sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

Migran Day 2014
Aksi Migran Day 2014 SBMI bersama PPRI
 
Migran Day 2014




Migran Day 2014

Migran Day 2014

Migran Day 2014

Migran Day 2014

Migran Day 2014



Migran Day 2014
 
Migran Day 2014
Migran Day 2014

Migran Day 2014

Migran Day 2014

Migran Day 2014




















Pendidikan
Pertemuan Bulanan sebagai pendidikan Serikat Buruh
KORANMIGRAN, CIREBON - Perlakuan diskriminasi dan kekerasan yang terus dialami Buruh Migran Indonesia (BMI) menjadi thema diskusi DPC SBMI Kab. Cirebon . Hal itu diakibatkan kekeliruan paradigma pemerintah yang terus melakukan pembiaran dengan sikap pragmatisnya lewat program eksport "buruh murah" ke luar negeri dengan dalih mengurangi pengangguran.

Wakil Ketua Umum SBMI, Ramses D Aruan mengungkapkan, karena yang direkrut adalah pekerja dari desa maka ketika bekerja di luar negeri akan mengalami "shock Culture" dan kemudian menjadi sasaran kekerasan dari majikan yang menilai BMI adalah miliknya bahkan budaknya.

"Kita sudah mengevaluasi bahwa pendidikan yang diberikan di BLK yang diselenggarakan oleh swasta/PPTKILS sangat buruk dan sangat menyayangkan semua persiapan pra penempatan ini diserahkan pemerintah sepenuhnya ke swasta. Dari kasus-kasus yang kita advokasi jelas bahwa semua prosedure penempatan sangat buruk pelaksanaannya. Bahkan kemudian pemerintah abai dengan tanggung jawabnya untuk mengevaluasi pendidikan untuk BMI. Peranya pemerintah baik di pusat maupun daerah kok cuma sosialisasi doang," kata Ramses menilai.

Sampai saat ini, lanjut Ramses, BMI masih terus diposisikan sebagai komoditas, sehingga kalaupun ada pelatihan atau training hanya akan dilaksankan sekedarnya. Anehnya bahkan organisasi buruh migran tidak pernah dilibatkan atau difasilitasi kegiatan organisasinya. Belum lagi kalau kita menilai proses perekrutan banyak sekali melanggar aturan resmi dan kalaupun ada yang diberi "kartu merah" atau ditutup oleh pemerintah lantas dengan mudahnya perusahaan swasta itu akan mendirikan PPTKIS baru," paparnya.
Advokasi Kasus
Saat Melapor ke Polisi
KORANMIGRAN, CIREBON – Tami Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Desa Kroya, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, didampingi Ketua Umum SBMI - Nisma Abdulah melaporkan kejahatan kekerasan yang dialaminya selama ini saat di penampungan PPTKIS di Medan bahkan dia dipekerjakan tanpa upah sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
 
Informasi dari Tami yang berasal dari Desa Kroya Rt 09/03 Blok II, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, dia menjadi BMI diberangkatkan oleh Yayasan Tri Darma Jakarta pusat.

Tanggal 22 oktober 2013 lalu, selama beberapa bulan keduanya sudah dipekarjakan saat berada di penampungan PPTKIS tersebut. Selanjutnya mereka dikirim ke PPTKIS Bayu Arafan dan selama berada disana malah mendapatkan tindakan kekerasan dari penjaga penampungan PPTKIS tersebut.

Karena tidak tahan, akhirnya Tami yang merupakan bibi dari Darini (Baca Darini Berhasil dibebaskan dari Penampungan di Medan) berhasil kabur dari rumah majikannya dan pulang ke kampungnya. Darini yang berangkat bersama dengan bibinya, selanjutnya berhasil pula diselamatkan dari sekapan PPTKIS Banyu Arafan yang berada di Medan.

Tami mendapatkan tindakan kekerasan di PPTKIS yang menampungnya, dengan didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) itu akan melaporkan masalah yang dialaminya ke mabes Polri di Jakarta.

Pasca kaburnya Tami dari rumah majikannya yang berada di Medan, dan berhasil kembali ke kampung Halamannya, SBMI juga telah membebaskan keponakan Tami yang disekap di PPTKIS Bayu Arafan yang berada di Medan. Setelah membuat laporan di kepolisian Kota Besar Medan setelah sebelumnya melapor ke Polres Cirebon. Nisma melakukan ini agar bisa mendapatkan pengantar dari kepolisian daerah untuk ke Mabes Polri.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Nisma Abdullah mengungkapkan, dirinya mendampingi korban tindakan kekerasan yang terus dialami BMI. Kepolisian daerah wajib untuk membantu dalam menyelesaikan masalah yang dialami oleh BMI dimanapun termasuk di luar negeri.

Bahkan ia juga akan membantu keluarga Tami, dan membebaskan keponakannya Tami yang bernama Darini untuk bisa keluar ataupun bebas dari sekapan PPTKIS jahat tersebut.

“SBMI kesini mendampingi korban yang mungkin tidak memahami proses hukum, oleh karena itu, kami dengan kawan-kawan SBMI Kabupaten Cirebon berupaya membantu keluarga Tami dan keponakannya terbebas dari cengkraman para penjual manusia yang selama ini makin marak,“ tuturnya.

Menurutnya, apalagi dengan adanya informasi keponakan Tami belum bisa keluar dari sekapan PPTKIS tersebut, kami bersama Tami sebagai korban mendatangi pihak kepolisian Daerah guna memeberikan pengantar untuk ke Mabes Polri. Harapannya keponakan Tami yang bernama Darini bisa segera terbebas dari sekapan.

Kepolisian Cirebon pada dasarnya menerima semua laporan masyarakat tapi jika Tempat Kejadian Perkara (TKP) diluar jawa, ataupun diluar wilayah hukum mereka, tidak selalu harus membuat Laporan ke kepolisian daerah, namun bisa langsung ke Mabes Polri dan mendukung apa yang dilakukan SBMI.
PRT Anak
Kerja Layak PRT, Lindungi dengan Undang-Undang
KORANMIGRAN, MEDAN - Kasus kekerasan terhadap PRT terus berjatuhan bahkan di negara ini tidak dilindungi oleh Undang Undang. Belum lagi pupus dari ingatan kita me­ngenai peristiwa pengania­yaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Medan, kasus serupa rupanya terjadi lagi terha­­dap Novita Sari (16) di kota yang sama.
 
