KJRI Johor Diduga Gelembungkan Ongkos Pembuatan Paspor
Unknown
21:55
0
TKI di Kedutaan Besar RI di Malaysia |
Maswardi mengungkapkan sesuai aturan pembuatan paspor bagi TKI ilegal 18 ringgit atau setara Rp 53.700. Namun pada prakteknya, tiap TKI dikenai biaya 600 ringgit (sekitar Rp 1,8 juta). "Rata-rata bisa 500 paspor baru dikeluarkan saban hari," kata Maswardi saat dihubungimerdeka.com melalui telepon selulernya, Rabu (25/7).
Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan pihaknya selama setengah tahun, penggelembungan ini terjadi karena ada kongkalikong antara agen dan orang dalam. Dia menambahkan praktek itu berlangsung meski KJRI sudah menutup pembuatan paspor itu bulan lalu.
Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan pihaknya selama setengah tahun, penggelembungan ini terjadi karena ada kongkalikong antara agen dan orang dalam. Dia menambahkan praktek itu berlangsung meski KJRI sudah menutup pembuatan paspor itu bulan lalu.
Sumber merdeka.com mengatakan pembuatan paspor lewat dari April percuma saja karena TKI tidak bisa mengurus izin kerja. "Pemerintah Malaysia memberi pengampunan paling lambat April lalu bagi WNI tak berdokuemn. Lewat dari tenggat itu, sangat mungkin mereka tidak dapat memperoleh izin kerja," ujarnya ketika dihubungi secara terpisah. Selain penggelembungan, masih kata sumber itu, paspor itu dibuat tanpa kehadiran TKI bersangkutan.
Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Jonas Tobing membantah tuduhan penggelembungan itu. Dia menegaskan biaya resmi pembuatan paspor tetap 18 ringgit. "Tidak benar itu. Kalau ada orang saya bermain (menggelembungkan ongkos pembuatan paspor), saya pecat," dia menegaskan.
Dia mengakui di luar pagar konsulat, pihaknya tidak bisa menindak para agen dan calo yang mengenakan biaya pembuatan paspor berkali lipat. "Bisa 400-450 ringgit untuk satu paspor."
Dia juga membantah Kementerian Dalam Negeri Malaysia sudah menutup pendaftaran permohonan izin kerja di negara itu. Dia mendengar pemerintah negara jiran itu bakal membuka lagi pendaftaran permintaan visa kerja September mendatang. Sebab itu pula, dia menambahkan, pihaknya akan terus memproses pembuatan paspor baru bagi TKI ilegal jika memenuhi syarat.
Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Jonas Tobing membantah tuduhan penggelembungan itu. Dia menegaskan biaya resmi pembuatan paspor tetap 18 ringgit. "Tidak benar itu. Kalau ada orang saya bermain (menggelembungkan ongkos pembuatan paspor), saya pecat," dia menegaskan.
Dia mengakui di luar pagar konsulat, pihaknya tidak bisa menindak para agen dan calo yang mengenakan biaya pembuatan paspor berkali lipat. "Bisa 400-450 ringgit untuk satu paspor."
Dia juga membantah Kementerian Dalam Negeri Malaysia sudah menutup pendaftaran permohonan izin kerja di negara itu. Dia mendengar pemerintah negara jiran itu bakal membuka lagi pendaftaran permintaan visa kerja September mendatang. Sebab itu pula, dia menambahkan, pihaknya akan terus memproses pembuatan paspor baru bagi TKI ilegal jika memenuhi syarat.
No comments