Malaysia Deportasi 96 WNI Melalui Nunukan
Unknown
20:57
0
SBMI, Nunukan - Sebanyak 96 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur, Senin.
Mereka di deportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah sebagai tenaga kerja asing di negara jiran tersebut, kata Kepala Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, Pardamean Siahaan di Nunukan, Selasa.
Menurut Pardamean, ke-96 WNI yang dideportasi itu bekerja disejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Sabah Malaysia dan tertangkap oleh aparat kepolisian dan imigrasi Sabah beberapa bulan lalu.
"Sebelum dideportasi mereka terlebih dahulu menjalani kurungan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau (Malaysia)," katanya.
WNI deportasi tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan sekitar pukul 19.45 Wita menggunakan KM Francis Ekspres dari Pelabuhan Tawau yang diantar oleh staf Konsulat RI di Tawau, tambah Pardamean.
Pardamean menyebutkan, sesuai hasil pendataan kepada 96 WNI yang dideportasi itu diperoleh 69 laki-laki, 20 perempuan, lima orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan.
"Enam orang diantaranya lahir di Malaysia masing-masing lima laki-laki dan satu orang perempuan," ujarnya.
Kemudian lanjut Pardamean, WNI tersebut berengkat ke Sabah Malaysia 28 orang menggunakan paspor lawatan (paspor 48 halaman), 15 orang menggunakan paspor TKI (paspor 24 halaman).
Selanjutnya, kata dia, 16 orang menggunakan pas lintas batas (PLB) dan 30 orang masuk ke Malaysia secara ilegal atau tanpa menggunakan dokumen keimigrasian.
Dari 96 WNI yang dideportasi itu masing-masing berasal dari Aceh (1 orang), Jawa Timur (2 orang), Kaltim (4), NTT (5), NTB (1), Sultra (5), Sulut (2), Sulbar (7), dan berasal dari Sulawesi Selatan sebanyak 69 orang.
Ia menambahkan, setelah mereka (WNI deportasi) ditanyakan apakah ingin kembali ke kampung halamannya ternyata yang menyatakan masih ingin kembali ke Malaysia sebanyak 54 orang, tinggal di Kabupaten Nunukan untuk mencari pekerjaan sebanyak 11 orang dan yang akan pulang kampung halaman 24 orang ditambah lima anak laki-laki dan dua anak perempuan.
Pemulangan (deportasi) WNI tersebut berdasarkan Surat Konsulat RI di tawau nomor 028/Kons/I/13 tertanggal 14 Januari 2013 yang ditandatangani Asrarudin Salam, Konsul Muda Bidang Ketenagakerjaan Konsulat RI Tawau menindaklanjuti Surat dari Kantor Imigrasi Malaysia di Tawau Nomor IM.101S-TWU/E/US/1130/1-6 (02) tanggal 14 Januari 2013.
"Tidak ada WNI deportasi kali ini yang tersangkut kasus kriminal dan semuanya karena kasus keimgirasian," sebut Pardamean.
Ia melanjutkan, mengenai WNI yang dipulangkan dan memiliki paspor TKI sebanyak 15 orang itu kemungkinan tidak dijamin lagi oleh majikannya atau meninggalkan tempat kerja dimana paspornya mendapatkan jaminan dari perusahaan.
Mereka di deportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah sebagai tenaga kerja asing di negara jiran tersebut, kata Kepala Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, Pardamean Siahaan di Nunukan, Selasa.
Menurut Pardamean, ke-96 WNI yang dideportasi itu bekerja disejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Sabah Malaysia dan tertangkap oleh aparat kepolisian dan imigrasi Sabah beberapa bulan lalu.
"Sebelum dideportasi mereka terlebih dahulu menjalani kurungan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau (Malaysia)," katanya.
WNI deportasi tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan sekitar pukul 19.45 Wita menggunakan KM Francis Ekspres dari Pelabuhan Tawau yang diantar oleh staf Konsulat RI di Tawau, tambah Pardamean.
Pardamean menyebutkan, sesuai hasil pendataan kepada 96 WNI yang dideportasi itu diperoleh 69 laki-laki, 20 perempuan, lima orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan.
"Enam orang diantaranya lahir di Malaysia masing-masing lima laki-laki dan satu orang perempuan," ujarnya.
Kemudian lanjut Pardamean, WNI tersebut berengkat ke Sabah Malaysia 28 orang menggunakan paspor lawatan (paspor 48 halaman), 15 orang menggunakan paspor TKI (paspor 24 halaman).
Selanjutnya, kata dia, 16 orang menggunakan pas lintas batas (PLB) dan 30 orang masuk ke Malaysia secara ilegal atau tanpa menggunakan dokumen keimigrasian.
Dari 96 WNI yang dideportasi itu masing-masing berasal dari Aceh (1 orang), Jawa Timur (2 orang), Kaltim (4), NTT (5), NTB (1), Sultra (5), Sulut (2), Sulbar (7), dan berasal dari Sulawesi Selatan sebanyak 69 orang.
Ia menambahkan, setelah mereka (WNI deportasi) ditanyakan apakah ingin kembali ke kampung halamannya ternyata yang menyatakan masih ingin kembali ke Malaysia sebanyak 54 orang, tinggal di Kabupaten Nunukan untuk mencari pekerjaan sebanyak 11 orang dan yang akan pulang kampung halaman 24 orang ditambah lima anak laki-laki dan dua anak perempuan.
Pemulangan (deportasi) WNI tersebut berdasarkan Surat Konsulat RI di tawau nomor 028/Kons/I/13 tertanggal 14 Januari 2013 yang ditandatangani Asrarudin Salam, Konsul Muda Bidang Ketenagakerjaan Konsulat RI Tawau menindaklanjuti Surat dari Kantor Imigrasi Malaysia di Tawau Nomor IM.101S-TWU/E/US/1130/1-6 (02) tanggal 14 Januari 2013.
"Tidak ada WNI deportasi kali ini yang tersangkut kasus kriminal dan semuanya karena kasus keimgirasian," sebut Pardamean.
Ia melanjutkan, mengenai WNI yang dipulangkan dan memiliki paspor TKI sebanyak 15 orang itu kemungkinan tidak dijamin lagi oleh majikannya atau meninggalkan tempat kerja dimana paspornya mendapatkan jaminan dari perusahaan.
No comments