PRT anak asal Kampung Guntung, Limapuluh, Asahan itu, ternyata tidak saja dianiaya menggunakan tangan kedua majikannya, tapi juga pernah dimar­til, disetrika, dan lengannya di­sayat dengan pisau cutter yang kini masih meningggalkan bekas.

Mirisnya, kedua terduga pelaku, MYS (37) dan istrinya FS (34) tinggal di Jalan Murai Gang Kadar, Kelurahan Sei Sikam­bing B, Kecamatan Medan Sunggal, masih pamannya sendiri. Novita dibawa ke rumah mereka untuk dijadikan PRT enam bulan lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan per­buatan mereka, pasangan suami istri itu kini harus mendekam di tahanan.

Dikatakan Kapolsek Medan Sunggal AKP Aldi Subar­tono, Sabtu (6/12) sore, karena pihaknya sampai saat ini belum bisa menghubungi orangtua kor­ban, untuk sementara Novita dititipkan ke Dinas Sosial Kota Me­dan.

Dari hasil penyelidikan Polisi, peristiwa penganiayaan ini terjadi beberapa hari sejak korban mulai bekerja. Selain luka di wajah, MYS dan FS juga pernah memartil tangan korban, me­nyayat lengannya, dan menyetrika pung­gung gadis malang itu. Luka bekas setrikaan masih membekas dan jelas terlihat.

Barang bukti kejahatan yang diamankan berupa satu setrika listrik, satu gagang sapu yang pernah digunakan untuk memukuli korban, dan satu pisau cutter. Kepada polisi, korban mengaku selama bekerja tak pernah diberi uang.

Kasus ini terungkap ketika Novita di­suruh FS membeli rokok untuk MYS di sebuah warung tidak jauh dari rumah tem­patnya bekerja, Jumat (5/12) malam. Karena melihat wajah Novita penuh dengan luka dan me­mar, si pemilik warung memfotonya secara diam-diam menggu­nakan kamera telepon seluler.

Keesokannya, sejumlah tetangga men­jum­pai Novita dan memper­tanya­kan apa yang menyebabkan wajahnya sampai be­gitu. Setelah mendapat jawaban dari korban, para tetangga membawa Novita ke Polsek Medan Sunggal.

Dengan bantuan kepala lingkungan dan warga setempat, pihak kepolisian akhirnya menangkap pasangan suami istri tersebut atas dugaan melakukan penganiayaan ter­hadap Novita.

Pasal yang dikenakan terhadap MYS dan FS adalah Pasal 44 Ayat 1 subsider Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 81 Ayat 1 subsider Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindu­ng­an Anak dengan ancaman hukuman penjaranya di atas 10 tahun.
Kekerasan
Penampungan tempat penyiksaan dan pembunuhan PRT, dok. photo:istimewa
KORANMIGRAN, MEDAN - Penampungan yang dikelola PPTKIS di Medan digrebek, hasilnya ditemukan tindakan biadab berupa kekerasan terhadap puluhan PRT. Penggrebekan ini kemudian terus diusut dan hasilnya lebih tragis, ditemukan kasus pembunuhan terhadap Pekerja Rumah tangga (PRT) bernama Cici yang dilakukan oleh pemilik CV Maju Jaya bernama Syamsul Anwar dan Radika, Polisi dalam pengembangan terkait kasus ini menduga bahkan ada sepuluh PRT yang dibunuh..

Polisi kembali menggerebek satu rumah di Jl Tuamang, Lingkungan XIII, Siti Rejo, Medan Tembung. Rumah yang dijadikan penampungan gelap itu diduga kuat tempat penyiksaan terhadap puluhan PRT dan Farwez merupakan kakak kandung Syamsul.

Sementara itu, informasi diperoleh dari masyarakat menyebutkan bahwa dari rumah Haji Kaka diamankan seorang lagi PRT yang diketahui berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Dorce (43).

Ditemukan 100 KTP PRT Yang Pernah ditampung
Polisi mene­mu­kan 100 kartu tanda penduduk (KTP), diduga milik pekerja yang sempat ditampung di rumah merangkap penampungan itu.
PRT yang disa­lurkan di­dapat dari rekanan ter­sangka SA di Ja­­karta. Karena kebe­radaan PRT yang direkrut masih belum jelas, kemungki­nan jumlah korban bisa saja lebih banyak lagi. Diketahui peru­sahaan pe­nyalur tenaga kerja milik tersangka tidak memiliki izin berdasarkan keterangan Dins­osnaker Medan.

Terkait isu kuburan mas­sal yang ada dikediaman tersangka, Polisi mengatakan pihaknya masih menda­lami informasi terse­but. Saksi yang me­nyebut­kan ada kuburan di rumah ter­sangka, sudah ditemukan dan didatangkan ke Medan.

Cici dibunuh karena Menumpahkan Air Pel 
Pelaku penga­nia­yaan terhadap PRT di Medan dalam pe­ngakuannya dihadapan para wartawan. Cici ternyata dibenamkan ke air hingga akhirnya tewas hanya gara-gara air pel tertum­pah.

"Awalnya Cici mengepel disu­ruh ibu (Radika-red), tapi air pel malah tumpah. Kami (bersama B-red) dipanggil dan diminta membawanya ke kamar mandi. Kemudian diangkat dan dibenamkan ke dalam air di bathtub," kata tersangka F, sopir keluarga SA, salah seorang tersangka yang me­lakukan peng­ania­yaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa Cici.

Dia menyatakan, Cici dibenamkan di dalam air di bathtub atas suruhan R. Akibat dibenamkan ke air, Cici tewas. Ferry kemudian diperintahkan mem­buang­­nya ke kawasan Tanah Karo. "Yang memerintahkan SA, biar nggak ketahuan orang," sambung­nya.

