Terdeteksi Sebagai Penampungan Setelah Dua TKI Melarikan Diri
Unknown
14:36
0
Penampungan Ilegal, tangkap dan penjarakan pelakunya |
Dalam kasus ini tekong TKI, Kusnadi Jailani (40) menjalani sidang sebagai terdakwa. Ia melakukan sidang tanpa didampingi kuasa hukum.
Kusnadi hanya bisa tertunduk mendengarkan kesaksian dari dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pofrizal.
Seorang saksi, Pendeta St Petrus, Romo Paschal yang ikut saat penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian dari Polda Kepri mengatakan, ketahuannya ada penampungan TKI ilegal berawal ketika dua calon TKI berhasil melarikan diri.
Dari kedua TKI tersebut dia dan polisi mengetahui adanya 21 orang yang masih berada di penampungan.
"Dua di antaranya masih di bawah umur. satu orang dari Jawa Tengah, satu orang dari Sumbawa dan selebihnya berasal dari Nusa Tenggara Timur," kata Romo Paschal di persidangan. (tribun)
No comments