sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Diyat Satinah Diperpanjang Waktunya


Unknown 02:09 0

Satinah
SBMI, JAKARTA - Ahli waris korban Nura Al Gharib memperpanjang tanpa batas tenggat pembayaran diyat (uang ganti darah), oleh Satinah (38), warga Ungaran yang terancam hukuman qisas (pancung) di Arab Saudi.

Namun, besaran diyat yang diajukan pihak tim khusus Pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh mantan ketua Satgas TKI Maftuh Basyuni, masih belum diterima. "Keluarga korban masih pikir-pikir dan mempertimbangkan tawaran itu. Tapi masa perpanjangannya tidak dibatasi lagi,"ujar mantan juru bicara Satgas TKI Humphrey Djemat mengutip pernyataan Maftuh Basyuni dari Arab Saudi Kamis (13/12).

Maftuh dan mantan anggota Satgas TKI Abdul Wahid Maktub, menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), menyampaikan hal itu usai melakukan perundingan lanjutan pihal keluarga korban dengan mediator Gubernur Al Ghaseem Pangeran Faisal bin Bandar bin Abdul Aziz Al Saud "Gubernur Al Gaseem sangat membantu pihak Indonesia,"tambahnya.

Tim yang dipimpin Basyuni, menurut Humphrey Djemat, sudah menawarkan pembayaran diyat sebesar 2,5 juta riyal (bukan 4 riyal) atas permintaan sebelumnya 7 juta riyal. Namun pihak keluarga korban belum bisa menerima dan masih mempertimbangkannya.

"Sekarang bola ada di pihak keluarga korban, namun kita berhasil mendapatkan perpanjangan waktu untuk batas waktu pemancungan TKI satinah yg tadinya tgl 14 desember,"ujarnya.

Seperti diketahui, pihak Kemenlu telah mengirimkan dana untuk pembayaran diyat tersebut. Dana tidak diambilkan dari APBN, melainkan dana DIPA Kemenlu. Seperti diberitakan sebelumnya, seorang dermawan di Arab Saudi menyumbang 1 juta riyal.

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menymbut baik upaya dan lobi yang dilakukan oleh tim khusus yang dipimpin Maftuh Basyuni dan rasa empati yang ditunnjukkan oleh dermawan di Arab Saudi.

Pemerintah, menurut jubir Mahmud Rakasima, terus melakukan lobi untuk mengurangi jumlah diyat yang dinilai terlalu besar itu. Namun, hal itu perlu dukungan semua pihak, termasuk Menakertrans yang selama ini mengatur secara langsung konsorsium asuransi untuk kepentingan para TKI.

Satinah binti Jumadi divonis hukuman mati atau qisas atas tuduhan membunuh majikannya, Nura Al Gharib pada 2007. Sejak kasus itu muncul, KBRI di Riyadh melakukan pendampingan dan mengupayakan permaafan dari keluarga korban. Semula keluarga korban tetap menginginkan pelaksanaan qisas.

Bahkan, pada 24 Oktober 2010, berkas kasus Satinah dimintakan persetujuan eksekusi kepada Raja Arab Saudi. Namun, KBRI memohon penundaan karena tengah meminta upaya permaafan. Hasilnya, eksekusi Satinah ditunda hingga 21 Juni 2011. Pihak keluarga atau ahli waris korban akhirnya memberi pengampunan dengan syarat pembayaran diyat 7 juta riyal.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.