Dia menyatakan, saat itu hanya Cici yang dibenamkan ke air. PRT lain tidak ada ke kamar mandi ketika itu. F juga menyatakan, se­tahu dia, kor­ban tewas hanya Cici. Dia tak yakin Yanti, yang disebutkan sebagai kor­ban lain, juga tewas. "Kalau Yanti, saya ta­nya Ibu, disu­ruh dipulangkan," jelasnya.

Dia mengaku, PRT lain memang men­dapat peng­aniayaan di rumah itu. Na­mun mereka hanya dipukul. "Yang memukul pemilik rumah, SA dan istri­nya. Kalau anaknya sesekali," sebutnya.
Ditanya aktivitas maji­kan­nya, F me­nyatakan bisnis keluarga itu menjual batu permata. Selain itu mereka juga menya­lurkan pembantu di Medan. "Me­reka me­nya­lurkan tenaga kerja sudah lama. Seingat saya, berkisar 10 tahun," jelasnya.

Seperti diberitakan, peng­aniayaan ter­hadap PRT di Medan terungkap sete­lah petu­gas menggerebek rumah  pe­nyalur tenaga kerja CV MJ di Jalan Ang­sa sim­­pang Beo, Kelurahan Sido­dadi, Ke­camat­an Medan Timur, Kamis (27/11) sore. 

Dari rumah milik SA diselamatkan tiga PRT perempuan, yaitu Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Anis Rahayu (25) asal Malang, dan Ruk­miani (43) asal Demak.

Polisi sudah menetapkan tujuh ter­sangka dalam perkara ini, yaitu SA dan istrinya R, anaknya MT, dan kepo­na­kan­nya Z serta dua pekerja yaitu KA, B dan seorang sopir, F. Mereka dike­na­kan pasal pembunuhan, pengania­yaan, pengeroyokan, KDRT, dan per­da­gang­an manusia

Dua Lokasi Dicurigai Tempat Mengubur Jenazah

Dari hasil peme­riksaan dise­but­kan ada makam diduga berisi mayat di penampungan itu. Informasi ini didapat dari keterangan saksi PRT berinisial E. PRT yang tewas ini bernama Yantini dan keluarganya berhasil ditemukan Polisi di Bandung.

Berdasarkan pengakuan keluarga Yantini, anak me­reka tidak pernah pu­lang sejak berangkat bekerja ke Medan. Jadi pengakuan ter­sang­ka Samsul yang menyatakan telah memulangkan Yan­tini naik bus ALS adalah bohong. Itu terbukti dari pengakuan ke­luarga korban.

Dalam penggalian lokasi, Polisi menemukan gigi graham kanan dan tulang sepanjang 8 Cm milik manusia dari rumah Samsul di Jalan Angsa/Jalan Beo Kelurahan Sidodadi Medan Timur, Rabu (10/12). Selanjutnya Polisi kembali membongkar lokasi ketiga yang diduga tempat pemakaman jenazah PRT, Rabu (10/12) malam. 

Selain penemuan dua benda ini, pihaknya juga menemukan lima pakaian dalam perempuan sebanyak 5 potong. Dari lima potong pakaian dalam perempuan ini sudah pula diidentifikasi oleh saksi korban berinisial E.

Penggalian ini didapat dari rekontruksi kasus dimana pihak kepolisian mendapatkan 35 adegan ketika Samsul menghilangkan nyawa Hermin Rusdiawati yang mayatnya ditemukan di Barusjahe.

Sebelumnya, tim forensik RS dr Pir­ngadi Medan dan Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumut me­mas­tikan, penyebab kema­tian korban, Her­min Rus­widiati (54), PRT Asal Se­ma­rang, Jawa Timur, karena tulang rusuk­nya patah.

Selain tulang rusuk korban yang patah, tanda-tanda kekerasan lainnya juga ditemukan di sekujur tubuh korban, seperti luka memar dan luka robek di kepala, dahi, pelipis mata pecah dan memar, kedua tangan ada bekas luka bakar, kedua kaki memar akibat han­taman benda keras, bagian leher kiri, kening, kepala bela­kang, dada, tangan dan bahu badan korban terdapat luka robek dan memar bekas parutan kelapa.


Tidak Terdaftar
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota (Dinsosnaker) Medan menyatakan, CV Medan Jaya bukan merupakan penyalur tenaga kerja resmi. Berdasarkan data Dinsos­naker Medan, tidak ada PPTKIS ( yang terdaftar atas nama CV MJ ataupun ber­­alamat di Jalan Angsa Medan yang telah digerebek pihak kepolisian, Kamis (27/11).

Kasi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Medan, Leppi, Selasa (3/11) menyebutkan, ru­mah di Jalan Angsa yang bertuliskan CV Medan Jaya tempat penyekapan sejumlah PRT asal Pulau Jawa tersebut tidak tercatat sebagai penyalur tenaga kerja resmi atau PPTKIS.

Nisma Abdullah, ketua Umum SBMI menilai pernyataan pihak Dinsosnaker Medan terkesan cuci tangan. "Kami pada bulan Januari 2014 menyelamatkan satu orang PRT asal Cirebon yang direkrut dan dikirim ke Medan dari penampungan itu untuk dikirim ke Malaysia. Praktek PPTKIS ini sudah berlangsung lama dan menjadi tanggung jawab pemerintah dan PPTKIS yang telah gagal melindungi dan melakukan penempatan buruh migran secara aman," tegas Nisma di Sumbawa saat mendampingi Nuraini yang hilang 10 tahun di Kuwait..
Jebakan Hutang
Jebakan Hutan, dok. Photo: istimewa
KORANMIGRAN, HONG KONG - BMI perempuan asal Kabupaten Malang meninggal akibat bunuh diri saat berada di tempatnya bekerja di Hong Kong. Siswanti (40) warga Jalan Kalinyamat, RT08/RW03, Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dilaporkan terjatuh dari gedung lantai 21 di Tong Yun Hang Building, Hong Kong, pada Jumat 24 Oktober 2014.

