KIRIM TKI ILEGAL: IZIN 12 PPTKIS AKAN DICABUT
Unknown
20:40
1
SBMI, JAKARTA - Pemerintah akan mencabut izin usaha penempatan 12 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta yang di antaranya melakukan pengiriman TKI ilegal ke Malaysia pada tahun ini.
Jumlah tersebut adalah bagian dari 13 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang terancam dicabut surat izin usaha penempatan (SIUP) usai evaluasi oleh Kemenakertrans.
Menurut Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman, pencabutan SIUP itu berdasarkan pada hasil evaluasi mengenai berbagai persyaratan yang diperlukan dan permasalahan yang terjadi sehubungan dengan penempatan TKI ilegal ke Malaysia.
“Bukti-bukti hasil verifikasi menunjukkan ada unsur keterlibatan PPTKIS tersebut. Kami sudah memproses pencabutan SIUP ke 12 perusahaan itu,” ungkapnya, Selasa (5/2).
Sementara itu, selama 2011-2012 pencabutan SIUP dilakukan untuk sebanyak 43 perusahaan PPTKIS, sedangkan pada 2010 tercatat sekitar 17 perusahaan yang tidak diizinkan melakukan pengiriman pekerja ke luar negeri.
Mekanisme pencabutan SIUP, lanjutnya, dasarnya adalah UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, sehingga bagi perusahaan yang melanggar ketentuan itu dicabut izin usahanya.
Sebelumnya, aparat Kantor Imigrasi Malaysia melakukan pembebasan terhadap 95 orang TKI dari penyekapan agensi AP Sentosa di Bandar Baru Klang Selangor, dengan 35 orang di antaranya tidak layak bekerja pada Desember 2012.
Terkait dengan bukti - bukti adanya keterlibatan 13 PPTKIS yang ada di Indonesia dalam tindak pidana human trafficking (perdagangan manusia) yang melibatkan TKI asal Nusa Tenggara Timur SBMI mendesak agar pihak yang berwenang khususnya mabes Polri segera mengusutnya.
Jumlah tersebut adalah bagian dari 13 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang terancam dicabut surat izin usaha penempatan (SIUP) usai evaluasi oleh Kemenakertrans.
Menurut Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman, pencabutan SIUP itu berdasarkan pada hasil evaluasi mengenai berbagai persyaratan yang diperlukan dan permasalahan yang terjadi sehubungan dengan penempatan TKI ilegal ke Malaysia.
“Bukti-bukti hasil verifikasi menunjukkan ada unsur keterlibatan PPTKIS tersebut. Kami sudah memproses pencabutan SIUP ke 12 perusahaan itu,” ungkapnya, Selasa (5/2).
Sementara itu, selama 2011-2012 pencabutan SIUP dilakukan untuk sebanyak 43 perusahaan PPTKIS, sedangkan pada 2010 tercatat sekitar 17 perusahaan yang tidak diizinkan melakukan pengiriman pekerja ke luar negeri.
Mekanisme pencabutan SIUP, lanjutnya, dasarnya adalah UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, sehingga bagi perusahaan yang melanggar ketentuan itu dicabut izin usahanya.
Sebelumnya, aparat Kantor Imigrasi Malaysia melakukan pembebasan terhadap 95 orang TKI dari penyekapan agensi AP Sentosa di Bandar Baru Klang Selangor, dengan 35 orang di antaranya tidak layak bekerja pada Desember 2012.
Terkait dengan bukti - bukti adanya keterlibatan 13 PPTKIS yang ada di Indonesia dalam tindak pidana human trafficking (perdagangan manusia) yang melibatkan TKI asal Nusa Tenggara Timur SBMI mendesak agar pihak yang berwenang khususnya mabes Polri segera mengusutnya.
ada info syarat menjadi agen pptkis, mohon bantuannya, thanks
ReplyDelete