sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Polisi Pengungkap Trafficking Itu Kok Malah Jadi Tersangka?


Unknown 15:01 0

Trafficking
Brigadir Rudi Soik (kanan) tersenyum saat memasuki Kejaksaan Tinggi NTT, 24 November 2014. TEMPO/Jhon Seo
SBMI, KUPANG - Nasib Brigadir Rudy Soik kini diujung tanduk. Setelah melaporkan atasannya karena menghentikan penyidikan kasus perdagangan manusia (human trafficking), Rudy yang berstatus anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Rudy menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Ismail Pati Sanga, 30 tahun. Menurut juru bicara Polda NTT Ajun Komisaris Besar Agus Santoso, Rudy sudah diperika oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

 
Ismail melaporkan penganiayaan oleh Rudy beberapa waktu lalu. Dalam laporannya, Ismail menyatakan dianiaya Rudy di kawasan Pertamina Bimoku, Kota Kupang. Ismail mengatakan ia dijemput Rudy di kediamannya, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, karena diduga mengetahui keberadaan Toni Seran, tersangka kasus perdagangan manusia.

Namun Ismail yang mengaku tidak mengetahui keberadaan Toni lantas dipukuli oleh Rudy, yang tergabung dalam Satuan Tugas Anti-Trafficking. "Mereka lantas memukul dan menendang saya. Hasil rontgen ada luka dalam. Mereka mau kasih uang, tapi saya tolak," kata Ismail.

Seusai menjalani pemeriksaan di Polda NTT, Rudy yang hendak memberikan keterangan kepada wartawan dihalangi oleh penyidik. Sembari berteriak, Rudy menyatakan kasus ini adalah rekayasa. "Hasil visum yang dilakukan itu semuanya bohong," kata Rudy.

Sebelumnya, nama Rudy mencuat setelah melaporkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Komisaris Besar Mochammad Slamet, karena dianggap menghentikan penyelidikan kasus trafficking tenaga kerja Indonesia. Kasus ini bermula pada Januari 2014, saat Rudy bersama enam Polda NTT melakukan penyidikan terhadap 26 dari 52 calon TKI yang diamankan karena tak memiliki dokumen.

Namun setelah Rudy menemukan bukti dan siap menetapkan tersangka, pimpinannya menghentikan kasus itu. Merasa tidak puas, Rudy melaporkan atasannya itu ke Komnas HAM, Ombudsman, dan Mabes Polri.(tempo.co)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.