Siswanti diduga bunuh diri karena terlilit utang di penyedia jasa keuangan di Hong Kong. ”Sabtu sore, teman Siswanti telepon saya dari dari Hong Kong. Katanya, Siswanti bunuh diri terjerat utang,” kata adik korban Mutriasih, Senin 27 Oktober 2014.

Lewat sambungan telepon itu, kawan Siswanti yang benama Sugiati menjelaskan kabar meninggalnya Siswanti sudah ramai beredar di internet. Sehari-hari Sugiati bekerja di dekat perumahan tempat Siswanti bekerja.

Dia mengisahkan, majikan Siswanti, Tai Wan Tou tidak melihat Siswanti sepanjang sore itu. Dia pun memeriksa kamar pembantunya yang ternyata kosong dengan jendela terbuka. Curiga pembantunya bunuh diri, Tai Wan Tou lantas memeriksa bagian bawah jendela. Di sana tubuh korban ditemukan tersangkut di kanopi lantai bawah.

Diduga korban bunuh diri lantaran terlilit utang 100.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp150 juta dari sebuah penyedia jasa keuangan di Hong Kong. “Keluarga tidak tahu masalahnya apa,” kata Mutriasih.

Menurut Murtiasih, korban rutin menelepon keluarga setiap dua minggu sekali. Dalam beberapa kesempatan terakhir korban menyatakan keinginan untuk pulang ke tanah air. “Dia hanya ingin pulang dan sedang mengumpulkan uang untuk uang saku pulang. Tidak pernah curhat masalah lain,” katanya.

Korban telah bekerja di Hong Kong selama empat tahun terakhir. Sebelumnya Siswanti juga sempat merantau di Malaysia selama dua tahun.

Namun diakuinya beberapa bulan terakhir Siswanti tak lagi mengirim uang kepada keluarga di Malang. Siswanti sempat mengaku tidak memiliki uang meskipun tidak menyebutkan masalah tertentu. Dia adalah tulang punggung keluarga bagi satu anak dan satu cucunya, sejak suaminya meninggal sekitar tiga tahun lalu.


Keluarga Tak Diberi Hasil Otopsi

Jenazah Siswanti (40), BMI di Hongkong, asal Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah ada di rumah duka, Kamis (6/11/2014) dini hari, dengan disambut isak tangis pihak keluarga.
Siswanti diduga bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 21 gedung tempatnya bekerja di Tong Yun Hang Building, Hongkong, Jumat lalu. Siswanti bekerja sebagai buruh rumah tangga di gedung tersebut.

Namun, menurut Saturi, adik ipar korban, pihak keluarga telah menerima dokumen berita acara serah terima jenazah dan kontrak kerja serta paspor milik korban.

"Sementara untuk hasil otopsi, belum kami terima," ungkapnya, Kamis (6/11/2014).

Dalam penyerahan jenazah korban itu, juga hadir perwakilan dari pihak perusahaan, yakni PT Eka Jasa Alim Prima, yang memberangkatkan korban ke Hongkong. Dalam berita acara serah terima jenazah, lanjut Saturi, terdapat keterangan bahwa pihak perusahaan telah memberi santunan sebesar Rp 5 juta.

"Juga ada keterangan bahwa korban meninggal akibat bunuh diri," katanya.

Sementara itu, Kasi Penempatan TKI Disnakertrans Malang Sukardi mengatakan bahwa pihak perusahaan telah mengaku sudah menyerahkan semua dokumen kepada pihak keluarga, termasuk rekam medis maupun hasil otopsi dari aparat terkait di Hongkong.

"Namun, setelah dicek oleh kami, hasil otopsi ternyata tidak ada. Pihak keluarga tidak menerimanya. Hal semacam ini sudah biasa terjadi dan kemungkinan hasil otopsi itu dibawa oleh pihak perusahaan yang memberangkatkannya," katanya.

Sementara itu, saat jenazah sudah ada, pihak keluarga berusaha membuka peti jenazah untuk mengetahui kondisi jenazah. Namun, pihak keluarga hanya bisa membuka peti jenazah lapisan luarnya saja. Sebab, diketahui peti jenazah berlapis-lapis.

Jenazah janda satu anak itu langsung dimakamkan
sekitar pukul 01.15 WIB di tempat pemakaman umum desa setempat.
Penampungan
Samsul, Pemilik Penampungan
KORANMIGRAN, MEDAN -.Kepolisian terus mendalami informasi tewasnya Buruh Migran Indonesia (BMI) yang disiksa di penampungan CV Maju Jaya, di Jalan Angsa No 17 Kelurahan Sidodadi, Medan Timur. Dari pengakuan tersangka, BMI yang disiksa itu tewas dan mayatnya dibuang di rawa-rawa kawasan Jalan AMD Barus Jahe, Kabanjahe. Fakta tersebut terungkap pasca digerebeknya rumah pemilik CV Maju Jaya, H Syamsul, Kamis (27/11).


Dari rumah tersebut, polisi mengamankan H Samsul Anwar dan istrinya, akrab disapa buk Andika serta 2 pria yang jadi pekerjanya. Mereka diamankan karena diketahui sebagai pemilik rumah. Tak cuma itu, polisi juga mengamakan 3 BMI Perempuan, Endah (55) wanita asal Madura; Rokmiani (42) penduduk asal Demak Jawa Timur dan Anis (25) warga asal Malang. Ironisnya, dari pengakuan ketiga PRT tersebut, salah satu rekan mereka, Cici, asal Bekasi tewas setelah disiksa dengan cara dibenam ke bak mandi.

Saat menggrebek penampungan CV Maju Jaya itu, polisi sempat mendapat perlawanan dari pemilik rumah. “Ini rumah saya, ngapain masuk-masuk kemari,” teriak Samsul. Namun, teriakan H Samsul terhenti setelah ketiga buruh migran yang menjadi korban penyiksaan itu, buka mulut, mengaku kalau mereka sering disiksa oleh istri H Samsul. “Kami selalu dipukuli pak. Bahkan, gaji kami juga tak pernah dibayar,” sebut para BMI itu.

