STOP Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan
Unknown
13:40
1
Stop Kekerasan Terhadap Perempuan |
LEMBAR FAKTA
Tentang Angka Kekerasan Seksual
Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan
dan Lembaga Pengada Layanan, 2011:
- Sepanjang tahun 2011 ada 4.377 kasus kekerasan seksual
dari total 119.107 kasus kekerasan yang dilaporkan. Artinya, setiap hari ada 12 perempuan menjadi
korban kekerasan seksual.
- Kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di ranah publik, dengan 2.937 kasus. Bentuk kekerasan seksual yang terjadi
diantaranya perkosaan, percobaan perkosaan, pelecehan seksual, pemaksaan
aborsi, eksploitasi seksual, prostitusi paksa dan kontrol seksual.
- Kekerasan Seksual di wilayah publik artinya kekerasan dilakukan
oleh pelaku yang tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah ataupun perkawinan.
Umumnya pelaku kekerasan adalah majikan, tetangga, guru, teman sekerja,
tokoh masyarakat, ataupun orang yang tidak dikenal.
- Catahu 2011 menaruh perhatian khusus pada
kekerasan seksual dalam bentuk teror perkosaan di angkutan umum. Beberapa korban diperkosa oleh lebih dari
satu orang pelaku, dan satu orang perempuan korban diantaranya tewas
dibunuh.
- Sebanyak 1.398 kasus kasus kekerasan
seksual terjadi di ranah personal. Kekerasan seksual ini yang dilakukan oleh orang yang memiliki
hubungan darah (ayah, kakak, adik, paman, kakek), kekerabatan, perkawinan
(suami) maupun relasi intim (pacaran) dengan korban.
- Catahu Komnas Perempuan (dimulai sejak
2001), adalah kompilasi data kasus yang ditangani oleh lembaga pengada layanan
bagi perempuan korban kekerasan, baik yang dikelola negara maupun
inisiatif masyarakat. Pada tahun 2011, data ini dikompilasi dari data 393
lembaga di 33 provinsi.
Data Pengaduan ke Komnas
Perempuan, 2011:
- Pada tahun 2011, Komnas Perempuan menerima
total 716 kasus KtP (Kekerasan terhadap Perempuan) yang dilaporkan secara
langsung (datang langsung atau melalui telp, email, surat dll). Dari
seluruh data yang masuk, data kasus kekerasan seksual memang belum seluruhnya
terpilah berdasarkan kategori/bentuk-bentuknya.
- Sulitnya membuat data terpilah kekerasan
seksual juga disebabkan keengganan korban untuk menjelaskan kasusnya
(kekerasan seksual) dibandingkan dengan bentuk kekerasan lainnya (fisik
atau psikis). Dari 716 kasus yang masuk, 126 kasus berupa kekerasan
seksual, namun tidak korban enggan bercerita banyak.
- Perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah
Tangga misalnya, mayoritas tidak mau mengungkap lebih jauh tentang kasus
kekerasan seksual yang dialaminya. Ketika ia mengalami bentuk kekerasan
berlapis. Ia akan melaporkan kekerasan fisik atau psikis lebih dahulu,
sebelum akhirnya melaporkan bahwa ia juga mengalami kekerasan seksual. Ini terkait dengan konsep aib dan moralitas
yang melekat dalam kasus kekerasan seksual.
- Khusus kasus perkosaan, ada 24 kasus perkosaan yang dilaporkan langsung ke
Komnas Perempuan, dimana 8 korban diantaranya adalah anak-anak (dibawah usia 18)
tahun. Beberapa kasus terjadi di dalam rumah tangga (dilakukan oleh
keluarga terdekat), maupun di komunitas (dilakukan oleh guru sekolah,
atasan, tetangga, kenalan). Ada juga yang dilakukan oleh aparat negara
(anggota TNI).
Tentang Kajian Kekerasan
Seksual
- Komnas Perempuan mencatat dalam waktu tiga
belas tahun terakhir kasus kekerasan seksual berjumlah hampir
seperempat dari seluruh total kasus kekerasan. Sejumlah 93.960 kasus kekerasan seksual terjadi dari total 400.939 kasus kekerasan yang
dilaporkan. Artinya, setiap hari ada 20 perempuan menjadi
korban kekerasan seksual.
- Lebih ¾ atau 70.115 kasus dari kasus
kekerasan seksual terjadi di ranah personal. Kasus kekerasan seksual terbesar berikutnya adalah yang terjadi dalam ranah publik, dengan 22.284. Sementara kekerasan seksual di ranah negara berjumlah
1.561 kasus.
- Dari total kasus kekerasan seksual
sebanyak 93.960 kasus hanya 8.784 kasus yang datanya terpilah.
Sisanya adalah gabungan dari kasus perkosaan, pelecehan seksual dan
eksploitasi seksual.
