sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Release SBMI: Selamatkan Tuti Tursilawati Bt Warjuki Dari Hukuman Pancung


Unknown 01:00 0


Hukuman Mati
Siaran Resmi

Tim Advokasi Hukuman Mati untuk TKI 
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
Nomor: 0015/PS/DPN-SBMI/e/X/11


Selamatkan Tuti Tursilawati Bt Warjuki
Dari Hukuman Pancung
Untuk Perlindungan Sejati Bagi Seluruh Buruh Migran Indonesia



Salam Migran,
Kasus vonis hukuman pancung mengancam Tuti Tursilawati Bt Warjuki, BMI Kelahiran Majalengka, 06 Mei 1984, salah seorang dari ratusan kasus Buruh Migran Indonesia (BMI) yang terancam dihukum mati di luar negeri kini dalam kondisi kritis dan sewaktu-waktu bisa dieksekusi. Ini adalah dampak dari tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, kerja paksa/perbudakan, trafiking, hilang kontak dan upah rendah dan lain sebagainya yang dialami oleh BMI/TKI. Persoalan kemiskinan dan minimnya lapangan pekerjaan menjadi latar belakang atas dikeluarkannya kebijakan pragmatis Pemerintahan rezim SBY dengan melakukan pengerahan besar-besaran rakyat Indonesia secara “paksa” menjadi buruh di luar negeri.

Vonis hukuman pancung dialami oleh Tuti Tursilawati Bt Warjuki, BMI/TKI asal Majalengka – Jawa Barat kini benar-benar dalam posisi kritis dan akan sangat sulit untuk diselamatkan. Tuti Tursilawati Bt Warjuki yang diberangkatkan oleh PPTKIS PT. ARUNDA BAYU dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Arab Saudi. Tuti melakukan pembelaan diri dan melakukan perlawanan atas tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh majikannya dan perlawanan inilah yang menyebabkan majikannya terbunuh.

Peristiwa ini bisa diduga pasti karena ada penyebabnya, sang majikan melakukan pelecehan pada korban setiap kali korban melakukan tugasnya sebagai PRT. Majikan laki-lakinya ini, selalu menggoda, mencium bahkan memperkosanya saat bekerja, peristiwa itu terjadi di kota Thaif Makkah pada tanggal 11 Mei 2010.

Selain mengalami pelecehan seksual dari majikan, Tuti Tursilawati Bt Warjuki malah diperkosa setelah lari dari rumah majikannya di Makkah oleh sembilan orang laki-laki saat melarikan diri. Bahkan semua barang-barangnya juga dirampas termasuk uang hasil jerih payahnya. Pernyataan ini sendiri dikutip dari Pengantar Berita Faksimil Segera KJRI di Jeddah pada tanggal 17 Mei 2010.

Diduga Tuti memukul majikannya dengan kayu untuk membela diri dari ancaman pemerkosaan. Walaupun KJRI sudah melakukan pendampingan yakni menyediakan pengacara dan penterjemah namun upaya ini masih terkesan lambat karena informasi perkembangan pembelaan sangat lambat diketahui oleh satgas untuk diteruskan kepada keluarga Tuti. Mahkamah Umum telah menjatuhkan vonis hukumuan mati diperkuat oleh Mahkamah Tamyiz (tingkat banding), dan berkas sudah diserahkan kepada Mahkamah Ulya.

Walaupun KJRI telah mengirimkan nota diplomatik ke Kemlu Arab Saudi meminta untuk melakukan upaya banding, namun usaha itu sampai sekarang belum mendapat jawaban. Konjen RI di Jeddah pun menyurati Pangeran Khalid Al-Faishal bin Abdul Aziz Al-Saud, yang intinya memohon kemurahan hati Gunernur Makkah untuk memberikan bantuan dalam penyelesaian kasus-kasus WNI yang terancam hukuman mati secara khusus kepada Tuti Tursilawati, namun lagi-lagi upaya ini belum memperoleh titik terang hingga detik ini.

Berikut catatan kritis Tim Advokasi Hukuman Mati SBMI terhadap proses pendampingan yang dilakukan satgas dan instansi lainnya : 

  • Kronologis yang dikeluarkan Satgas berkaitan kasus yg dialami Tuti Tursilawati Bt. Haji Warjuki sebagai informasi awal seharusnya disampaikan langsung oleh pemrintah bukan melalui sponsor. 
  • Karena tidak adanya informasi yang pasti mengenai situasi terakhir Tuti, keluarga tanpa bantuan pendampingan tentu saja akan kesulitan mendapatkan informasi yang terkini mengenai situasi atau informasi yang berkaitan dengan upaya penyelamatan yang dilakukan oleh negara. Sampai saat ini belum ada informasi tertulis yang didapatkan oleh keluarga mengenai upaya penyelamatan hukuman mati yang dilakukan oleh BNP2TKI, KEMENLU, KEMENAKERTRANS, dan SATGAS HUKUMAN MATI. 
  • Lewat pernyataan ini, orangtua dari Tuti berniat menyampaikan surat permohonan upaya-upaya luar biasa (extraordinary) kepada Presiden SBY untuk memintakan pengampunan bagi Tuti. 
  • Satgas Hukuman Mati TKI ternyata belum melakukan penguatan dalam kunjungannya ke keluarga padahal posisi Tuti sudah dalam posisi kritis. Tim advokasi SBMI kembali mendatangkan keluarga korban ke Jakarta untuk mendapatkan informasi kepada keluarga Tuti dari Satgas Hukuman Mati TKI bentukan Presiden SBY dan pihak-pihak yang terkait dengan hukuman mati ini agar bisa mendapatkan akses langsung berkaitan dengan situasi terakhir upaya melakukan penyelamatan terhadap Tuti. 

