Ancaman Hukuman Mati: "Maaf, Bukan Jaminan Lolos Algojo Pancung"
Unknown
14:06
0
Save Tuti Tursilawati |
KORANMIGRAN, JAKARTA - Rezim SBY hanya bisa berkata akan terus mengupayakan pembebasan lima perempuan Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Indonesia yang terancam hukuman pancung. Mereka adalah, Siti Zaenab, Aminah, Darnawati, Fatinah, dan Tuti Tursilawati.
Putusan final telah dijatuhkan, eksekusi pancung segera dilaksanakan. Satu-satunya celah untuk membebaskan mereka adalah mendapat maaf dari keluarga korban atau dalam beberapa kasus, dari Raja Arab.
Tak mudah mendapat maaf. "Di samping ahli waris, ada kabilah-kabilah yang berpengaruh."
Namun, itu bukan perkara sepele. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Tatang Boedi Utama Razak menjelaskan, proses permaafan tak mudah. "Di samping ahli waris, ada kabilah-kabilah yang berpengaruh," kata dia kepada media, Kamis 27 Oktober 2011.
Kabilah adalah klan sebuah sistem kependudukan di Arab, dimana anak-anak dari satu suku dianggap saudara yang memiliki pertalian darah.
Dijelaskan Tatang, tak semua anggota keluarga memiliki hak memaafkan. "Hanya ke atas dan ke bawah, Misalnya, jika seseorang dibunuh, yang berhak memaafkan adalah ayah atau anaknya. Adiknya tidak, kecuali istrinya yang terikat perkawinan," kata dia. Namun, kabilah di Arab ikut menjadi faktor keluarga korban mau memberi maaf.
Bahwa maaf ahli waris korban tak menentukan juga terjadi dalam kasus Aminah dan Darnawati. "Sebenarnya permaafan ahli waris sudah didapat, tapi di sinilah hukum di Arab saudi. Mahkamah melihat tindakan mereka, yang memutilasi korban memberatkan pelaku," jelas Tatang. Keduanya kembali divonis mati.
"Karena sudah terbebas dari qhisas, berarti Raja Arablah yang berhak memberikan pengampunan," kata Tatang.
Presiden, dia menambahkan, sudah memohon pengampunan pada Raja Arab. "Ini juga bukan hal mudah bagi raja, karena perbuatannya. Kita hanya bisa berharap kebaikan raja," kata dia.
Mantan Kuasa Usaha KBRI Kuala Lumpur itu juga menjelaskan proses eksekusi mati di Arab Saudi. Jika hukuman final dari mahkamah telah diputus, pelaksanaan hukuman akan diserahkan dari Kementerian Kehakiman kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau sudah diserahkan Kemendagri, tinggal pelaksanaan, diteruskan Dewan Maliki. Pelaksanaan eksekusi menunggu sebulan untuk permaafan. Kalau tak dimaafkan, eksekusi dilaksanakan," kata Tatang.
"Kalau sudah diserahkan Kemendagri, tinggal pelaksanaan, diteruskan Dewan Maliki. Pelaksanaan eksekusi menunggu sebulan untuk permaafan. Kalau tak dimaafkan, eksekusi dilaksanakan," kata Tatang.
Saat ini, dia menjelaskan, pemerintah berusaha di luar jalur hukum untuk membebaskan para buruh migran yang terancam hukuman pancung itu. Tatang meminta warga Indonesia bersabar menanti hasil usaha pemerintah.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, di semua lapisan. Namun, ini menyangkut fakta hukum di negara orang," katanya menjelaskan.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, di semua lapisan. Namun, ini menyangkut fakta hukum di negara orang," katanya menjelaskan.
No comments