- Ada 5 jenis kekerasan seksual terbanyak, yaitu perkosaan (4.845 kasus), perdagangan
perempuan untuk tujuan seksual (1.359 kasus), pelecehan seksual
(1.049 kasus), penyiksaan seksual (672 kasus), dan eksploitasi
seksual (342 kasus).
- Komnas Perempuan mengenali 14 jenis Kekerasan
Seksual sejak tema ini diangkat (2010), yaitu: (1) perkosaan (2) pelecehan seksual (3) eksploitasi seksual (4)
penyiksaan seksual (5) perbudakan seksual (6) intimidasi/ serangan
bernuansa seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan (7) prostitusi
paksa (8) pemaksaan kehamilan (9) pemaksaan aborsi (10) pemaksaan
perkawinan (11) perdagangan perempuan untuk tujuan seksual (12) kontrol
seksual termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan
diskriminatif beralasan moralitas dan agama (13) penghukuman tidak
manusiawi dan bernuansa seksual (14) praktik tradisi bernuansa seksual
yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan.
- Tahun ini Komnas Perempuan menambahkan 1
bentuk kekerasan seksual lain, menjadi 15 bentuk kekerasan seksual, yaitu: kontrasepsi/sterilisasi
paksa.
- Kontrasepsi/Sterilisasi Paksa merujuk pada “pemaksaan penggunaan alat-alat kontrasepsi untuk
mencegah fungsi reproduksi, atau pemaksaan penuh organ seksual perempuan
untuk berhenti bereproduksi sama sekali, yang merebut hak seksual
perempuan serta fungsi reproduksinya”
- Perempuan dengan disabilitas,
perempuan dengan HIV/AIDS maupun perempuan rentan diskriminasi
dan kekerasan lainnya sering menghadapi tindakan kontrasepsi/sterilisasi
paksa.
- Sejumlah kasus menonjol di ranah publik
yang terjadi tahun 2012 adalah kasus eksploitasi seksual. Misalnya,
yang dialami NA, perempuan pelaku
pelanggaran lalu lintas, yang dialaminya saat berada di ruang kepolisian. NA
dalam kondisi tidak sadar, diambil gambarnya dalam keadaan setengah
telanjang, lalu disebarluaskan melalui internet
- Tindak kekerasan seksual dalam berbagai
bentuk terhadap tahanan perempuan mengarah pada penyiksaan seksual,
sebuah terminologi penting dalam pemidanaan yang tidak dikenali dalam
sistem hukum Indonesia sehingga kerap melanggengkan praktik impunitas.
- Eksploitasi seksual lainnya yang terjadi
tahun 2012, adalah yang terjadi dalam kasus kekerasan dalam pacaran
(KDP/Ingkar Janji) dan kasus suami menjual istrinya untuk tujuan seksual.
Tentang Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap
Perempuan (k16haktp)
- Kampanye 16haktp adalah kampanye internasional yang
digagas Center Women Global Leadership (CWGL) tahun 1991. Komnas
Perempuan memulai peran untuk memfasilitasi pelaksanaan k16haktp di
tingkat nasional pada tahun 2001.
- Kampanye ini disebut kampanye 16 hari
karena masa periode kampanyenya memang merentang selama 16 hari, yaitu dimulai
sejak 25 November (hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap
Perempuan) hingga 10 Desember (hari HAM Internasional). Tujuan mengaitkan
kedua hari besar HAM tersebut adalah untuk menyampaikan pesan bahwa segala
bentuk kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM, dan pemenuhan
hak asasi manusia tidak terlepas pula dari upaya penghapusan kekerasan
terhadap perempuan.
- Komnas Perempuan merayakan k16haktp hingga
18 Desember yang merupakan hari migran sedunia.
- Sepanjang 16 hari kampanye, terdapat
beberapa perayaan hari besar lainnya, yaitu:
- 25 Nov Hari internasional penghapusan kekerasan
terhadap perempuan
- 29 Nov Hari internasional perempuan pembela
Hak Asasi Manusia
- 01 Des Hari AIDS
sedunia
- 02 Des Hari internasional Penghapusan
Perbudakan
- 03 Des Hari internasional bagi penyandang
Disabilitas
- 05 Des Hari
Internasional bagi Sukarelawan
- 06 Des Hari tidak
ada toleransi bagi kekerasan terhadap perempuan
- 09 Des Hari Anti
Korupsi sedunia
- 10 Des Hari HAM
Internasional
- 18 Des Hari Buruh
Migran Internasional
Duh, kalau bicara korban kekerasan seksual selalu ada rasa geram tapi iya benar, sebagian korban tidak tau apa yang harus dilakukan sesudahnya. Kalau ada semacam panduan langkah2 yang bisa dilakukan korban, rasanya perlu sosialisasi lebih luas.
ReplyDelete