sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » » BMI Hong Kong, Upahnya Masih di Bawah Standar


Unknown 15:40 0

Politik upah murah
Politik upah murah
SBMI, Jakarta - Buruh migran Indonesia di Hong Kong upahya masih di bawah standar. Hal ini dapat dilihat dari data terakhir dari Federasi Serikat Buruh Migran Hongkong dimana sejak dua tahun terakhir gaji buruh migran Indonesia di Hong Kong di bawah standar.

Upah Buruh Migran baik itu Indonesia, Filipina, Nepal dan negara-negara miskin lainnya sangat rendah di Hong Kong Diketahui bahwa upah buruh migran asal Filipina sekitar HK$ 6.000 sedngan BMI walaupun baru naik tapi masih sekitar HK$ 4.010. Hal ini tidak sebanding dengan biaya pengurusan bagi buruh migran Indonesia yang mau bekerja di Hong Kong paling tinggi di banding dengan biaya penempatan di negara tujuan lainnya.

Dari kenaikan upah itu, Andreas Soge dari SBMI menghitung upah Buruh Migran Indonesia jika bekerja 16 jam sehari hanya mendapat $8 Hong Kong setiap jam. Atau dalam satu bulan, upah minimum dipatok $4.010 Hong Kong. 


Mengacu ketentuan yang diterbitkan pemerintah Hong Kong, kenaikan upah minimum itu baru berlaku bagi Buruh Migran Indonesia sejak 28 Oktober. Namun para Buruh Migran Indonesia (BMI) atau sering disebut TKI, menilai kenaikan upah minimum itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup karena inflasi di sana juga tinggi.

“Kenaikan upah tahun ini hanya 2,3 persen. Sedangkan inflasi di Hong Kong tahun ini rata-rata 4,2 persen,” kata Andreas kepada Koran Migran di Jakarta, Selasa (1/10).

Akibat inflasi itu, Andreas melanjutkan,harga-harga barang kebutuhan menjadi mahal. Misalnya, pemerintah Hong Kong menaikkan biaya transportasi sebesar 2,3 persen untuk makanan dan air serta listrik kenaikannya 4,5 persen. Oleh karena itu Andreas menyebut BMI menginginkan kenaikan upah minimum sebesar $300 Hong Kong dari tahun lalu.

Andreas berharap pemerintah bukan hanya melakukan diplomasi semata namun merevisi segala peraturan terkait yang selama ini merugikan buruh migran. Seperti pelarangan BMI melakukan kontrak kerja mandiri, tidak boleh pindah agen dan KTKLN.

“Setidaknya, pemerintah Indonesia harus memperbaiki dulu peraturan yang selama ini justru merampas gaji Buruh Migran Indonesia,” tegasnya meradang.

Kemenakertrans mencatat per Juli 2013 jumlah BMI di Hong Kong mencapai 150.236 orang, mayoritas berjenis kelamin perempuan dan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga. (Rusmin)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.