Anisa mengaku, selama bekerja di rumah H Samsul Anwar, ia dan teman kerjanya kerap mendapat perlakuan kasar dari majikan. Bahkan, salah satu teman mereka yakni Cici, asal Bekasi, Jawa Barat meninggal dunia setelah disiksa H Samsul Anwar dan istrinya. “Ada satu teman kami meninggal gara-gara disiksa istri pak H Samsul pada Agustus 2014 lalu. Teman kami itu disiksa dengan cara dipukuli dan dimasukan ke bak air sampai meninggal,” terang Anisa.

Selain menyiksa para pekerja, H Samsul dan istrinya juga tak pernah memberikan gaji para pekerja tersebut. Bahkan, diantara para pekerja itu ada juga yang dijual ke luar negri. “Saya sudah 5 tahun kerja di rumah pak Samsul itu. Selama bekerja, setiap harinya kami selalu disiksa. Udah itu, gaji kami pun tak pernah dibayar. Bahkan, teman-teman kami juga udah ada yang dijual keluar negeri,” aku Rokmiani saat akan dibawa ke Mapolresta Medan.

Menurut warga, pada tahun 2011 silam, seorang pekerja wanita ada juga yang meninggal di rumah penampungan TKI tersebut. “Tiga tahun lalu pun, ada juga pekerja yang meninggal di rumah itu bang. Tapi korbannya langsung dibawa ke kampungnya,” ujar pria turunan Tionghoa yang enggan menyebutkan namanya.

Dari penggrebekan penampungan ini Polisi menetapkan 7 orang tersangka yakni pemilik CV Maju Jaya H Syamsul (54), istrinya Radika (39) dan anaknya M Tariq (27), serta empat pekerja terdiri Kiki Andika (30), Jahir (40), Bahri (37), dan Ferry (35/sopir).

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta menjelaskan, berdasarkan penyelidikan terbukti ketujuh orang itu melakukan penganiayan berat dan ditemukan fakta tenaga kerja bernama Chichi (45) tewas dianiaya.

Fakta ini menurut Nico yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Wahyu Bram Istanto dan Kanit VC/Judisila AKP Martuasah Tobing, berdasarkan temuan mayat Chici yang semula tidak diketahui identitasnya di rawa-rawa kawasan Jalan AMD Barus Jahe, Kabanjahe.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan melalui bukti-bukti dan keterangan saksi sekaligus korban, tujuh orang kita tetapkan sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan adanya fakta salah seorang pekerja yang jadi korban penganiayaan hingga tewas ditemukan di kawasan Kabanjahe. Korban dianiaya para pelaku pada akhir Oktober lalu dan dibuang di kawasan Kabanjahe menggunakan mobil yang dikemudikan tersangka F," papar Nico.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari tahu korban-korban lain yang disebut-sebut berjumlah lima orang, juga mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dari jaringan sama. 


Sementara itu Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, mengatakan, menyusul pengungkapan kasus tersebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemko maupun pemkab melalui dinas terkait untuk melakukan pendataan terhadap sejumlah perusahaan penyalur tenaga kerja yang kerap bermasalah dan sebagian besar diduga ilegal. "Dari pendataan itu nanti akan diketahui perusahaan penyalur resmi maupun yang ilegal," ujarnya.

Menurut Kapolda Sumut, para tersangka masih dijerat pidana penganiayaan berat sekaligus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga. Sedangkan dugaan perdagangan manusia oleh CV Maju Jaya yang telah beroperasi selama tujuh tahun itu masih didalami melalui pendataan perusahaan penyalur TKI berkoordinasi dengan dinas terkait.

Eko Hadi juga mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan oknum aparat membekingi perusahaan penyalur buruh migran itu, namun dia menyatakan jika terbukti ada oknum aparat terlibat menjadi beking yang bersangkutan akan ditindak tegas.

"Sejauh ini tindak pidana yang terbukti dilakukan para tersangka masih penganiayaan mengakibatkan kematian atau pembunuhan dan KDRT, dengan ancaman di atas 20 tahun penjara. Kalau dugaan trafficking dan sebagainya masih didalami melalui pendataan yang akan dilakukan. Dugaan dibekingi oknum belum ditemukan bukti, tapi nanti apabila benar ada akan kita tindak tegas dan kita pastikan nantinya tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka," tandas Eko Hadi.
Trafficking
Ila (17 tahun), Data dipalsukan jadi korban Trafficking
KORANMIGRAN, SUMBAWA – Tergiur iming-iming sponsor dengan uang Rp 4,7 juta,  Ila (nama Samaran) anak perempuan 17 tahun asal Sumbawa nekat menjadi Buruh Migran Indonesia (BMI). Ila di berangkatkan ke Oman - Timur Tengah tanpa mendapat pembekalan apapun di PPTKIS dan akhirnya mendapat pengalaman pahit di perantauan.

Karena prihatin dengan kondisi ekonomi keluarga, Ila dengan terpaksa memilih berhenti sekolah di bangku kelas 1 SLTA. Lalu cerita pilu itu terulang kembali, nasib seperti kebanyakan BMI di jazirah Arab, Ila tidak diberikan waktu untuk berisitirahat dan terus dimarahi majikan.

“Di Oman, majikan saya tidak memberikan waktu istirahat. Saya dikasari, kerja terus tidak ada istirahat,” papar Ila saat sudah berada di Sekretariat DPN SBMI di Bilangan Pondok Kopi Jakarta Timur. Sebelumnya ayah Ila, mengaku sangat kuatir bahkan sempat melarang anak gadisnya berangkat menjadi BMI. Namun karena Ila sudah bertekad, ia pun melunak apalagi oknum sponsor memastikan Ila layak bekerja menjadi BMI dan diberikan uang tunai senilai Rp 4,7 juta.

“Awalnya Ila minta berangkat kerja ke luar negeri, pertama saya tidak setuju. Dia ngotot berangkat dan saya akhirnya memberikan ijin,” ungkap ayah Ila.

Ia menambahkan, anaknya diberangkatkan oleh PPTKIS,  PT Aqbal Putra Mandiri, di Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas.

