sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Terdeteksi Sebagai Penampungan Setelah Dua TKI Melarikan Diri


Unknown 14:36 0

Penampungan Ilegal
Penampungan Ilegal, tangkap dan penjarakan pelakunya
KORAN MIGRAN, BATAM - Sidang pertama mendengarkan keterangan saksi perkara penampungan calon 21 orang TKI ilegal di kawasan Legenda Malaka Batam digelar Rabu (22/10/2014) di Pengadilan Negeri Batam Center. 

Dalam kasus ini tekong TKI, Kusnadi Jailani (40) menjalani sidang sebagai terdakwa. Ia melakukan sidang tanpa didampingi kuasa hukum.

Kusnadi hanya bisa tertunduk mendengarkan kesaksian dari dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pofrizal.

Seorang saksi, Pendeta St Petrus, Romo Paschal yang ikut saat penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian dari Polda Kepri mengatakan, ketahuannya ada penampungan TKI ilegal berawal ketika dua calon TKI berhasil melarikan diri.

Dari kedua TKI tersebut dia dan polisi mengetahui adanya 21 orang yang masih berada di penampungan.

"Dua di antaranya masih di bawah umur. satu orang dari Jawa Tengah, satu orang dari Sumbawa dan selebihnya berasal dari Nusa Tenggara Timur," kata Romo Paschal di persidangan. (tribun)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.