sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Terungkap PRT Tewas Disiksa Setelah Penampungan Digrebek


Unknown 16:03 0

Penampungan
Samsul, Pemilik Penampungan
KORANMIGRAN, MEDAN -.Kepolisian terus mendalami informasi tewasnya Buruh Migran Indonesia (BMI) yang disiksa di penampungan CV Maju Jaya, di Jalan Angsa No 17 Kelurahan Sidodadi, Medan Timur. Dari pengakuan tersangka, BMI yang disiksa itu tewas dan mayatnya dibuang di rawa-rawa kawasan Jalan AMD Barus Jahe, Kabanjahe. Fakta tersebut terungkap pasca digerebeknya rumah pemilik CV Maju Jaya, H Syamsul, Kamis (27/11).


Dari rumah tersebut, polisi mengamankan H Samsul Anwar dan istrinya, akrab disapa buk Andika serta 2 pria yang jadi pekerjanya. Mereka diamankan karena diketahui sebagai pemilik rumah. Tak cuma itu, polisi juga mengamakan 3 BMI Perempuan, Endah (55) wanita asal Madura; Rokmiani (42) penduduk asal Demak Jawa Timur dan Anis (25) warga asal Malang. Ironisnya, dari pengakuan ketiga PRT tersebut, salah satu rekan mereka, Cici, asal Bekasi tewas setelah disiksa dengan cara dibenam ke bak mandi.

Saat menggrebek penampungan CV Maju Jaya itu, polisi sempat mendapat perlawanan dari pemilik rumah. “Ini rumah saya, ngapain masuk-masuk kemari,” teriak Samsul. Namun, teriakan H Samsul terhenti setelah ketiga buruh migran yang menjadi korban penyiksaan itu, buka mulut, mengaku kalau mereka sering disiksa oleh istri H Samsul. “Kami selalu dipukuli pak. Bahkan, gaji kami juga tak pernah dibayar,” sebut para BMI itu.

Anisa mengaku, selama bekerja di rumah H Samsul Anwar, ia dan teman kerjanya kerap mendapat perlakuan kasar dari majikan. Bahkan, salah satu teman mereka yakni Cici, asal Bekasi, Jawa Barat meninggal dunia setelah disiksa H Samsul Anwar dan istrinya. “Ada satu teman kami meninggal gara-gara disiksa istri pak H Samsul pada Agustus 2014 lalu. Teman kami itu disiksa dengan cara dipukuli dan dimasukan ke bak air sampai meninggal,” terang Anisa.

Selain menyiksa para pekerja, H Samsul dan istrinya juga tak pernah memberikan gaji para pekerja tersebut. Bahkan, diantara para pekerja itu ada juga yang dijual ke luar negri. “Saya sudah 5 tahun kerja di rumah pak Samsul itu. Selama bekerja, setiap harinya kami selalu disiksa. Udah itu, gaji kami pun tak pernah dibayar. Bahkan, teman-teman kami juga udah ada yang dijual keluar negeri,” aku Rokmiani saat akan dibawa ke Mapolresta Medan.

Menurut warga, pada tahun 2011 silam, seorang pekerja wanita ada juga yang meninggal di rumah penampungan TKI tersebut. “Tiga tahun lalu pun, ada juga pekerja yang meninggal di rumah itu bang. Tapi korbannya langsung dibawa ke kampungnya,” ujar pria turunan Tionghoa yang enggan menyebutkan namanya.

Dari penggrebekan penampungan ini Polisi menetapkan 7 orang tersangka yakni pemilik CV Maju Jaya H Syamsul (54), istrinya Radika (39) dan anaknya M Tariq (27), serta empat pekerja terdiri Kiki Andika (30), Jahir (40), Bahri (37), dan Ferry (35/sopir).

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta menjelaskan, berdasarkan penyelidikan terbukti ketujuh orang itu melakukan penganiayan berat dan ditemukan fakta tenaga kerja bernama Chichi (45) tewas dianiaya.

Fakta ini menurut Nico yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Wahyu Bram Istanto dan Kanit VC/Judisila AKP Martuasah Tobing, berdasarkan temuan mayat Chici yang semula tidak diketahui identitasnya di rawa-rawa kawasan Jalan AMD Barus Jahe, Kabanjahe.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan melalui bukti-bukti dan keterangan saksi sekaligus korban, tujuh orang kita tetapkan sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan adanya fakta salah seorang pekerja yang jadi korban penganiayaan hingga tewas ditemukan di kawasan Kabanjahe. Korban dianiaya para pelaku pada akhir Oktober lalu dan dibuang di kawasan Kabanjahe menggunakan mobil yang dikemudikan tersangka F," papar Nico.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari tahu korban-korban lain yang disebut-sebut berjumlah lima orang, juga mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dari jaringan sama. 


Sementara itu Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, mengatakan, menyusul pengungkapan kasus tersebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemko maupun pemkab melalui dinas terkait untuk melakukan pendataan terhadap sejumlah perusahaan penyalur tenaga kerja yang kerap bermasalah dan sebagian besar diduga ilegal. "Dari pendataan itu nanti akan diketahui perusahaan penyalur resmi maupun yang ilegal," ujarnya.

Menurut Kapolda Sumut, para tersangka masih dijerat pidana penganiayaan berat sekaligus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga. Sedangkan dugaan perdagangan manusia oleh CV Maju Jaya yang telah beroperasi selama tujuh tahun itu masih didalami melalui pendataan perusahaan penyalur TKI berkoordinasi dengan dinas terkait.

Eko Hadi juga mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan oknum aparat membekingi perusahaan penyalur buruh migran itu, namun dia menyatakan jika terbukti ada oknum aparat terlibat menjadi beking yang bersangkutan akan ditindak tegas.

"Sejauh ini tindak pidana yang terbukti dilakukan para tersangka masih penganiayaan mengakibatkan kematian atau pembunuhan dan KDRT, dengan ancaman di atas 20 tahun penjara. Kalau dugaan trafficking dan sebagainya masih didalami melalui pendataan yang akan dilakukan. Dugaan dibekingi oknum belum ditemukan bukti, tapi nanti apabila benar ada akan kita tindak tegas dan kita pastikan nantinya tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka," tandas Eko Hadi.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.