Setelah Ayah Ila memberikan ijin kepada anaknya, oknum sponsor perekrut CTKI pun mendatangi pihak keluarga dan membawa medical chek up. Seminggu kemudian membawa paspor dan empat hari setelah itu lalu memberangkatkan Ila ke penampungan di Jakarta.

Bahkan Ayah Ila tidak tahu menahu adanya pemalsuan data anaknya, usia Ila yang baru 17 tahun diubah menjadi 21 tahun untuk memenuhi syarat minimal usia CTKI. Begitu pula dengan alamat, yang seharusnya beralamat di Dusun S, diganti dengan alamat palsu di Dusun Lape Bawah RT 02 RW 1 Desa Lape, Kecamatan Lape.

Persoalan yang dihadapi Ila cukup tragis, setelah bekerja selama 16 hari di majikan pertama, ia dikembalikan ke agency karena sikap majikan yang membuatnya protes.

Setelah di agency, dia dijual ke majikan kedua dan karena jatuh dari tangga ia hanya bisa bekerja selama seminggu. Akibat kecelakaan itu, kaki kiri Ila mengalami retak tulang paha. Lalu majikannya mengembalikan Ila ke agency.

Agency pun menjualnya ke agency lain.
Di agency tersebut ia disekap di kamar mandi yang sempit bersama tiga orang kawannya sesama PRT. Penyekapan tersebut menurut cerita Ila karena mereka dianggap malas bekerja. Padahal mereka mengaku dipaksa bekerja seperti budak oleh majikan. Setelah disekap, Agensi di Oman kembali menjual Ila ke majikan ketiga.

“Sesampai di sana, saya hanya bekerja seminggu karena kakiku masih sakit, makanya saya minta dibawa ke rumah sakit. Setelah lihat hasil ronsen, kaki saya diketahui retak tulang paha kiri begitupun saya tetap dikembalikan ke majikan saya yang ketiga itu,” kata Ila bersaksi.

Proses pemulangan Ila ke Sumbawa berawal dari upaya orang tua Vety bersama kerabat mereka di Sumbawa yang menyurati BNP2TKI melalui cara online. Karena dianggap kurang mendapat tanggapan, pihak keluarga meminta pendampingan Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia Sumbawa (DPC SBMI Kabupaten Sumbawa).

Mendapat pengaduan, pengurus DPC SBMI Sumbawa segera berkoordinasi dengan Pengurus nasional SBMI di Jakarta dan segera menghubungi pejabat BNP2TKI. Sempat menunggu lama di Bandara Soekarno Hatta, akhirnya Vety diantar ke rumah sakit Polri dan mendapat perawatan. 

Akhirnya pada hari Minggu (16 November 2014) sekitar pukul 17.00 Wita, Ila tiba kembali di Sumbawa Besar melalui Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin disambut pengurs SBMI Sumbawa dan keluarganya.

Di jakarta, SBMI sempat mengadukan kasus Ila ke BNP2TKI dan mengikuti proses mediasi dengan PPTKIS. Hasilnya Vety mendapatkan fasilitas pemulangan ke Sumbawa dengan pesawat. Vety juga didampingi kepulangannya oleh pegawai dari Dinas Tenaga Kerja Sumbawa yang datang ke Jakarta ikut dalam proses mediasi di BNP2TKI tersebut.

SBMI juga sempat melaporkan kasus Ila ke Mabes Polri sebagai kasus Trafficking. Bukti bahwa Ila direkrut masih dalam katagori anak (dibawah 18 Tahun) menjadi alasan yang cukup kuat. Lantas dia direkurt dengan cara diiming-iming dan mendapat eksploitasi seperti budak di Oman.

SBMI menuntut agar Bupati Sumbawa dan Menteri Tenaga Kerja di jakarta secara ketat mengawasi perekrutan BMI dan memberikan sanksi keras kepada PPTKIS yang merekrut BMI dari sekolah. Ijin operasional PJTKI ini harus dicabut dan pemiliknya dipenjarakan dengan melaporkannya ke Kepolisian. Ayo pak Menteri, datangi semua PPTKIS dan segera penjarakan pemilik PPTKIS yang jahat.
Perlindungan sosial
Perlindungan sosial BMI? dok. permen76.blogspot.com
KORAN MIGRAN, CIANJUR - Buruh Migran Indonesia (BMI) atau yang sering disebut Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Cianjur yang bekerja di luar negeri ditemukan masih banyak yang tidak diasuransikan. Hal itu disebabkan para TKI asal Kabupaten Cianjur malas memprosesnya, terutama memperpanjang jika masa asuransinya habis.

"Kalau asuransi bagi TKI itu wajib hukumnya kalau mengacu ketentuan normatif. Tapi tetap saja ada TKI yang malas mengurusnya terutama bagi yang masa kontrak masa berlaku asuransinya habis," ujar Kepala Seksi (Kasi) Bina Lembaga Usaha Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur, Ahmad Ubaidilah, ketika ditemui di kantornya, Kamis (23/10/2014).

Dikatakan Ahmad, masa asuransi TKI yang bekerja di luar negeri selama 30 bulan. Lima bulan ketika pelatihan, 24 bulan ketika bekerja, dan 1 bulan ketika TKI habis masa kerjanya. Rata-rata, kontrak para TKI di luar negeri selama dua tahun.

"Setelah itu harus memperpanjang lagi asuransinya kalau kembali bekerja ke luar negeri. Tapi kebanyakan tidak dan langsung bekerja. Ini yang membuat para TKI rugi kalau terjadi apa-apa. Apalagi sampai ganti majikan," ujar Ahmad. (tribun)
Penampungan Ilegal
Penampungan Ilegal, tangkap dan penjarakan pelakunya
KORAN MIGRAN, BATAM - Sidang pertama mendengarkan keterangan saksi perkara penampungan calon 21 orang TKI ilegal di kawasan Legenda Malaka Batam digelar Rabu (22/10/2014) di Pengadilan Negeri Batam Center. 

Dalam kasus ini tekong TKI, Kusnadi Jailani (40) menjalani sidang sebagai terdakwa. Ia melakukan sidang tanpa didampingi kuasa hukum.

