sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » Separuh Lebih Pengaduan TKI Tak Terselesaikan


Unknown 17:30 0

Pengaduan TKI?
KORANMIGRAN, Jakarta - Koordinatir Crisis Center Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Henry Prayitno, mengatakan, sampai saat ini tidak sampai separuh dari total pengaduan yang masuk soal TKI, terselesaikan. "Sejak Juni tahun lalu sampai Oktober 2012, ada 46,6 persen pengaduan yang terselesaikan," ujarnya saat dihubungi, Ahad, 11 November 2012.

Sejak berdiri pada 27 Juni 2011, Crisis Center BNP2TKI sudah menerima 9384 aduan dari TKI, keluarganya, maupun pihak lain. Aduan masuk lewat telepon, surat elektronik, surat, faksimili, maupun tatap muka secara langsung. Dari jumlah itu, baru 4.371 kasus yang terselesaikan.

Dari jumlah kasus aduan terselesaikan, kasus tertinggi adalah gaji tidak dibayar (940 aduan), putus hubungan komunikasi (934), pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja (396), TKI ingin dipulangkan (336), meninggal dunia di negara penempatan (264), akibat tindak kekerasan majikan (224), dan TKI sakit/rawat inap (170).

Selain itu, ada pula aduan TKI gagal berangkat (118), PHK sepihak (96), TKI dalam tahanan atau kuasa majikan (86), korban pelecehan seksual (72), pemotongan gaji TKI melebihi ketentuan (69), serta TKI mengalami kecelakaan di tempat kerja atau rumah majikan (56).

Dari sejumlah kasus aduan yang masuk ke Crisis Center BNP2TKI, terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Barat (3755 aduan kasus), Nusa Tenggara Barat (849), Banten (445), Jawa Tengah (587), dan Jawa Timur (366).

Menurut Henry, saat ini pihaknya masih melakukan validasi internal ke unit berwenang di lingkungan BNP2TKI, ataupun mendistribusikannya ke masing-masing unit teknis di daerah yang dipandang relevan untuk menyelesaikan aduan yang belum tuntas. BNP2TKI juga berkoordinasi dengan unsur pemerintah dan swasta, seperti Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PTKIS) dan konsorsium asuransi TKI.

Ia menjelaskan, ada sejumlah aduan kasus yang memang membutuhkan penanganan lama. Ia mencontohkan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan, yang penyelesaiannya kerap buntu saat pihak korban menuntut pelaku bertanggungjawab. Dari sejumlah aduan yang masuk, TKI biasanya menuntut pelaku membiayai persalinan, biaya hidup anak, maupun meminta keduanya sekaligus.

Henry mengklaim BNP2TKI biasanya mengupayakan agar tuntutan pihak korban terpenuhi. Namun ketika hal itu sulit terealisasi, yang bisa dilakukan pihaknya adalah mengupayakan TKI memperoleh ganti rugi dari pihak PTKIS. "Soal itu diatur dalam perjanjian TKI dengan PTKIS," kata dia. (tempo)

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.