sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Aktivis: Deklarasi HAM ASEAN Sebagai Kemunduran Penegakan HAM di Indonesia


Unknown 15:29 0

Kepala negara dari 10 anggota ASEAN pada Ahad (18/11) meneken draf deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) ASEAN dalam konferensi tahunan di Phnom Penh, Kamboja.

Para pemimpin ASEAN berharap deklarasi ini akan memperbaiki perlindungan hak asasi manusia di kawasan berpenduduk 600 juta tersebut.

Namun, penandatanganan deklarasi itu dinilai sebagai kemunduran penegakan HAM di Indonesia.

Pegiat HAM Usman Hamid mengatakan, di satu sisi Deklarasi HAM ASEAN itu mengakui HAM secara universal. Tapi di sisi lain, deklarasi tersebut justru membatasi pengakuan HAM berdasarkan pertimbangan konteks nasional dan regional.

“Misalnya, ambil contoh konkrit perlindungan minoritas agama. Misalnya agama Islam yang berkeyakinan Syiah karena Pemerintah menganggap itu tidak sesuai dengan agama yang diakui atau latar belakang budaya yang diakui secara nasional, bisa saja hak-hak yang sebenarnya melekat pada pemeluk Islam Syiah yang diakui diakui dan dijamin Deklarasi HAM Universal justru malah dikecualikan oleh deklarasi yang ada di dalam deklarasi HAM ASEAN,” jelas Usman Hamid.

Deklarasi ini diklaim merupakan pencapaian besar dalam penegakan HAM di negara-negara Asia Tenggara. Namun sejumlah lembaga hak asasi manusia menyatakan rancangan deklarasi itu tidak memenuhi standar perlindungan HAM internasional.

Bahkan Komisaris PBB untuk Hak Asasi Manusia Navy Pillay khawatir draft Deklarasi HAM ASEAN itu tidak memenuhi standar hak asasi manusia internasional.

Sementara itu Phil Robertson, wakil direktur Human Rights Watchuntuk wilayah Asia juga merasa khawatir dengan deklarasi itu. “Kekhawatiran terbesar kami terbukti,” ujar Robertson.

“Bukannya memenuhi standar HAM internasional, deklarasi ini justru membuka banyak celah dan pembenaran bagi pemerintah negara ASEAN untuk mengabaikan hak rakyatnya,” kata Robertson dalam pernyataan tertulis.

Draf deklarasi HAM ASEAN memang menjadi kontroversi sejak lama. Ketua HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa Navi Pillay dan 60 lembaga penggiat hak asasi manusia telah meminta agar draf tersebut diperbaiki. Draf itu dinilai belum memenuhi standar perlindungan HAM internasional.

Selain itu, masih banyak celah dalam draf yang dapat disalahgunakan oleh rezim pemerintah otoriter di ASEAN. Aktivis HAM juga mengkritik proses perancangan draf yang tidak transparan dan menaidakan konsultasi dengan masyarakat madani.

Sekretaris Jenderal ASEAN Surin Pitsuwan mengatakan pihaknya telah berusaha mengakomodir kritik-kiritk tersebut. Pada Sabtu lalu, sejumlah amendemen dilakukan terhadap teks deklarasi sehingga berbunyi,” akan melaksanakan deklarasi sesuai standar dan deklarasi HAM internasional.”

Menteri Luar Negeri Indonesia Marty Natalegawa berharap kontroversi ini dihentikan. “Jangan buru-buru menghakimi. Deklarasi ini merupakan tolok ukur agar ASEAN jujur dalam melaksanakan kewajiban HAM-nya,” tegas Marty.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.