Kusnadi hanya bisa tertunduk mendengarkan kesaksian dari dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pofrizal.

Seorang saksi, Pendeta St Petrus, Romo Paschal yang ikut saat penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian dari Polda Kepri mengatakan, ketahuannya ada penampungan TKI ilegal berawal ketika dua calon TKI berhasil melarikan diri.

Dari kedua TKI tersebut dia dan polisi mengetahui adanya 21 orang yang masih berada di penampungan.

"Dua di antaranya masih di bawah umur. satu orang dari Jawa Tengah, satu orang dari Sumbawa dan selebihnya berasal dari Nusa Tenggara Timur," kata Romo Paschal di persidangan. (tribun)
Penampungan ilegal
Dokumen yg diamankan
KORAN MIGRAN, Batam - Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa berhasil menyelamatkan tujuh orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dari penggerebekan di penampungan di Pasar Hang Tuah, Kampung Melayu, Kelurahan Batubesar pada Kamis (16/10/2014) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari lokasi, polisi juga mengamankan dua orang tersangka Ali Asbar dan Rufina, yang merupakan pasangan suami istri. Selain itu, turut diamanakan barang bukti berupa delapan lembar buku paspor, dua unit ponsel, KTP atas nama kedua tersangka, beserta uang tunai sebanyak Rp6.730.000.

Kapolsek Nongsa, Kompol Artur Sitindaon, melalui Kanit Reskrim, Iptu Oloan Situmorang, mengatakan, para korban diselamatkan setelah anggota berhasil mengikuti langkah istri pelaku yang baru pulang dari Tanjungpinang di Telaga Punggur setelah menjemput para korban di
Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan.

"Para korban berangkat dari Pelabuhan Baubau, Buton, Nusa Tenggara Timur, NTT," ujarnya kepada media di Mapolsek Nongsa, Senin (20/10/2014).

Ketujuhnya calon TKI itu merupakan warga asal Buton, sementara paspor mereka dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kendari, Sulawesi Utara. Rencananya, para korban akan diberangkatkan ke Malaysia dari Batam menggunakan paspor pelancong.

"Tersangka meminta biaya Rp1,3 juta per orang sebagai ongkos perjalanan dari Batam ke Malaysia dengan paspor pelancong," terangnya.

Mengenai tujuh buku paspor yang diamankan sementara jumlah calon TKI hanya tujuh, Oloan menjelaskan jika salah seorang calon TKI saat itu sedang mengantar istrinya ke saudara yang berada di Batuaji.

"Kedua tersangka diancam UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri dengan ancaman minimal 2 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Sementara, ketujuh calon TKI tersebut telah dititipkan ke rumah penitipan Dinas Sosial Batam, Sekupang pada Minggu (19/10/2014) kemarin. (batamtoday)
Penampungan Ilegal
Penampungan ilegal di batam, ilustrasi
KORAN MIGRAN, Batam - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan 24 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal setelah menggerebek tempat penampungan di Perumahan Palm Spring Blok I nomor 5, Kamis (9/10/2014) lalu. Polisi juga telah mengamankan dua orang tersangka yang merupakan pengelola dan pemilik tempat penampungan. 

"Dari penggerebekan di tempat penampungan TKI ilegal, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yakni Yoseph dan Bahrum," ujar Kasubdit IV PPAL Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Yos Guntur, kepada wartawan, Kamis (16/10/2014).

Kedua tersangka yang telah ditahan di Rutan Mapolda Kepri, lanjutnya, merupakan pengelola dan pemilik tempat penampungan yang telah lama beraktifitas. Rencananya, para TKI ilegal ini akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan feri internasional.

Menurutnya, dari 24 korban terdiri dari lima orang laki-laki dan 19 orang perempuan tersebut berasal dari daerah Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur dan Madura.

Di Malaysia, para TKI ini akan dijadikan pembantu rumah tangga. Sejauh penyelidikan dan penyidikan, tambah Yos, belum terindikasi ke-19 TKI ilegal wanita itu akan dijadikan PSK.

"Di Malaysia yang wanita disalurkan sebagai pekerja pembantu rumah tangga. Belum ada indikasi akan dijadikan seperti itu (PSK, red). Biasanya yang akan dijadikan seperti itu yang di bawah umur," tuturnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 102 dan 103 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. "Dan juga UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 102 dengan hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda maksimal sebanyak Rp15 miliar," tutup Yos. (batamtoday)
Dokumen TKI ilegal
Dokumen Ilegal, photo: tanjungpinangpos
KORAN MIGRAN, Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mensinyalir adanya keterlibatan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam penerbitan dokumen untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Dugaan itu disampaikan setelah pada Kamis (2/10/2014) kemarin melakukan inspeksi mendadak di kantor dinas tersebut.

"Ada dua nama yang saya dapati, dan itu berada di luar Disdukcapil," kata Lis.

Lis juga menyebut memang belum mengetahui persis terkait dugaan tersebut. Hanya saja, ia menyebut dokumen yang telah dibuat sudah dalam jumlah yang relatif banyak.

Dokumen kependudukan semisal KTP dan kartu keluarga ini disebut Lis dipergunakan untuk dapat masuk kembali ke negara tempat TKI mencari kerja. Lis menyebut tindakan ilegal ini merupakan tindakan yang dilakukan oleh warga di luar Tanjungpinang namun menetap di Tanjungpinang sebagai tempat persinggahan.

"Oknum yang saya pegang ini masih diselidiki. Modusnya yang saya dapat, dia mengurus dokumen kependudukan TKI deportasi yang semestinya dikembalikan ke daerah asalnya. Yang jadi pertanyaan, kenapa administrasinya bisa kebobolan? Artinya ini ada kerja sama. Ini yang sedang ditelusuri. Datanya sudah ada semua sama saya," terang Lis.

