sponsor

Select Menu

Data

OPINI

HUKUM

PENDIDIKAN

HOME » » STOP Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan


Unknown 13:40 1


Kekerasan Seksual
Stop Kekerasan Terhadap Perempuan

LEMBAR FAKTA
Tentang Angka Kekerasan Seksual

Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan dan Lembaga Pengada Layanan, 2011:
  1. Sepanjang tahun 2011 ada 4.377 kasus kekerasan seksual dari total 119.107 kasus kekerasan yang dilaporkan. Artinya, setiap hari ada 12 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
  2. Kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di ranah publik, dengan 2.937 kasus. Bentuk kekerasan seksual yang terjadi diantaranya perkosaan, percobaan perkosaan, pelecehan seksual, pemaksaan aborsi, eksploitasi seksual, prostitusi paksa dan kontrol seksual.
  3. Kekerasan Seksual di wilayah publik artinya kekerasan dilakukan oleh pelaku yang tidak memiliki hubungan kekerabatan, darah ataupun perkawinan. Umumnya pelaku kekerasan adalah majikan, tetangga, guru, teman sekerja, tokoh masyarakat, ataupun orang yang tidak dikenal.
  4. Catahu 2011 menaruh perhatian khusus pada kekerasan seksual dalam bentuk teror perkosaan di angkutan umum. Beberapa korban diperkosa oleh lebih dari satu orang pelaku, dan satu orang perempuan korban diantaranya tewas dibunuh.
  5. Sebanyak 1.398  kasus kasus kekerasan seksual terjadi di ranah personal. Kekerasan seksual ini yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah (ayah, kakak, adik, paman, kakek), kekerabatan, perkawinan (suami) maupun relasi intim (pacaran) dengan korban.
  6. Catahu Komnas Perempuan (dimulai sejak 2001), adalah kompilasi data kasus yang ditangani oleh lembaga pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan, baik yang dikelola negara maupun inisiatif masyarakat. Pada tahun 2011, data ini dikompilasi dari data 393 lembaga di 33 provinsi.
Data Pengaduan ke Komnas Perempuan, 2011:
  1. Pada tahun 2011, Komnas Perempuan menerima total 716 kasus KtP (Kekerasan terhadap Perempuan) yang dilaporkan secara langsung (datang langsung atau melalui telp, email, surat dll). Dari seluruh data yang masuk, data kasus kekerasan seksual memang belum seluruhnya terpilah berdasarkan kategori/bentuk-bentuknya.
  2. Sulitnya membuat data terpilah kekerasan seksual juga disebabkan keengganan korban untuk menjelaskan kasusnya (kekerasan seksual) dibandingkan dengan bentuk kekerasan lainnya (fisik atau psikis). Dari 716 kasus yang masuk, 126 kasus berupa kekerasan seksual, namun tidak korban enggan bercerita banyak.
  3. Perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga misalnya, mayoritas tidak mau mengungkap lebih jauh tentang kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Ketika ia mengalami bentuk kekerasan berlapis. Ia akan melaporkan kekerasan fisik atau psikis lebih dahulu, sebelum akhirnya melaporkan bahwa ia juga mengalami kekerasan seksual. Ini terkait dengan konsep aib dan moralitas yang melekat dalam kasus kekerasan seksual.
  4. Khusus kasus perkosaan, ada 24 kasus perkosaan yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan, dimana 8 korban diantaranya adalah anak-anak (dibawah usia 18) tahun. Beberapa kasus terjadi di dalam rumah tangga (dilakukan oleh keluarga terdekat), maupun di komunitas (dilakukan oleh guru sekolah, atasan, tetangga, kenalan). Ada juga yang dilakukan oleh aparat negara (anggota TNI).