Nota Protes atas upaya yang dilakukan oleh Satgas dan Instansi terkait: 

  • Satgas hukuman Mati TKI dan Instansi pemerintah lainnya yang berhubungan dengan upaya-upaya penyelamatan Tuti dari eksekusi hukuman pancung bagi Tuti terkesan berjalan sendiri-sendiri, tidak efektif dan pasrah. 
  • Walaupun Tim Advokasi hukuman mati SBMI menemukan fakta bahwa pada bulan Juli 2011, Presiden RI mengirim surat kepada Raja Arab Saudi Malik Abdullah Bin Abdul Aziz yg berisi permintaan pengampunan kepada 4 (Empat) orang TKW yg terpidana hukuman mati (Ta’zir) atas tuduhan SIHIR a/n : WARNAH BT. WARTA NIING, SUMARTINI BT. MANAUNGI GALISUNG asal Sumbawa NTB di penjara MALAZ, AMINAH BT. HAJI BUDI alias ALIYAH BT. AAS asal Banjarmasin KALSEL di penjara BRIMAN Jeddah dan DARMAWATI BT. TARJANI asal Banjarmasin KALSEL di penjara BRIMAN Jeddah. 
  • Pada tanggal 6 Oktober 2011, Presiden kembali mengirim surat kepada Raja Arab Saudi Malik Abdullah Bin Abdul Aziz yg isinya meminta pengampunan khusus terhadap TUTI TURSILAWATI BT. HAJI WARJUKI. Disayangkan upaya yang dilakukan Presiden SBY yang hanya sebatas surat-menyurat dan mempercayakan semuanya kepada Satgas bentukannya. 
  • Sebanyak 26 orang rakyat Indonesia terancam bernasib sama dan kritis untuk dipancung dari total 41 orang rakyat Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudia. Dari data yang dihimpun, diketahui sejak tahun 1999 hingga 2011, sudah ada 303 Buruh Migran Indonesia yang diancam hukuman mati di luar negeri. 


Tuntutan SBMI :

  • Mencabut julukan Pahlawan Devisa bagi Buruh Migran karena itu adalah pelecehan Pemerintah Otoriter SBY terhadap buruh migran. Kami buruh migran Indonesia yang tergabung dalam SBMI mengutuk praktek perbudakan moderen yang dilakukan pemerintah otoriter SBY yang menjual rakyatnya untuk dihisap secara semena-mena di negara penindas lainnya. Mayoritas dari BMI adalah pekerja domestik sebagai Pekerja Rumah Tangga di luar negeri yang bekerja tanpa jaminan perlindungan.



  • Sejatinya tugas untuk memberikan kesejahteraan dan perlindungan sejati bagi kaum buruh migran adalah tanggung jawab negara akan tetapi hal tersebut diabaikan.

Untuk itu kami Tim Advokasi Hukuman Mati TKI SBMI menuntut : 

  • Mendesak Satgas Hukuman mati TKI untuk menyelamatkan Tuti Tursilawati Bt Warjuki dari hukuman pancung dengan cara extraordinary dan melaporkan perkembangan informasi kepada keluarga korban dan masyarakat. 
  • Mendesak agar upaya membuka kembali pengerahan rakyat Indonesia untuk dijadikan TKI ke negara-negara yang terbukti melakukan pelanggaran HAM Berat terhadap BMI/TKI yakni Arab Saudi dan Malaysia dihentikan secara permanen dan selama-lamanya. 
  • Mendesak agar Pemerintah RI segera menghentikan pengiriman BMI/TKI ke Arab Saudi secara permanen untuk selamanya. Tidak ada lagi kompromi pengerahan rakyat Indonesia untuk menjadi buruh di luar negeri karena SBMI tidak percaya dengan janji memberikan perlindungan sejati bagi BMI/TKI. Bahkan SBMI mendesak agar pemerintah memutuskan hubungan dengan negara Arab Saudi dan negara-negara lain yang tidak bisa memberikan jaminan perlindungan bagi rakyat Indonesia yang bekerja di negaranya. 
  • Mendesak Negara Republik Indonesia dalam hal ini melalui Pemerintahan Rezim SBY harus mengambil alih penanganan langsung seluruh kasus hukuman pancung terhadap warga negara Indonesia di luar negeri secara extraordinary dan terfokus. 
  • Mendesak agar DPR RI meninjau ulang seluruh mekanisme perekrutan, penempatan dan sistem perlindungan dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengerahan buruh migran ke luar negeri. 


Lawan Sekarang atau Tertindas Selamnya!
Jakarta, 11 Oktober 2011

PIMPINAN KOLEKTIF DPN SERIKAT BURUH MIGRAN INDONESIA
TTD


NISMA ABDULLAH
Ketua Umum

Contact Persons: 
Nisma Abdullah (081337493340) Ketua Umum 
Ramses D Aruan (081364578636) Koord. Tim Advokasi ukuman Mati TKI 


PIMPINAN KOLEKTIF DPN SBMI
Jl.Cipinang Kebembem Raya No. 10
Rt 05/Rw 07 Cipinang
Jakarta Timur 13230.
Telp./Fax :+62-21- 4756113 
Email: sbmidpn@yahoo.com

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.