sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » UU Penempatan dan Perlindungan TKI Digugat


Unknown 21:23 0

SBMI, Jakarta  - Mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cilacap Siti Nurkhasanah menguji Pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

TKI menguji UU Penempatan dan perlindungan TKI karena dinilai tidak menjamin perlindungan bagi TKI diluar negeri.

Kuasa Hukum Pemohon Iskandar Zulkarnaen, saat sidang di MK Jakarta, Jumat, mengatakan keberadaan Pasal 60 dalam UU Penempatan dan perlindungan TKI sama sekali tidak pernah mendapatkan hak dan perlindungan dari Perusahaan Penempatan tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Dalam Pasal 60 disebutkan: "Dalam hal perpanjangan dilakukan sendiri oleh TKI yang bersangkutan, maka pelaksana penempatan TKI swasta tidak bertanggungjawab atas risiko yang menimpa TKI dalam masa perpanjangan perjanjian kerja".

Menurut pemohon, sudah seharusnya pemerintah bertanggungjawab atas perlindungan dan hak TKI yang berada diluar negeri, walaupun perpanjangan perjanjian kerja dilakukan sendiri.

Untuk itu pemohon meminta MK untuk membatalkan Pasal 60 dalam UU Penempatan dan perlindungan TKI diluar negeri.

"Kalau pasal ini dihapus maka jelas bahwa TKI yang berangkat melalui PPTKIS itu dalam tanggungjwab dan perlindungan negara," harapnya. 
 
Sidang pemeriksaan perbaikan permohonan ini dipimpin oleh Harjono didampingi oleh Ahmad Fadlil Sumadi dan Anwar Usman. (Ant)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.