sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » PR Kabinet Baru: Lindungi Buruh Migran dan PRT!


Unknown 10:56 0

PR Kabinet Baru: Lindungi Buruh Migran dan PRT!
BMI dan PRT
KORANMIGRAN, ActNOW - Aliansi Rakyat untuk Ratifikasi Konvensi Migran 1990 (ARAK 90) pesimistis kabinet baru nanti, khususnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) mendatang akan memperhatikan dan melindungi buruh migran dan pekerja rumah tangga. ARAK tidak berharap banyak jika nanti nama Muhaimin Iskandar yang disebut-sebut bakal menempati pos Menakertrans akan berbuat maksimal melindungi buruh migran.

Pasalnya, Ketua Umum Paratai kebangkitan Bangsa (PKB) ini punya track record yang tidak berpihak pada pekerja migran. Muhaimin adalah salah seorang yang terlibat langsung dalam pengesahan UU No 39 tahu 2004. Kemudian, pada saat ia menjabat sebagai wakil Ketua DPR, Muhaimin tidak punya niat untuk pemajuan perlindungan buruh pada saat aksi penolakan rencanca evisi UU No 13 Tahun 2003.

“Muhaimin saat itu melarikan diri saat dimintai pendapatnya oleh ribuan buruh. Jadi bagaimana dia mengerti tentang persoalan perlindungan buruh,” kata Resta Hutabarat dari YLBHI pada acara jumpa pers di YLBHI, Jakarta, Selasa (20/10).

Aliansi yang terdiri dari 22 organisasi masyarakat sipil dan serikat buruh ini juga mengkritisi nama Linda Gumelar yang diproyeksikan mengisi posisi Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua. Linda Gumelar menurut aliansi ini tidak punya perspektif soal perlindungan buruh perempuan. Ia lebih banyak berkutat dan memahami Kongres Wanita Indonesia (Kowani) karena ia menjabat Ketua Umum Kowani.

Linda Gumelar juga dinilai tidak memahami Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms Against Women/CEDAW) yang diratifikasi Indonesia menjadi UU RI No. 7 Tahun 1984. “Karenanya kita harus mendorong Meneg PP untuk memahami isi dari CEDAW, dan memenuhi hak-hak asasi wanita,” ujar Resta.

“Kalau Menterinya tidak paham CEDAW, saya mengkhawatirkan hal ini akan melemahkan perlindungan terhadap buruh migran perempuan,” timpal Thaufiek Zulbahary, Divisi Program Migrasi, Trafficking dan HIV AIDS Solidaritas Perempuan (SP).

Ketidakakuratan presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam memilih pembantu-pembantunya untuk lima tahun kedepan akan memberikan efek kontraproduktif dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh. Pemilihan para meneteri, kata Thaufiek, lebih kepada negosiasi politis dengan partai koalisi ketimbang kompetensi. Artinya, SBY tetap menjalankan pola yang sama dalam memilih para menterinya.

“Melihat nama-nama yang ada, saya agak pesimis, tapi juga punya harapan. Karenanya kami akan memantau dan mengawal kinerja pemerintahan SBY dalam 100 hari pertama pemerintahannya,” ujar Thaufiek.

Senada dengan Thaufiek, Maizah Saras, dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) beluma melihat titik terang pemerintahan SBY-Boediono bakal meratifikasi Konvensi Migran dan Keluarganya tahun 1990. Pada masa pemerintahan SBY sebelumnya, Saras berpendapat tidak ada upaya perbaikan yang sangat serius dalam perlindungan buruh. “Belum ada perbaikan maksimal bila terjadi persoalan, baik mulai dari proses pemberangkatan, kepengurusan dokumen, penempatan, hingga buruh migran kembali ke keluarganya,” jelas Saras.

Terkait dengan susunan kabinet baru, ARAK meminta SBY menjadikan ratifikasi konvensi sebagai prioritas agenda pemerintahan untuk dijalankan oleh 'menteri terkait. ARAK mendesak pemerintahan SBY meratifikasi konvensisi migran 1990 dalam waktu 100 hari pertama pemerintahannya.

SBY bersama menterinya juga harus membuka partisipasi masyarakat dan memperhitungkan tuntutan masyarakat dalam menentukan agenda pemerintahan 2009-2014, dan mendukung rencana ILO menyusun konvensi perlindungan pekerja rumah tangga (PRT), sekaligus dituntut melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang PRT hingga pengesahannya.

Ratifikasi

Indonesia semestinya meratifikasi Konvensi Migran 1990. Padahal Indonesia adalah satu dari 9 negara pengirim buruh migran terbesar di dunia. Kebanyakan buruh migran Indonesia adalah perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Meskipun migrasi menjadi salah satu ujung tombak perekonomian Indonesia, hingga saat ini sistem perlindungan di dalam negeri masih sangat minim karena masih didasarkan pada paradigma komoditifikasi buruh migran.

Menurut ARAK, tidak ada standar untuk membangun hubungan luar negeri dengan negara penerima. Hal ini menyebabkan pemerintah Indonesia dikendalikan oleh pihak berkepentingan, baik dari dalam negeri maupun negara penerima. Buruknya sistem perlindungan di dalam negeri dan arah politik luar negeri memperparah kondisi buruh migran, mantan buruh migran dan keluarga buruh migran.

Buruh migran di dalam negeri bekerja tanpa perlindungan. Mereka yang dilanggar haknya kesulitan mendapatkan pemulihan, dan keluarga buruh migran yang menjadi tanggungjawab turut menerima dampaknya.

Indonesia telah menandatangani beberapa perjanjian perdagangan bebas yang berpengaruh terhadap semakin terbukanya batas negara dan meningkatkan arus migrasi buruh. Sehingga migrasi sudah menjadi aktivitas ekonomi yang mendunia dan tidak bisa dicegah. Migrasi juga merupakan hak yang dijamin dalam Konstitusi dan instrumenn Hak Asasi Manusia, sehingga negara sebagai pengemban kewajiban harus memfasililasi migrasi dan melindungi mereka yang melakukan migrasi.

Sebenarnya Pemerintah Indonesia, melalui Menlu, sudah mendandatangani Konvensi Migran 1990 pada tahun 2004. Namun, penandatanganan tersebut tidak berdampak pada kebijakan nasional karena Indonesia belum mengadopsinya dalam sistem hukum melalui ratifikasi.

Pemerintah Indonesia juga sebenarnya telah memasukkan rencana ratifikasi dalam RANHAM pada dua periode, yaitu RANHAM periode 1998-2003 dan RANHAM 2004-2009.

Ratifkasi konvensi juga sudah direkomendasikan dalam rekomondasi umum CEDAW No. 20 pada tahun 2008 khususnya poin 29 dan dalam concluding comment terhadap laporan Indonesia pada tahun 2007 khususnya pada point 44.

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

No comments

Leave a Reply

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.