Polisi Grebek Penampungan di Villa Asri Batam
Unknown
13:17
0
BMI di Penampungan Ilegal Batam |
Di dalam rumah tersebut aparat kepolisian menemukan 26 orang asal Lombok, NTT. Rata-rata mereka berusia antara 19 sampai 71 tahun ini tenaga kerja asal Indonesia yang bekerja di Malaysia sebagai tenaga buruh lepas di Area Sawit dan dibeberapa perusahaan lainnya.
Informasi yang dihimpun Tribun Batam diketahui para TKI yang masuk ke Indonesia dengan cara ilegal tersebut baru saja masuk ke Indonesia melalui Batam dengan menggunakan Pancung atau Speed boat yang disewanya dengan harga yang bervariasi. Para TKI ini mendarat di Batam melalui pelabuhan rakyat Tanjung Sengkuang pada Jum'at (9/7/2010) dini hari.
Begitu tiba para TKI tersebut ada yang secara langsung bergerak menuju ke Bandara ataupun ada juga yang sebagain singgah dan menerap di salah satu kerbat mereka yang ada di Batam .
Namun juga ada yang langsung di jemput oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Trafiking. LSM ini kabarnya membawa para TKI Ilegal tersebut ke rumah di kawasan Villa Pesona dimana didalam rumah tersebut sudah ada beberapa TKI yang lebih dulu ada dan berada di dalam rumah tersebut.
"Semalam kita bawa sekitar 20 orang dari pelabuhan rakyat di Tanjungsengkuang , dan ini sudah ke dua kalinya kita lakukan," kata Syamsul yang mengaku sebagai ketua LSM tersebut.
Dari keterangan Syamsul juga di ketahui bahwa para TKI yang masuk ke Indonesia secara ilegal tersebut nantinya akan segera dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing sambil menunggu turunnya harga tiket menuju Lombok yang masih sangat tinggi pasca masa liburan sekolah berlangsung.
"Ini bukan rumah penampungan mas namun hanya rumah singgah saja bagi para TKI ini," dalih Syamsul yang juga mengaku telah memberikan penyuluhan tentang pencegahan terjadinya transaksi penjualan orang kepada para TKI tersebut.
Penggerebekan yang di kepalai oleh Kanit I Poltabes Barelang Iptu Abdul Aziz tersebut langsung melakukan pendataan identitas. Terlihat ke 26 TKI yang masih didalam rumah tipe 45 ini tidur berjejer dengan saling beradu kaki diruangan tamu yang hanya di beri kipas angin berdiri dan sebuah televisi berukuran 20 inch.
Dari keterangan seorang sumber yang bisa di percaya mangatakan bahwa TKI yang berada dalam penampungan ilegal tersebut tidak memiliki pasport ataupun permit untuk pulang ke Indonesia meski telah beberapa kali keluar dan masuk di kedua negara tersebut melalui jalur yang sama.
"Dan mereka takut untuk membuat ijin baru kembali karena takut di penjarakan oleh Satpol PP nya Malaysia dan mereka rata-rata membayar uang sebesar Rp. 700 ribu hingga Rp1 juta untuk bisa pulang ke Indonesia dari Malaysia dengan menggunakan jalur tersebut," katanya. (tribunnews)
No comments