARTA - Anggota DPD RI Ahmad Jajuli mengatakan UU No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI masih lemah dan perlu direvisi. Pernyataan itu menyusul banyaknya kasus pelecehan terhadap Tenaga Kerja Indonesia yang terjadi di luar negeri. 

"Indonesia masih lemah mengenai UU No. 39 tahun 2004 mengenai Perlindungan TKI di Luar Negeri, maka dari itu UU ini haruslah di revisi, agar para TKI lebih memiliki kejelasaan untuk bekerja di Luar Negeri, "ujar Ahmad Jajuli kepada wartawan dalam acara talk show DPD RI Perspektif Indonesia "Ketika TKI 'Dijual' Murah" di Press Room DPD RI (2/11/2012)

Menurut Jajuli, setelah direvis UU yang baru nantinya harus berisikan mengenai kejelasan upah, kejelasaan jam kerja dan kejelasaan hari libur untuk TKI. 

Sementara itu, Peneliti LIPI, Nawawi Asmat menjelaskan bahwa pemerintah harus memiliki komitmen untuk mengatasi permasalahan TKI di Luar Negeri. 

"Penyelesaian masalah ini seharusnya tidak hanya diselesaikan oleh pihak swasta saja, namun pemerintah juga harus berperan aktif atas masalah ini dan bertanggung jawab atas para TKI yang bekerja di Luar Negeri, " ujarnya. 

Seperti diketahui, beredar selebaran yang bertuliskan "Indonesian maids now on SALE!!!" di Negeri Jiran yang berarti "Pembantu Indonesia Dijual". Pada selebaran itu juga tampak tulisan diskon sebanyak 40 % dan di sisi kiri ada gambar kartun yang menggambarkan pembantu rumah tangga.(vivanews)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.