Tentang Kajian Kekerasan Seksual

  1. Komnas Perempuan mencatat dalam waktu tiga belas tahun terakhir kasus kekerasan seksual berjumlah hampir seperempat dari seluruh total kasus kekerasan.  Sejumlah 93.960 kasus kekerasan seksual terjadi dari total 400.939 kasus kekerasan yang dilaporkan. Artinya, setiap hari ada 20 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
  2. Lebih ¾ atau 70.115 kasus dari kasus kekerasan seksual terjadi di ranah personal. Kasus kekerasan seksual terbesar berikutnya adalah yang terjadi dalam ranah publik, dengan 22.284. Sementara kekerasan seksual di ranah negara berjumlah 1.561 kasus.
  3. Dari total kasus kekerasan seksual sebanyak 93.960 kasus hanya 8.784 kasus yang datanya terpilah. Sisanya adalah gabungan dari kasus perkosaan, pelecehan seksual dan eksploitasi seksual.
  4. Ada 5 jenis kekerasan seksual terbanyak, yaitu perkosaan (4.845 kasus), perdagangan perempuan untuk tujuan seksual (1.359 kasus), pelecehan seksual (1.049 kasus), penyiksaan seksual (672 kasus), dan eksploitasi seksual (342 kasus).
  5. Komnas Perempuan mengenali 14 jenis Kekerasan Seksual sejak tema ini diangkat (2010), yaitu: (1) perkosaan (2) pelecehan seksual (3) eksploitasi seksual (4) penyiksaan seksual (5) perbudakan seksual (6) intimidasi/ serangan bernuansa seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan (7) prostitusi paksa (8) pemaksaan kehamilan (9) pemaksaan aborsi (10) pemaksaan perkawinan (11) perdagangan perempuan untuk tujuan seksual (12) kontrol seksual termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama (13) penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual (14) praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan.
  6. Tahun ini Komnas Perempuan menambahkan 1 bentuk kekerasan seksual lain, menjadi 15 bentuk kekerasan seksual, yaitu: kontrasepsi/sterilisasi paksa.
  7. Kontrasepsi/Sterilisasi Paksa merujuk pada pemaksaan penggunaan alat-alat kontrasepsi untuk mencegah fungsi reproduksi, atau pemaksaan penuh organ seksual perempuan untuk berhenti bereproduksi sama sekali, yang merebut hak seksual perempuan serta fungsi reproduksinya
  8. Perempuan dengan disabilitas, perempuan dengan HIV/AIDS maupun perempuan rentan diskriminasi dan kekerasan lainnya sering menghadapi tindakan kontrasepsi/sterilisasi paksa.
  9. Sejumlah kasus menonjol di ranah publik yang terjadi tahun 2012 adalah kasus eksploitasi seksual. Misalnya,  yang dialami NA, perempuan pelaku pelanggaran lalu lintas, yang dialaminya saat berada di ruang kepolisian. NA dalam kondisi tidak sadar, diambil gambarnya dalam keadaan setengah telanjang, lalu disebarluaskan melalui internet
  10. Tindak kekerasan seksual dalam berbagai bentuk terhadap tahanan perempuan mengarah pada penyiksaan seksual, sebuah terminologi penting dalam pemidanaan yang tidak dikenali dalam sistem hukum Indonesia sehingga kerap melanggengkan praktik impunitas.
  11. Eksploitasi seksual lainnya yang terjadi tahun 2012, adalah yang terjadi dalam kasus kekerasan dalam pacaran (KDP/Ingkar Janji) dan kasus suami menjual istrinya untuk tujuan seksual.

Tentang Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (k16haktp)

  1. Kampanye 16haktp adalah kampanye internasional yang digagas Center Women Global Leadership (CWGL) tahun 1991. Komnas Perempuan memulai peran untuk memfasilitasi pelaksanaan k16haktp di tingkat nasional pada tahun 2001.
  2. Kampanye ini disebut kampanye 16 hari karena masa periode kampanyenya memang merentang selama 16 hari, yaitu dimulai sejak 25 November (hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan) hingga 10 Desember (hari HAM Internasional). Tujuan mengaitkan kedua hari besar HAM tersebut adalah untuk menyampaikan pesan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM, dan pemenuhan hak asasi manusia tidak terlepas pula dari upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
  3. Komnas Perempuan merayakan k16haktp hingga 18 Desember yang merupakan hari migran sedunia.
  4. Sepanjang 16 hari kampanye, terdapat beberapa perayaan hari besar lainnya, yaitu:
  1. 25 Nov Hari internasional penghapusan kekerasan terhadap perempuan
  2. 29 Nov Hari internasional perempuan pembela Hak Asasi Manusia
  3. 01 Des   Hari AIDS sedunia
  4. 02 Des   Hari internasional Penghapusan Perbudakan
  5. 03 Des   Hari internasional bagi penyandang Disabilitas
  6. 05 Des   Hari Internasional bagi Sukarelawan
  7. 06 Des   Hari tidak ada toleransi bagi kekerasan terhadap perempuan
  8. 09 Des   Hari Anti Korupsi sedunia
  9. 10 Des  Hari HAM Internasional
  10. 18 Des  Hari Buruh Migran Internasional

«
Next
Newer Post
»
Previous
Older Post

1 komentar STOP Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

  1. Duh, kalau bicara korban kekerasan seksual selalu ada rasa geram tapi iya benar, sebagian korban tidak tau apa yang harus dilakukan sesudahnya. Kalau ada semacam panduan langkah2 yang bisa dilakukan korban, rasanya perlu sosialisasi lebih luas.

    ReplyDelete

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.