sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » DPR: Malaysia, Bebaskan Wilfrida Soik dari Hukuman Mati


Unknown 17:57 0


Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto (kedua kiri) didampingi oleh pakar hukum terkemuka di Malaysia, Tan Sri Moh. Shafee Abdullah (kiri) dan Ms. Tanya (kanan) menjenguk Wilfrida (kedua kanan), TKI yang terkena hukuman mati di penjara Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Sabtu (14/9). Kunjungan Prabowo tersebut untuk melakukan komunikasi dan investigasi dalam rangka menolong Pekerja Rumah Tangga (PRT) itu dari hukuman mati.Foto: Antara






SBMI DPN, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh mengatakan, tidak ada alasan bagi pemerintah Malaysia untuk tidak membebaskan seorang TKI bernama Wilfrida Soik dari hukuman mati. Perempuan asal Nusa Tenggara Timur itu, kata Poempida, korban traficking karena dia mulai bekerja ketika berumur 12 tahun.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan dan komitmen Malaysia dalam melawan "Perdagangan Manusia" sepatutnya Pemerintah Malaysia tidak perlu ragu dalam menyelesaikan masalah Wilfrida ini. Dengan jelas Pemerintah Malaysia dapat memberikan Grasi atau "Pardon" kepada Wilfrida agar terbebas dari masalah hukumnya," kata Poempida kepada Sayangi.com, Rabu (18/9).

Menurut Poempida, jika hal tersebut tidak dilakukan oleh Pemerintah Malaysia yang sedang gencar-gencar menangkap dan mendeportasi pendatang ilegal, perlu kiranya dunia meragukan komitmen negeri jiran tersebut dalam memberantas "Perdagangan Manusia". Dan jika kemudian masalah hukum Wilfrida ini berlanjut terus dengan tuduhan Pembunuhan, sang majikan dan agen yang mempekerjakan Wilfrida pun harus diproses secara hukum atas dugaan traficking.

"Dalam hal ini jelas terjadi proses hukum yang tidak seimbang. Jika kemudian Pemerintah Malaysia mengabaikan ketimpangan proses hukum ini, maka Pemerintah RI pun harus berani menempuh jalur diplomasi yang keras dengan Pemerintah Malaysia. Sampai saat ini banyak sekali kasus-kasus perdagangan Manusia ini masih terjadi tanpa ada inisiatif yang secara riil untuk memberantasnya," katanya.

Untuk diketahui, hukuman mati yang akan dijatuhkan pemerintah Malaysia membuat Ketua Dewan Pembina Partai Gerinda, Prabowo Subianto. Apa pun cara yang ditempuh Prabowo diharapkan bisa membebaskan Walfrida yang kini berumur 17 tahun dari hukuman mati.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.