Menurut Lis, hal ini dapat merugikan Tanjungpinang. Selain munculnya penduduk secara instan dan belum jelas tempat tinggal dan pekerjaannya, dokumen kependudukan ini juga dikhawatirkan dapat dimanfaatkan untuk melakukan tindak kriminal. Di antaranya dengan membuat rekening palsu atau tindakan kriminal lainnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil sendiri belum dapat dimintai keterangan terkait hal ini. (batamtoday)
Mengapa TKW Rentan Diperkosa di Arab
BMI Korban Kekerasan Seksual
KORANMIGRAN, JEDDAH - Lima Buruh Migran Perempuan asal Indonesia di Arab Saudi kini mendekam di sel tahanan. Kondisi mereka kritis. Hukuman mati atau qhisas telah dijatuhkan, tinggal menunggu kapan eksekusi akan dilakukan.

Mereka didakwa dengan kasus pembunuhan. Di Arab – di mana nyawa dibayar dengan nyawa. Satu-satunya cara untuk lolos, BMI Perempuan harus mendapatkan maaf dari keluarga korban. Lalu membayar diyat atau ‘uang darah’. 

Seperti Tuti Tursilawati misalnya. Ia menghilangkan nyawa majikan yang kerap memerkosanya. Saat lari, ia juga jadi korban kebiadaban sembilan laki-laki yang menggilirnya. Juga Darsem, BMI Perempuan yang berhasil lolos dari algojo pancung karena membela diri dari ulah kejahatan seksual yang dilakukan majikannya.

Yang jadi pertanyaan, mengapa BMI di sektor PRT (Pekerja Rumah Tangga) di Arab rentan diperkosa?

Anis, aktifis DPW SBMI Jawa Timur di Surabaya mengatakan, itu karena tidak adanya perlindungan hukum pada pembantu rumah tangga. “Makanya saya kira penting bagi Arab Saudi juga pemerintah untuk meratifikasi konvensi ILO 169 tentang pekerja domestik,” kata Anis.

Konvensi ini dikeluarkan organisasi buruh internasional karena melihat rentannya perlindungan hukum bagi BMI di Sektor Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Dalam konvensi itu, Anis menjelaskan, diwajibkan standar pendidikan, baik bagi buruh migran maupun domestik. ” Termasuk pendidikan paralegal, bagaimana pemahanan dan penyadaran tentang sistem hukum negara tempatan, risiko konsekuensi hukum jika mereka lakukan suatu tindakan,” kata dia.

Misalkan dalam kondisi terpaksa, dimana BMI Perempuan terus terjepit, mereka bisa melakukan upaya yang bisa mengurangi risiko hukuman mati.

Anis mengungkapkan, berdasarkan sejumlah hasil penelitian, kerentanan di Arab Saudi sangat tinggi, terutama potensi pelecehan seksual. “Kerentanan disebabkan Arab sangat patriarki, sangat diskriminatif. Menyetir saja perempuan baru dibolehkan akhir-akhir ini. Ada jurang perbedaan Arab dalam memperlakukan perempuan,” kata dia.

Selain itu banyak batasan yang diberlakukan di Arab dibandingkan negara lain. “Tak ada akses publik, banyak larangan. BMI Perempuan kita tak bisa ngapa-ngapain, nggak bisa keluar rumah,” kata dia. Bahkan ketika menjadi korban kekerasan, mereka tak tahu ke mana harus melapor.

Diungkapkan Anis, derita tak terperi dirasakan para BMI Perempuan yang diperkosa dan terpaksa membunuh atau dibunuh saat membela diri. Selain ancaman mati, mereka juga mengalami trauma. 

Duka juga dirasakan BMI Perempuan yang hamil akibat pemerkosaan. "Kalau Hamil itu, di bandara kepulangan BMI yang bebas dari hukuman, ada yang bawa anak, banyak yang hamil," kata dia. 

Menurut Anis, tak jarang BMI Perempuan yang dihamili justru dikriminalisasi. “Dipenjara dengan tuduhan beragam – sihir, mencuri, selalu dipakai. Untuk itulah meski dinyatakan bersalah oleh pengadilan Arab. Masyarakat harus mendukung, mereka layak dibela.”

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia, Ramses D. Aruan mengatakan, sebenarnya tak hanya di Arab. Dimanapun persoalan pekerja domestik sulit diintervensi, diakses hukum.

“Meski di negara yang hukumnya bagus, acapkali kekerasan pekerja domestik gampang terjadi. Mereka rentan kekerasan," kata dia. 

Sebagai solusinya, perlu diatur jam kerja, detail kontrak kerja yang jelas. "Kalau bisa saya setuju jangan tinggal di rumah majikan. Kalaupun tinggal serumah, kunci kamar dipegang sendiri," saran Ramses soal solusi atas kelemahan perlindungan terhadap BMI.
Penampungan batu 8 Tanjungpinang
Penampungan batu 8 Tanjungpinang

Penampungan batu 8 Tanjungpinang
Nonton bareng

Penampungan batu 8 tanjungpinang
Penampungan Batu 8 khusus untuk TKI Laki-laki

Penampungan Batu 8 Tanjungpinang
Ruang berobat penampungan Batu 8 Tanjungpinang






SBMI, Batam - Ratusan TKI yang dideportasi dari Malaysia ke Indonesia banyak yang mengeluhkan sakit setiba di penampungan yang terletak di Batu 8 Tanjungpinang. Menurut Tim kesehatan Puskesmas di Selter penampungan, semenjak kedatangan mereka sudah 120 orang yang mengeluhkan sakit ke tim pengobatan. 

"Kebanyakan mereka menderita Infeksi gangguan pernapasan (Ispa). Dari kemarin sudah hampir 120 orang," ujar petugas puskesmas salter, Jumat (23/11).

Penyakit ispa cepat menyebar ke orang lain. Apalagi mereka tinggal dalam satu ruangan. Hal ini tentunya membuat cepat penyebaran virus tersebut. "Memang penyakit ini cepat menyebar. Kalau tidak cepat ditangani nanti penderitanya bertambah banyak," kata petugas kesehatan.

Eli, salah satu TKI yang berobat disana mengatakan, dia batuk dan sesak napas semenjak berada di penampungan Malaysia. "Di sana berobat susah, terkadang orang sana (Malaysia) tidak mau melayani," pungkasnya. (tribun)